• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, July 7, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Gugatan Intervensi Tuntutan Pemulihan Rp2,6 T oleh WALHI Sumut Terhadap PT TPL

Malino SPDI by Malino SPDI
May 22, 2026
in Travel
0
Gugatan Intervensi Tuntutan Pemulihan Rp2,6 T oleh WALHI Sumut Terhadap PT TPL
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara baru-baru ini mendaftarkan gugatan intervensi terkait masalah lingkungan hidup yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan. Ini adalah langkah penting mengingat kerusakan lingkungan yang telah terjadi di kawasan tersebut memerlukan perhatian serius.

Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba, menuturkan bahwa gugatan ini diajukan dalam perkara yang sebelumnya didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPL. Dalam proses hukum ini, WALHI berharap dapat mendorong pemulihan ekologis yang lebih komprehensif dan menyeluruh.

READ ALSO

Jasad Warga Negara Afrika Selatan Ditemukan di Hutan Sangyang Tabanan Bali

Dalami Aliran Uang Gubernur Riau, KPK Ingin Periksa Ajudan Pangdam XIX

“Gugatan KLH belum cukup mengakomodasi pemulihan ekologis menyeluruh, terutama di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan,” ujar Rianda. Penegasan ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menangani kerusakan yang semakin meluas di kawasan Tapanuli.

Gugatan Intervensi WALHI dan Dampak Lingkungan di Tapanuli

WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan mencapai Rp2,6 triliun. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani dampak lingkungan yang telah terjadi.

Kerusakan ekologis yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong memiliki dampak luas. Tuntutan tersebut mencerminkan betapa mendesaknya kondisi ekologis di wilayah tersebut yang terus memburuk.

“Kami menemukan banyak wilayah terdampak yang belum terdaftar dalam gugatan Kementerian,” tegas Rianda. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan untuk memulihkan wilayah-wilayah yang sudah rusak.

Pentingnya Pemulihan Ekosistem di Wilayah Hulu DAS

WALHI mencatat adanya bukaan lahan di eks konsesi PT TPL di kawasan Tapanuli Utara. Bukaan lahan tersebut mencapai sekitar 1.261 hektare di DAS Batang Toru dan sekitar 1.600 hektare di DAS Sibundong.

Dampak kerusakan ini tidak hanya terasa di ekosistem, tetapi juga memengaruhi masyarakat. JAM, salah satu warga setempat, mengungkapkan ketakutan yang terus-menerus dialaminya setiap kali hujan turun.

“Setiap hujan, kami selalu was-was akan longsor atau banjir,” ungkapnya. Ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman yang menghantui warga di kawasan Tapanuli.

Penegasan WALHI Terhadap Kerusakan Habitat Satwa di Tapanuli

WALHI juga mengingatkan akan habitat satwa yang terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan. Ini termasuk habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra yang berada di kawasan Tapanuli Utara hingga Humbang Hasundutan.

Pemulihan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dinilai masih sangat sedikit. Sebab, angka pemulihan yang ditargetkan tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.

Sebagian besar masyarakat adat dan petani di wilayah hilir terpengaruh akibat kerusakan ini. Kerusakan ekologis memberi dampak langsung bagi kehidupan mereka sehari-hari.

Rekomendasi dan Proses Hukum yang Diharapkan

WALHI juga mengajukan agar majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan jika PT TPL dinyatakan bersalah. Tim tersebut diharapkan mencakup berbagai unsur, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan hidup.

Transparency dalam proses pemulihan sangat penting. Dengan demikian, setiap langkah pemulihan dapat diawasi dan dipastikan berlangsung dengan efektif.

WALHI menekankan bahwa seluruh dana pemulihan harus dititipkan kepada pengadilan. Ini merupakan langkah penting untuk menghindari kebocoran atau penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan.

Tags: GugatanIntervensiolehPemulihanRp26SumutterhadapTPLTuntutanWALHI

Related Posts

Buruh Karawang Meninggal Diduga Karena Leher Terjerat Benang Layangan
Travel

Jasad Warga Negara Afrika Selatan Ditemukan di Hutan Sangyang Tabanan Bali

July 7, 2026
Dalami Aliran Uang Gubernur Riau, KPK Ingin Periksa Ajudan Pangdam XIX
Travel

Dalami Aliran Uang Gubernur Riau, KPK Ingin Periksa Ajudan Pangdam XIX

July 7, 2026
Rekayasa Lalu Lintas saat Kunjungan Perdana Menteri India ke Jakarta 6-8 Juli
Travel

Rekayasa Lalu Lintas saat Kunjungan Perdana Menteri India ke Jakarta 6-8 Juli

July 6, 2026
DPR Minta KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Amplop oleh Raja Juli dari Bupati Kuansing
Travel

DPR Minta KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Amplop oleh Raja Juli dari Bupati Kuansing

July 6, 2026
Usaha Memadamkan Kebakaran Lahan di Ogan Ilir
Travel

Usaha Memadamkan Kebakaran Lahan di Ogan Ilir

July 5, 2026
Penyekapan 3 Staf Percetakan di Jakpus Diduga Sudah Terjadi Sebelumnya
Travel

Penyekapan 3 Staf Percetakan di Jakpus Diduga Sudah Terjadi Sebelumnya

July 5, 2026
Next Post
Jalan Antardesa di OKU Selatan Amblas Akibat Lalin Putus Total

Jalan Antardesa di OKU Selatan Amblas Akibat Lalin Putus Total

POPULAR NEWS

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

May 29, 2026
Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

May 7, 2026

EDITOR'S PICK

Dua Penghargaan CX Asia Awards 2026 untuk Transformasi Layanan Digital Sinar Mas Land

Dua Penghargaan CX Asia Awards 2026 untuk Transformasi Layanan Digital Sinar Mas Land

July 4, 2026
DJKI Verifikasi 124 Situs Laporan MPA dan Rekomendasikan Blokir 116 Situs

DJKI Verifikasi 124 Situs Laporan MPA dan Rekomendasikan Blokir 116 Situs

June 29, 2026
Brigjen Muhammad Nas Dilantik Jadi Kapuspen TNI oleh Panglima

Brigjen Muhammad Nas Dilantik Jadi Kapuspen TNI oleh Panglima

May 22, 2026
Ratusan Rumah di OKU Sumsel Terendam Banjir dengan Ketinggian Air 130 Cm

Ratusan Rumah di OKU Sumsel Terendam Banjir dengan Ketinggian Air 130 Cm

May 4, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Jasad Warga Negara Afrika Selatan Ditemukan di Hutan Sangyang Tabanan Bali
  • Kesaksian Pemilik Drone Pengangkut Petani di Tuban
  • Rumah Pintar Berbasis AI Tak Lagi Sekadar Canggih, Tren Efisiensi Rumah Tangga Meningkat
  • Cristiano Ronaldo Tamatkan Piala Dunia 2026 dengan Catatan Menarik
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In