• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, October 25, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

2 TNI Dipecat Usai Siram Air Keras Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim

Malino SPDI by Malino SPDI
June 10, 2026
in Berita
0
2 TNI Dipecat Usai Siram Air Keras Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sebuah putusan yang menghebohkan, majelis hakim menilai bahwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi memiliki tanggung jawab utama dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan ini tidak hanya mencederai korban tetapi juga memberikan gambaran negatif tentang integritas institusi militer yang seharusnya melindungi masyarakat.

Dalam analisisnya, hakim mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa yang merupakan prajurit aktif Korps Marinir. Namun, tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan nilai yang seharusnya mereka junjung sebagai anggota angkatan bersenjata.

READ ALSO

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda menurut Dasco

Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil Lindas Ojol di Jakarta Selatan

Dalam konteks ini, tindakan kejam yang mereka lakukan jelas mencederai citra positif TNI. Seharusnya, sebagai prajurit yang terlatih, mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, bukan sebaliknya.

Peran Krusial Majelis Hakim dalam Menilai Kasus Ini

Majelis hakim memiliki tanggung jawab yang besar dalam menilai setiap kasus dengan hati-hati dan obyektif. Dalam kasus ini, mereka berfokus pada peran Edi dan Budhi serta implikasi hukum dari tindakan mereka.

Penyiraman air keras adalah tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi merusak jiwa. Tidak hanya menyerang fisik korban, tindakan ini juga menciptakan suasana ketakutan di masyarakat.

Dalam pandangan hakim, Edi berperan sebagai salah satu penggagas ide, sedangkan Budhi menjadi pelaksana yang menyetujui penggunaan air keras. Ini menunjukkan bahwa tindakan mereka bukanlah tindakan impulsif, tetapi direncanakan dengan matang.

Kontradiksi antara Tugas Prajurit dan Tindakan Terdakwa

Ada kontradiksi mendasar antara tugas prajurit dan tindakan yang dilakukan Edi serta Budhi. Sebagai agen negara, mereka seharusnya melindungi rakyat, bukan menganiaya mereka.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai pembinaan karakter dalam institusi militer. Apakah mereka benar-benar dibekali dengan nilai-nilai yang sesuai dengan tugas mereka?

Majelis hakim menekankan bahwa tindakan Edi dan Budhi tidak mencerminkan sikap dan standar moral yang diharapkan dari seorang prajurit. Ini jelas bertentangan dengan kode etik militer yang seharusnya mereka patuhi.

Penilaian Terhadap Hubungan Antara TNI dan Masyarakat

Keberadaan TNI dalam masyarakat seharusnya menjadi jaminan keamanan dan ketenangan bagi rakyat. Namun, tindakan yang bersifat kekerasan seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Satu tindakan tidak terpuji seperti yang dilakukan Edi dan Budhi dapat berdampak besar pada soliditas hubungan TNI dan masyarakat. Kepercayaan yang sudah dibangun selama ini bisa runtuh dalam sekejap.

Oleh karena itu, keputusan untuk tidak mempertahankan keduanya sebagai prajurit juga merupakan langkah yang tepat dalam menjaga integritas institusi. Majelis hakim menyatakan ketidaklayakan kedua terdakwa untuk tetap berada dalam kedinasan.

Tags: AirAndrieDipecatHakimIniKerasPertimbanganSiramTNIUsaiYunus

Related Posts

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda menurut Dasco
Berita

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda menurut Dasco

October 24, 2026
Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil Lindas Ojol di Jakarta Selatan
Berita

Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Mobil Lindas Ojol di Jakarta Selatan

October 24, 2026
Tersangka Kasus Travel Hanania Dikirim ke Kejaksaan
Berita

Tersangka Kasus Travel Hanania Dikirim ke Kejaksaan

October 23, 2026
Evaluasi KPK atas Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam Dua Kali Pemeriksaan
Berita

Evaluasi KPK atas Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam Dua Kali Pemeriksaan

October 23, 2026
Prabowo Janji Tambah Dana untuk Provinsi dan Kabupaten
Berita

Prabowo Janji Tambah Dana untuk Provinsi dan Kabupaten

October 22, 2026
Survei Capres SMRC, Pertarungan AHY Vs Gibran
Berita

Survei Capres SMRC, Pertarungan AHY Vs Gibran

October 22, 2026
Next Post
Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan

Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Hadir di IndoBuildTech 2026, Edukasi Rumah Nyaman dan Listrik Aman oleh Schneider Electric

Hadir di IndoBuildTech 2026, Edukasi Rumah Nyaman dan Listrik Aman oleh Schneider Electric

July 5, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin dari BMKG Ada Wilayah Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin dari BMKG Ada Wilayah Berawan Tebal

August 10, 2026
Arena Seru Balapan Pushbike Anak di Summarecon Crown Gading 2026

Arena Seru Balapan Pushbike Anak di Summarecon Crown Gading 2026

July 28, 2026
99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

May 23, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Undang Yusril Bahas Perubahan Definisi Korupsi Pekan Depan
  • Dukungan Tito untuk Program 3 Juta Rumah dengan Regulasi Mudah bagi MBR
  • Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin dari Malaysia Ancam Generasi Muda menurut Dasco
  • 821 Ribu Rumah di DKI Jakarta Tidak Layak Huni Menurut Data BPS
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In