Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara baru-baru ini mendaftarkan gugatan intervensi terkait masalah lingkungan hidup yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan. Ini adalah langkah penting mengingat kerusakan lingkungan yang telah terjadi di kawasan tersebut memerlukan perhatian serius.
Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba, menuturkan bahwa gugatan ini diajukan dalam perkara yang sebelumnya didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPL. Dalam proses hukum ini, WALHI berharap dapat mendorong pemulihan ekologis yang lebih komprehensif dan menyeluruh.
“Gugatan KLH belum cukup mengakomodasi pemulihan ekologis menyeluruh, terutama di wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan,” ujar Rianda. Penegasan ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menangani kerusakan yang semakin meluas di kawasan Tapanuli.
Gugatan Intervensi WALHI dan Dampak Lingkungan di Tapanuli
WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan mencapai Rp2,6 triliun. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani dampak lingkungan yang telah terjadi.
Kerusakan ekologis yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong memiliki dampak luas. Tuntutan tersebut mencerminkan betapa mendesaknya kondisi ekologis di wilayah tersebut yang terus memburuk.
“Kami menemukan banyak wilayah terdampak yang belum terdaftar dalam gugatan Kementerian,” tegas Rianda. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan untuk memulihkan wilayah-wilayah yang sudah rusak.
Pentingnya Pemulihan Ekosistem di Wilayah Hulu DAS
WALHI mencatat adanya bukaan lahan di eks konsesi PT TPL di kawasan Tapanuli Utara. Bukaan lahan tersebut mencapai sekitar 1.261 hektare di DAS Batang Toru dan sekitar 1.600 hektare di DAS Sibundong.
Dampak kerusakan ini tidak hanya terasa di ekosistem, tetapi juga memengaruhi masyarakat. JAM, salah satu warga setempat, mengungkapkan ketakutan yang terus-menerus dialaminya setiap kali hujan turun.
“Setiap hujan, kami selalu was-was akan longsor atau banjir,” ungkapnya. Ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman yang menghantui warga di kawasan Tapanuli.
Penegasan WALHI Terhadap Kerusakan Habitat Satwa di Tapanuli
WALHI juga mengingatkan akan habitat satwa yang terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan. Ini termasuk habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra yang berada di kawasan Tapanuli Utara hingga Humbang Hasundutan.
Pemulihan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dinilai masih sangat sedikit. Sebab, angka pemulihan yang ditargetkan tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.
Sebagian besar masyarakat adat dan petani di wilayah hilir terpengaruh akibat kerusakan ini. Kerusakan ekologis memberi dampak langsung bagi kehidupan mereka sehari-hari.
Rekomendasi dan Proses Hukum yang Diharapkan
WALHI juga mengajukan agar majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan jika PT TPL dinyatakan bersalah. Tim tersebut diharapkan mencakup berbagai unsur, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan hidup.
Transparency dalam proses pemulihan sangat penting. Dengan demikian, setiap langkah pemulihan dapat diawasi dan dipastikan berlangsung dengan efektif.
WALHI menekankan bahwa seluruh dana pemulihan harus dititipkan kepada pengadilan. Ini merupakan langkah penting untuk menghindari kebocoran atau penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan.
















