Polda Jawa Timur baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menyita berbagai barang bukti dari rumah M Fakhrurrozi, seorang aktivis yang dikenal dengan nama Paul, yang ditangkap pada Sabtu malam di Sleman, Yogyakarta. Penangkapan ini terkait dengan dugaan penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi di Kediri, yang dianggap meresahkan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, barang bukti yang diamankan mencakup perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan tablet. Selain itu, ditemukan pula beberapa kartu ATM dan buku tabungan, yang dianggap sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pengacara yang mendampingi Paul juga telah mengajukan keberatan, menilai penangkapan ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Mereka berpendapat bahwa klien mereka tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sehingga menimbulkan tanda tanya tentang keabsahan penangkapan tersebut.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan oleh Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan Paul dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya. Dengan ini, mereka ingin memastikan agar tidak ada barang bukti yang hilang selama proses penyidikan.
Kombes Jules mengungkapkan bahwa ponsel dan laptop yang disita akan dijadikan sebagai alat bukti, namun beberapa buku yang juga ditemukan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang dihadapinya.
Dengan penegasan bahwa buku tersebut tidak memiliki relevansi langsung, pihak kepolisian mempertimbangkan untuk mengembalikannya kepada Paul atau keluarganya. Hal ini menunjukkan pengawasan yang ketat terhadap barang bukti yang dianggap penting dalam proses hukum.
Di satu sisi, penyerahan kembali barang yang tidak relevan menjadi pilihan yang baik untuk menegakkan hak tersangka, terutama dalam menyangkut barang-barang pribadi milik Paul. Dengan cara ini, diharapkan proses hukum bisa berlangsung adil dan transparan.
Dalam konteks ini, penegakan hukum menjadi sorotan. Penanganan kasus ini menciptakan tantangan bagi pihak kepolisian untuk menjelaskan setiap langkah yang diambil saat melakukan penangkapan.
Tuduhan Terhadap Paul dan Tindak Lanjut Penyidikan
Paul, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, dituduh melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuduhan ini mencakup penghasutan yang dianggap mengarah pada kekacauan di masyarakat.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian mengaitkan Paul dengan Pasal 160, 170, dan 55 KUHP yang menunjukkan adanya dugaan niat jahat dalam tindakannya. Hal ini menghasilkan preseden yang menempatkan Paul dalam posisi yang sangat sulit dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengacara Paul menekankan bahwa seharusnya ada dua alat bukti yang kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merujuk pada aturan yang berlaku dalam proses hukum, di mana pemanggilan dan pemeriksaan seharusnya menjadi langkah awal sebelum penangkapan.
Keberatan yang diajukan tidak hanya fokus pada prosedur, tetapi juga pada prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam setiap kasus hukum. Jika tidak, bisa menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim mengundang perhatian publik, terutama bagi kalangan aktivis dan pengamat hukum. Hal ini menyiratkan dinamika antara penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia saat ini.
Sikap LBH Surabaya Terhadap Penangkapan Paul
Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya, mengungkapkan bahwa penangkapan Paul adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam kaitan tindakan hukum yang diambil oleh aparat.
LBH Surabaya juga mempertanyakan apakah laporan yang menjadi dasar penangkapan mengandung cukup bukti untuk menetapkan Paul sebagai tersangka. Laporan Model A yang digunakan juga dianggap kurang memadai sebagai landasan untuk tindakan kriminalisasi.
Habibus menegaskan bahwa seharusnya Paul diberikan hak untuk dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan status hukum seseorang sebelum penangkapan dilakukan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran hukum.
Protes terhadap prosedur penangkapan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum yang harus diperhatikan. Pengacara Paul seri mengajak untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam setiap aspek hukum yang ada.
Keberadaan LBH Surabaya di sisi Paul menunjukkan rasa solidaritas terhadap aktivis di lapangan yang seringkali berada di posisi rentan selama proses penegakan hukum. Dukungan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam menjaga hak-hak sipil di tanah air.













