Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah penting dalam mewajibkan efisiensi energi di gedung-gedung yang ada di DKI Jakarta. Meskipun begitu, masih terdapat lebih dari seribu gedung yang belum melaporkan implementasi efisiensi energi mereka.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa setiap gedung di Jakarta diwajibkan untuk menurunkan emisi melalui pengelolaan energi yang lebih efisien. Melalui regulasi ini, diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengurangan dampak lingkungan dari sektor gedung.
“Hingga saat ini, hanya sekitar 100 gedung yang telah melaporkan manajemen penggunaan energi mereka,” ujar Eniya. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai target efisiensi yang diharapkan.
Perlunya Tindakan Lebih Lanjut untuk Mencapai Target
Menurut data yang dikumpulkan bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, terdapat sekitar 1.000 gedung yang belum memberikan laporan terkait efisiensi energi. Gedung-gedung ini mencakup berbagai jenis, mulai dari gedung pemerintah, hotel, hingga rumah sakit dengan konsumsi energi yang tinggi.
Kewajiban ini berlaku bagi gedung yang mengonsumsi lebih dari 4.000 ton oil equivalent (TOE) per tahun. Hal ini menyoroti pentingnya pengelolaan energi yang baik, terlebih lagi bagi fasilitas-fasilitas publik yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan sekitar.
“Dari 1.100 gedung yang memenuhi kriteria tersebut, hanya 100 yang melapor kepada kami. Ini jelas menjadi tantangan besar bagi kita semua,” tuturnya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh pengelola gedung lebih aktif dalam melaporkan dan memperbaiki manajemen energi mereka.
Regulasi yang Mendukung Efisiensi Energi di Jakarta
Eniya lebih lanjut mengungkapkan bahwa mandatory efisiensi energi ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi. Aturan ini ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca.
Selain itu, terdapat juga Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang manajemen energi. Kedua regulasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi di sektor energi.
Peraturan-peraturan ini tidak hanya mengharuskan laporan dari gedung-gedung, tetapi juga memberikan panduan tentang praktik terbaik dalam pengelolaan energi. Ini penting agar setiap aktor yang terlibat dapat memahami tanggung jawab dan berkontribusi pada tujuan yang lebih besar.
Peran Penting Hoteliers dan Fasilitas Kesehatan Dalam Efisiensi Energi
Hotel dan rumah sakit merupakan dua jenis gedung yang sangat berpengaruh terhadap konsumsi energi di Jakarta. Dengan tingkat okupansi yang tinggi, keduanya harus memperhatikan efisiensi energi agar tidak hanya memenuhi regulasi tetapi juga mengurangi biaya operasional.
Implementasi teknologi dan strategi baru dalam pengelolaan energi bisa membantu mereka mencapai efisiensi tersebut. Hal ini termasuk penggunaan alat yang lebih hemat energi serta pelatihan untuk staf mengenai praktik terbaik dalam manajemen energi.
Energi yang digunakan dengan efisien tidak hanya mengurangi emisi, tetapi juga meningkatkan citra mereka di mata masyarakat dan pelanggan. Dengan menjadi contoh dalam efisiensi energi, mereka dapat menarik perhatian lebih banyak konsumen yang peduli lingkungan.













