• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, May 15, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Di Tanah Suci melawan RI

Malino SPDI by Malino SPDI
May 15, 2026
in Travel
0
Di Tanah Suci melawan RI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram. Keputusan ini merujuk pada pandangan ulama yang tegas dan berdasarkan fatwa yang ada.

MUI mengeluarkan pernyataan ini sebagai respons atas surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah yang memberikan opsi bagi penyembelihan dam di Tanah Air. Hal ini mengundang perhatian dan diskusi terkait kesesuaian dengan syariat Islam.

READ ALSO

Kapolsek Baguala Sukses Borong Tiga Medali di Kejuaraan Binaraga Asia

Bupati Serang Berikan Bantuan Rp1,19 M untuk Korban Bencana di Sumatra

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menjelaskan bahwa ketentuan penyembelihan ini sangat vital. Ia menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan berdasarkan pedoman yang sudah ditentukan oleh syariat.

Pentingnya Menyembelih Dam di Tanah Haram

Menurut MUI, penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang bersifat ta’abbudi. Ini berarti pelaksanaannya harus mengikuti petunjuk syariat seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad.

Bagi jemaah yang melakukan penyembelihan dam di luar Tanah Haram, menurut Aminuddin, meskipun sah hajinya, tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Fatwa ini perlu menjadi pedoman bagi setiap jemaah yang berangkat haji.

Selain itu, MUI merekomendasikan alternatif bagi jemaah yang tidak dapat menyembelih dam. Mereka dapat menggantinya dengan melakukan puasa selama sepuluh hari, dengan rincian tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.

Respons Kementerian Haji dan Umrah Terkait Masalah Dam

Sikap pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah juga cukup menarik. Kementerian ini memastikan bahwa mereka tidak akan mencabut surat edaran tentang opsi penyembelihan dam di Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat aturan tersebut. Menurutnya, keberadaan beberapa pandangan fikih di masyarakat harus dihormati.

Pemerintah berusaha memberikan ruang bagi jemaah untuk memilih pandangan yang mereka yakini. Mereka dapat melakukan penyembelihan melalui lembaga resmi di Arab Saudi untuk memastikan semua dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Fatwa dan Aturan Tentang Penyembelihan Dam

Pada tahun-tahun sebelumnya, MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait penyembelihan dam. Fatwa ini mencakup ketentuan bahwa dam harus berupa penyembelihan kambing di Tanah Haram.

Permohonan pembayaran dam juga diperbolehkan secara kolektif melalui mekanisme titipan. Distribusi daging hasil penyembelihan dapat dilakukan di luar Tanah Haram bila dinilai lebih bermanfaat.

Pernyataan MUI ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga menjadi titik acuan bagi pengaturan ibadah haji di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya adanya keselarasan antara praktik ibadah dan pemahaman syariat yang diterima oleh umum.

Tags: melawanSuciTanah

Related Posts

Kapolsek Baguala Sukses Borong Tiga Medali di Kejuaraan Binaraga Asia
Travel

Kapolsek Baguala Sukses Borong Tiga Medali di Kejuaraan Binaraga Asia

May 15, 2026
Bupati Serang Berikan Bantuan Rp1,19 M untuk Korban Bencana di Sumatra
Travel

Bupati Serang Berikan Bantuan Rp1,19 M untuk Korban Bencana di Sumatra

May 14, 2026
Profitabilitas BRI Solid dengan Peningkatan ROE dan ROA pada Triwulan Pertama
Travel

Profitabilitas BRI Solid dengan Peningkatan ROE dan ROA pada Triwulan Pertama

May 14, 2026
Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai oleh KPK
Travel

Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai oleh KPK

May 13, 2026
Kekayaan Prabowo Capai Rp2 Triliun Tanpa Berutang
Travel

Kekayaan Prabowo Capai Rp2 Triliun Tanpa Berutang

May 13, 2026
Puan Perintahkan Penyidikan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Travel

Puan Perintahkan Penyidikan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

May 12, 2026

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Prabowo Bertekad Menaikkan Kesejahteraan Nelayan Indonesia dengan Strategi Baru

Prabowo Bertekad Menaikkan Kesejahteraan Nelayan Indonesia dengan Strategi Baru

May 10, 2026
Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Terima Santunan Rp 435 Juta Rinciannya

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Terima Santunan Rp 435 Juta Rinciannya

May 5, 2026
Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia Puncak Kemarau Agustus 2026

Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia Puncak Kemarau Agustus 2026

May 2, 2026
Kapolda Metro Jaya Resmi Mendapatkan Jabatan Bintang Tiga Seperti Pangdam

Kapolda Metro Jaya Resmi Mendapatkan Jabatan Bintang Tiga Seperti Pangdam

May 14, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Di Tanah Suci melawan RI
  • RSUD Dr Soetomo Menyatakan Tidak Ada Pasien Meninggal Karena Kebakaran
  • SMAN 1 Pontianak Menolak Ikut Ulang Cerdas Cermat MPR Setelah Viral
  • Wakil Indonesia Tinggal 2, Peluang Juara Semakin Tipis
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In