• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, July 22, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Viral Pria di Bali Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Kades Berikan Penjelasan

Malino SPDI by Malino SPDI
June 5, 2026
in Travel
0
Viral Pria di Bali Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Kades Berikan Penjelasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah hiruk-pikuk berita tentang pernikahan yang tak biasa, sebuah video yang menunjukkan seorang pria menikahi dua perempuan sekaligus menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Video tersebut memperlihatkan momen yang menggugah perhatian banyak orang di seluruh penjuru negeri, bukan hanya karena keunikan situasinya tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan terkait norma dan tradisi yang ada.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali, di mana pria berinisial KNP melangsungkan pernikahan yang menarik perhatian karena melibatkan dua perempuan dalam satu upacara. Momen ini menggambarkan sebuah perayaan yang kaya akan tradisi, meskipun mengekspresikan nuansa yang sangat berbeda dari norma pernikahan yang umum dijumpai di masyarakat modern saat ini.

READ ALSO

Pekerja Dengar Teriakan Usai Rumah Meledak di Polonia Medan

Densus 88 Tangkap Pria Ciamis Diduga Lakukan Propaganda Radikal di Media Sosial

Ketika video tersebut beredar, ramai komentar dan spekulasi pun muncul di berbagai platform media sosial. Banyak pengguna yang mempertanyakan legalitas pernikahan tersebut serta dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama mengenai hak-hak dan perlindungan kedua istri yang masih muda.

Prosesi Pernikahan yang Mengundang Perhatian

Pernikahan KNP berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu. Di tempat tersebut, pria tersebut terlihat duduk di pelaminan yang dihiasi indah, dikelilingi oleh kedua istrinya. Dalam suasana khidmat, ketiganya tampak akrab, saling menyuapi makanan di depan keluarga dan para tamu undangan yang hadir menyaksikan peristiwa bersejarah itu.

Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika, yang telah mendapatkan banyak pertanyaan mengenai acara tersebut, mengatakan bahwa pernikahan itu memang tidak biasa. Ia memberi tahu bahwa pria tersebut sebetulnya sudah menikahi istri pertamanya sekitar satu tahun yang lalu, tetapi upacara adat yang formal baru dilaksanakan bersamaan dengan pernikahan istri keduanya.

Suastika menambahkan bahwa upacara tersebut tidak hanya sekadar pernikahan, tetapi juga termasuk perayaan tiga bulanan kelahiran anak KNP. Semua prosesi tersebut dilakukan dalam satu waktu, menjadikan hari tersebut sangat berarti bagi keluarga yang bersangkutan.

Status Hukum dan Administratif Pernikahan

Meskipun pernikahan tersebut tergolong unik dan dikemas dalam adat yang kaya, Suastika menjelaskan bahwa pernikahan itu tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah. Hal ini berarti bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk diakui sebagai pernikahan yang legal di mata hukum negara.

Sering kalinya, pernikahan adat seperti ini memang berjalan beriringan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua prosesi adat dapat diakui secara resmi, terutama jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan usia minimal untuk menikah.

Kedua perempuan yang dinikahi oleh KNP diperkirakan masih berusia 17 tahun. Dalam konteks hukum di Indonesia, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun, yang tentu menimbulkan masalah legalitas atas pernikahan yang berlangsung tersebut. Ini menimbulkan keprihatinan tentang kesejahteraan dan perlindungan hak-hak perempuan yang terlibat.

Reaksi dan Tanggapan Masyarakat

Setelah video tersebut viral, berbagai reaksi dari masyarakat mulai bermunculan. Banyak yang mempertanyakan praktik-praktik adat di era modern serta langkah-langkah yang perlu diambil agar acara serupa tidak melanggar ketentuan hukum yang ada. Diskusi yang muncul sangat beragam, mulai dari pembelaan terhadap tradisi hingga kritik tajam terhadap pelanggaran norma hukum.

Bagi sebagian orang, pernikahan KNP bisa jadi dilihat dari sudut pandang positif sebagai penghormatan terhadap tradisi lokal. Namun, di sisi lain, ada pula yang melihatnya sebagai tindakan yang merugikan, terutama bagi perempuan yang terlibat dalam situasi yang kurang ideal ini.

Media sosial menjadi platform yang ramai untuk berdiskusi, dan pendapat yang dibagikan mencerminkan pandangan yang beragam tentang apa yang seharusnya menjadi fokus perhatian, baik itu nilai-nilai tradisi maupun kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Langkah ke Depan untuk Melindungi Hak Perempuan

Dalam konteks pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ini, muncul keprihatinan tentang perlunya upaya perlindungan bagi perempuan. Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, keluarga, maupun masyarakat untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap masalah ini.

Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang pernikahan serta risiko yang mungkin dihadapi jika tidak mematuhi ketentuan yang ada. Kesadaran masyarakat pun harus ditingkatkan, agar setiap orang memahami pentingnya melindungi hak dan martabat perempuan dalam hubungan pernikahan.

Dengan langkah yang tepat dan penegakan hukum yang baik, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalkan di masa depan. Melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses edukasi dan advokasi adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan memperhatikan hak-hak semua orang.

Tags: BaliBerikanDuaKadesMenikahiPenjelasanPerempuanPriaSekaligusViral

Related Posts

Pekerja Dengar Teriakan Usai Rumah Meledak di Polonia Medan
Travel

Pekerja Dengar Teriakan Usai Rumah Meledak di Polonia Medan

July 22, 2026
Dua Pencuri Kabel Senilai Rp143 Juta Ditangkap Polisi di Cikarang
Travel

Densus 88 Tangkap Pria Ciamis Diduga Lakukan Propaganda Radikal di Media Sosial

July 21, 2026
Hasto Minta Balasan Surat BGN Terkait Data Kader PDIP yang Terlibat MBG
Travel

Hasto Minta Balasan Surat BGN Terkait Data Kader PDIP yang Terlibat MBG

July 20, 2026
Presenter TVRI Hilang Terseret Arus di Papua Barat Selama 2 Hari
Travel

Presenter TVRI Hilang Terseret Arus di Papua Barat Selama 2 Hari

July 20, 2026
Diduga Kabur dari Rombongan Trip ke Korsel, Pihak Travel Berikan Penjelasan
Travel

Diduga Kabur dari Rombongan Trip ke Korsel, Pihak Travel Berikan Penjelasan

July 19, 2026
Anggota KKB Kodap Ilaga Ditangkap Polri Diduga Tembak Karyawan Freeport
Travel

Pria Bakar Ayah Kandung di Medan karena Stres Ditinggal Istri

July 19, 2026
Next Post
Kata-kata Erwin Wawalkot Bandung Setelah Kasusnya Dihentikan Kejari

Kata-kata Erwin Wawalkot Bandung Setelah Kasusnya Dihentikan Kejari

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

May 7, 2026

EDITOR'S PICK

Gugatan Intervensi Tuntutan Pemulihan Rp2,6 T oleh WALHI Sumut Terhadap PT TPL

Gugatan Intervensi Tuntutan Pemulihan Rp2,6 T oleh WALHI Sumut Terhadap PT TPL

May 22, 2026
Noel Ebenezer Dituduh Lima Tahun Penjara Tindakan KPK Sangat Mengejutkan

Noel Ebenezer Dituduh Lima Tahun Penjara Tindakan KPK Sangat Mengejutkan

May 19, 2026
Pemeriksaan Pelapor Terkait Video Bupati Gowa dalam Hak Angket Bareskrim

Pemeriksaan Pelapor Terkait Video Bupati Gowa dalam Hak Angket Bareskrim

July 17, 2026
Kembali Gugat KPK, Mantan Ketua PN Depok Pertanyakan Penyitaan Aset

Kembali Gugat KPK, Mantan Ketua PN Depok Pertanyakan Penyitaan Aset

May 25, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pekerja Dengar Teriakan Usai Rumah Meledak di Polonia Medan
  • Garda Pemuda Dukung NasDem Raih Posisi Tiga Besar Pemilu 2029
  • Bupati Lombok Barat Miliki 55 Aset Tanah yang Banyak Tidak Dilaporkan
  • Jumlah Truk Sampah ke TPST Bantargebang Menurut Pramono Kini Berkurang
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In