• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, August 20, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Di Tanah Suci melawan RI

Malino SPDI by Malino SPDI
May 15, 2026
in Travel
0
Di Tanah Suci melawan RI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram. Keputusan ini merujuk pada pandangan ulama yang tegas dan berdasarkan fatwa yang ada.

MUI mengeluarkan pernyataan ini sebagai respons atas surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah yang memberikan opsi bagi penyembelihan dam di Tanah Air. Hal ini mengundang perhatian dan diskusi terkait kesesuaian dengan syariat Islam.

READ ALSO

Gempa 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah

Warga Cimahi Pasang Plang ‘Rumah Dijual’ Secara Serentak, Ini Alasannya

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menjelaskan bahwa ketentuan penyembelihan ini sangat vital. Ia menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan berdasarkan pedoman yang sudah ditentukan oleh syariat.

Pentingnya Menyembelih Dam di Tanah Haram

Menurut MUI, penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang bersifat ta’abbudi. Ini berarti pelaksanaannya harus mengikuti petunjuk syariat seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad.

Bagi jemaah yang melakukan penyembelihan dam di luar Tanah Haram, menurut Aminuddin, meskipun sah hajinya, tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Fatwa ini perlu menjadi pedoman bagi setiap jemaah yang berangkat haji.

Selain itu, MUI merekomendasikan alternatif bagi jemaah yang tidak dapat menyembelih dam. Mereka dapat menggantinya dengan melakukan puasa selama sepuluh hari, dengan rincian tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.

Respons Kementerian Haji dan Umrah Terkait Masalah Dam

Sikap pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah juga cukup menarik. Kementerian ini memastikan bahwa mereka tidak akan mencabut surat edaran tentang opsi penyembelihan dam di Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat aturan tersebut. Menurutnya, keberadaan beberapa pandangan fikih di masyarakat harus dihormati.

Pemerintah berusaha memberikan ruang bagi jemaah untuk memilih pandangan yang mereka yakini. Mereka dapat melakukan penyembelihan melalui lembaga resmi di Arab Saudi untuk memastikan semua dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Fatwa dan Aturan Tentang Penyembelihan Dam

Pada tahun-tahun sebelumnya, MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait penyembelihan dam. Fatwa ini mencakup ketentuan bahwa dam harus berupa penyembelihan kambing di Tanah Haram.

Permohonan pembayaran dam juga diperbolehkan secara kolektif melalui mekanisme titipan. Distribusi daging hasil penyembelihan dapat dilakukan di luar Tanah Haram bila dinilai lebih bermanfaat.

Pernyataan MUI ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga menjadi titik acuan bagi pengaturan ibadah haji di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya adanya keselarasan antara praktik ibadah dan pemahaman syariat yang diterima oleh umum.

Tags: melawanSuciTanah

Related Posts

Gempa 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah
Travel

Gempa 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah

August 20, 2026
Warga Cimahi Pasang Plang ‘Rumah Dijual’ Secara Serentak, Ini Alasannya
Travel

Warga Cimahi Pasang Plang ‘Rumah Dijual’ Secara Serentak, Ini Alasannya

August 13, 2026
Imigrasi Berikan Tindakan Administratif kepada 10911 Warga Negara Asing
Travel

Imigrasi Berikan Tindakan Administratif kepada 10911 Warga Negara Asing

August 13, 2026
Pemilihan KaKanwil Sumut Melalui E-Voting oleh Menkum Supratman
Travel

Pemilihan KaKanwil Sumut Melalui E-Voting oleh Menkum Supratman

August 12, 2026
Hakim PN Cilacap Diberhentikan dan Menerima Pensiun karena Kasus Suap
Travel

Tuntutan Jaksa untuk Eks Pejabat Kemhan Leonardi Dinilai Cacat Hukum

August 12, 2026
Produsen Minuman Keras, Event Organizer dan Master of Ceremony Dilaporkan ke Polisi
Travel

Produsen Minuman Keras, Event Organizer dan Master of Ceremony Dilaporkan ke Polisi

August 11, 2026
Next Post
Tim Polda Metro Siaga 24 Jam untuk Memburu Begal

Tim Polda Metro Siaga 24 Jam untuk Memburu Begal

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Strategi Distributor Alkes Ketika Rupiah Melemah dan Biaya Logistik Meningkat

Strategi Distributor Alkes Ketika Rupiah Melemah dan Biaya Logistik Meningkat

May 30, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026

EDITOR'S PICK

6 Provinsi Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan dari Riau hingga Kalimantan Selatan

6 Provinsi Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan dari Riau hingga Kalimantan Selatan

August 10, 2026
Peluang Periksaan Suami Bupati Sukoharjo oleh KPK

Peluang Periksaan Suami Bupati Sukoharjo oleh KPK

July 11, 2026
Keretakan Pendiri Crown Group Berlanjut, Iwan Sunito Kirim Surat Terbuka ke Paul Sathio tentang Risiko V

Keretakan Pendiri Crown Group Berlanjut, Iwan Sunito Kirim Surat Terbuka ke Paul Sathio tentang Risiko V

July 22, 2026
Hunian Tepi Danau Menjadi Oase Baru di Tengah Gading Serpong yang Dinamis

Hunian Tepi Danau Menjadi Oase Baru di Tengah Gading Serpong yang Dinamis

May 9, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gempa 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah
  • KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara
  • Insiden Ganggu KRL Rute Bogor dan Tangerang Pagi Ini
  • Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In