Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram. Keputusan ini merujuk pada pandangan ulama yang tegas dan berdasarkan fatwa yang ada.
MUI mengeluarkan pernyataan ini sebagai respons atas surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah yang memberikan opsi bagi penyembelihan dam di Tanah Air. Hal ini mengundang perhatian dan diskusi terkait kesesuaian dengan syariat Islam.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menjelaskan bahwa ketentuan penyembelihan ini sangat vital. Ia menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan berdasarkan pedoman yang sudah ditentukan oleh syariat.
Pentingnya Menyembelih Dam di Tanah Haram
Menurut MUI, penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang bersifat ta’abbudi. Ini berarti pelaksanaannya harus mengikuti petunjuk syariat seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad.
Bagi jemaah yang melakukan penyembelihan dam di luar Tanah Haram, menurut Aminuddin, meskipun sah hajinya, tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Fatwa ini perlu menjadi pedoman bagi setiap jemaah yang berangkat haji.
Selain itu, MUI merekomendasikan alternatif bagi jemaah yang tidak dapat menyembelih dam. Mereka dapat menggantinya dengan melakukan puasa selama sepuluh hari, dengan rincian tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.
Respons Kementerian Haji dan Umrah Terkait Masalah Dam
Sikap pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah juga cukup menarik. Kementerian ini memastikan bahwa mereka tidak akan mencabut surat edaran tentang opsi penyembelihan dam di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat aturan tersebut. Menurutnya, keberadaan beberapa pandangan fikih di masyarakat harus dihormati.
Pemerintah berusaha memberikan ruang bagi jemaah untuk memilih pandangan yang mereka yakini. Mereka dapat melakukan penyembelihan melalui lembaga resmi di Arab Saudi untuk memastikan semua dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
Fatwa dan Aturan Tentang Penyembelihan Dam
Pada tahun-tahun sebelumnya, MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait penyembelihan dam. Fatwa ini mencakup ketentuan bahwa dam harus berupa penyembelihan kambing di Tanah Haram.
Permohonan pembayaran dam juga diperbolehkan secara kolektif melalui mekanisme titipan. Distribusi daging hasil penyembelihan dapat dilakukan di luar Tanah Haram bila dinilai lebih bermanfaat.
Pernyataan MUI ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga menjadi titik acuan bagi pengaturan ibadah haji di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya adanya keselarasan antara praktik ibadah dan pemahaman syariat yang diterima oleh umum.















