Polda Jawa Timur berkomitmen untuk mengembalikan 39 buku milik tersangka yang terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Hal ini merupakan langkah untuk menjamin transparansi dan adil dalam penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Polri berupaya menjalankan setiap proses hukum dengan objektivitas dan profesionalisme,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Pengembalian barang seharusnya menjadi hak yang dihormati, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP. Trunoyudo menegaskan pentingnya penghormatan hak pemilik terhadap barang bukti yang tidak relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Proses Penyidikan yang Berbasis Hukum dan Keadilan
Trunoyudo menegaskan bahwa penyitaan buku dilakukan berdasarkan proses penyelidikan awal. Hal ini dimaksudkan agar penyidik dapat memeriksa setiap barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana secara menyeluruh.
“Penyitaan adalah bagian dari langkah hukum, tetapi setelah analisis lebih lanjut, ditemukan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan,” ujarnya. Pada tanggal 29 September 2025, seluruh buku sudah dikembalikan kepada pemiliknya atau keluarga masing-masing.
Bentuk transparansi dari pihak penyidik sangat penting dalam masyarakat. Dengan mengembalikan buku yang tidak berkaitan, Polri menunjukkan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan untuk melakukan proses hukum yang adil.
Keberatan Masyarakat dan Transparansi Penegakan Hukum
Pengembalian buku ini disambut positif oleh masyarakat yang menginginkan kejelasan dalam proses hukum. Langkah ini juga menunjukkan bahwa Polri menghargai hak asasi manusia dan menjunjung asas kepastian hukum.
Brigjen Trunoyudo mengungkapkan, “Kami ingin masyarakat tahu bahwa semua tindakan penyidik memiliki dasar hukum.” Hal ini penting untuk meningkatkan kredibilitas instansi penegak hukum di mata publik.
Penyidikan terhadap unsur-unsur yang relevan dengan tindak pidana tetap berlanjut dengan penuh ketelitian. Polisi terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap langkah pengusutannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Peristiwa Kerusuhan yang Melatarbelakangi Penyitaan Buku
Polda Jawa Timur sebelumnya menyita sejumlah buku dari massa aksi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo antara 29 hingga 31 Agustus 2025. Beberapa buku yang disita turut disampaikan dalam konferensi pers.
Diantara buku yang disita, majalah dan karya-karya penting seperti “Anarkisme” oleh Emma Goldman dan “Strategi Perang Gerilya” oleh Che Guevara juga termasuk dalam daftar yang ditampilkan. Penyitaan dilakukan untuk tujuan penyelidikan awal dan memeriksa potensi keterkaitannya dengan tindak pidana.
Sayangnya, atas hasil penyelidikan, buku-buku terkait paham anarkisme ini tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus yang ada. Hal ini menunjukkan proses yang teliti dan profesional dari pihak kepolisian dalam menangani masalah tersebut.













