• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, September 5, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Viral Pria di Bali Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Kades Berikan Penjelasan

Malino SPDI by Malino SPDI
June 5, 2026
in Travel
0
Viral Pria di Bali Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Kades Berikan Penjelasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah hiruk-pikuk berita tentang pernikahan yang tak biasa, sebuah video yang menunjukkan seorang pria menikahi dua perempuan sekaligus menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Video tersebut memperlihatkan momen yang menggugah perhatian banyak orang di seluruh penjuru negeri, bukan hanya karena keunikan situasinya tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan terkait norma dan tradisi yang ada.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali, di mana pria berinisial KNP melangsungkan pernikahan yang menarik perhatian karena melibatkan dua perempuan dalam satu upacara. Momen ini menggambarkan sebuah perayaan yang kaya akan tradisi, meskipun mengekspresikan nuansa yang sangat berbeda dari norma pernikahan yang umum dijumpai di masyarakat modern saat ini.

READ ALSO

Krakatau Semburkan Lava, Warga Diimbau Jauhi Radius 3 Km

Pramono Teken Pergub Tarif Baru RSUD, Kenaikan untuk Warga Mampu

Ketika video tersebut beredar, ramai komentar dan spekulasi pun muncul di berbagai platform media sosial. Banyak pengguna yang mempertanyakan legalitas pernikahan tersebut serta dampaknya terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama mengenai hak-hak dan perlindungan kedua istri yang masih muda.

Prosesi Pernikahan yang Mengundang Perhatian

Pernikahan KNP berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu. Di tempat tersebut, pria tersebut terlihat duduk di pelaminan yang dihiasi indah, dikelilingi oleh kedua istrinya. Dalam suasana khidmat, ketiganya tampak akrab, saling menyuapi makanan di depan keluarga dan para tamu undangan yang hadir menyaksikan peristiwa bersejarah itu.

Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika, yang telah mendapatkan banyak pertanyaan mengenai acara tersebut, mengatakan bahwa pernikahan itu memang tidak biasa. Ia memberi tahu bahwa pria tersebut sebetulnya sudah menikahi istri pertamanya sekitar satu tahun yang lalu, tetapi upacara adat yang formal baru dilaksanakan bersamaan dengan pernikahan istri keduanya.

Suastika menambahkan bahwa upacara tersebut tidak hanya sekadar pernikahan, tetapi juga termasuk perayaan tiga bulanan kelahiran anak KNP. Semua prosesi tersebut dilakukan dalam satu waktu, menjadikan hari tersebut sangat berarti bagi keluarga yang bersangkutan.

Status Hukum dan Administratif Pernikahan

Meskipun pernikahan tersebut tergolong unik dan dikemas dalam adat yang kaya, Suastika menjelaskan bahwa pernikahan itu tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah. Hal ini berarti bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk diakui sebagai pernikahan yang legal di mata hukum negara.

Sering kalinya, pernikahan adat seperti ini memang berjalan beriringan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua prosesi adat dapat diakui secara resmi, terutama jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan usia minimal untuk menikah.

Kedua perempuan yang dinikahi oleh KNP diperkirakan masih berusia 17 tahun. Dalam konteks hukum di Indonesia, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun, yang tentu menimbulkan masalah legalitas atas pernikahan yang berlangsung tersebut. Ini menimbulkan keprihatinan tentang kesejahteraan dan perlindungan hak-hak perempuan yang terlibat.

Reaksi dan Tanggapan Masyarakat

Setelah video tersebut viral, berbagai reaksi dari masyarakat mulai bermunculan. Banyak yang mempertanyakan praktik-praktik adat di era modern serta langkah-langkah yang perlu diambil agar acara serupa tidak melanggar ketentuan hukum yang ada. Diskusi yang muncul sangat beragam, mulai dari pembelaan terhadap tradisi hingga kritik tajam terhadap pelanggaran norma hukum.

Bagi sebagian orang, pernikahan KNP bisa jadi dilihat dari sudut pandang positif sebagai penghormatan terhadap tradisi lokal. Namun, di sisi lain, ada pula yang melihatnya sebagai tindakan yang merugikan, terutama bagi perempuan yang terlibat dalam situasi yang kurang ideal ini.

Media sosial menjadi platform yang ramai untuk berdiskusi, dan pendapat yang dibagikan mencerminkan pandangan yang beragam tentang apa yang seharusnya menjadi fokus perhatian, baik itu nilai-nilai tradisi maupun kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Langkah ke Depan untuk Melindungi Hak Perempuan

Dalam konteks pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ini, muncul keprihatinan tentang perlunya upaya perlindungan bagi perempuan. Hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, keluarga, maupun masyarakat untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap masalah ini.

Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang pernikahan serta risiko yang mungkin dihadapi jika tidak mematuhi ketentuan yang ada. Kesadaran masyarakat pun harus ditingkatkan, agar setiap orang memahami pentingnya melindungi hak dan martabat perempuan dalam hubungan pernikahan.

Dengan langkah yang tepat dan penegakan hukum yang baik, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalkan di masa depan. Melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses edukasi dan advokasi adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan memperhatikan hak-hak semua orang.

Tags: BaliBerikanDuaKadesMenikahiPenjelasanPerempuanPriaSekaligusViral

Related Posts

Tinggi Gunung Anak Krakatau Pasca 2018 Belum Berpotensi Picu Tsunami
Travel

Krakatau Semburkan Lava, Warga Diimbau Jauhi Radius 3 Km

September 5, 2026
Pramono Teken Pergub Tarif Baru RSUD, Kenaikan untuk Warga Mampu
Travel

Pramono Teken Pergub Tarif Baru RSUD, Kenaikan untuk Warga Mampu

September 4, 2026
Rasis Hingga Terlihat dalam Kontes Waria
Travel

Rasis Hingga Terlihat dalam Kontes Waria

September 4, 2026
Total Santri Diduga Keracunan di Sidoarjo 730 Orang
Travel

Total Santri Diduga Keracunan di Sidoarjo 730 Orang

September 3, 2026
Kebakaran Hebat di TPA Putri Cempo Solo
Travel

Kebakaran Hebat di TPA Putri Cempo Solo

September 3, 2026
Kadishub DKI Minta Maaf atas Usulan Tarif Parkir Mobil Rp60 Ribu per Jam
Travel

Kadishub DKI Minta Maaf atas Usulan Tarif Parkir Mobil Rp60 Ribu per Jam

September 2, 2026
Next Post
Kata-kata Erwin Wawalkot Bandung Setelah Kasusnya Dihentikan Kejari

Kata-kata Erwin Wawalkot Bandung Setelah Kasusnya Dihentikan Kejari

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

May 19, 2026

EDITOR'S PICK

Dua Klub Liga Utama Saingi Untuk Dapatkan Bek Muda Dari Barcelona

Dua Klub Liga Utama Saingi Untuk Dapatkan Bek Muda Dari Barcelona

August 10, 2026
Mendikdasmen Diminta Selidiki Ratusan Kepala Sekolah Mundur karena Dana BOS

Mendikdasmen Diminta Selidiki Ratusan Kepala Sekolah Mundur karena Dana BOS

June 16, 2026
Ekspansi Metland di Sulawesi Utara, Penjualan Sudah Mencapai Rp677 Miliar

Ekspansi Metland di Sulawesi Utara, Penjualan Sudah Mencapai Rp677 Miliar

May 28, 2026
Sidang Etik Terduga Pelecehan Polwan Akan Segera Digelar Polda Sumbar

Sidang Etik Terduga Pelecehan Polwan Akan Segera Digelar Polda Sumbar

August 6, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Krakatau Semburkan Lava, Warga Diimbau Jauhi Radius 3 Km
  • Dentuman di Jabar Diduga Terkait dengan Aktivitas Anak Krakatau
  • Anak Krakatau Erupsi, BNPB Imbau Warga Banten-Lampung Tetap Tenang Terkait Tsunami
  • Warga Dihimbau Waspada Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau dan Suara Dentuman
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In