Wakil Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Riza, mengungkapkan bahwa cita-cita agung almarhum KH Abdurrahman Wahid, atau lebih dikenal sebagai Gus Dur, masih jauh dari kenyataan. Salah satu cita-cita penting tersebut adalah penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa pandang bulu dan diskriminasi.
Dalam sebuah acara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, Faisol menegaskan pentingnya melanjutkan perjuangan Gus Dur, terutama dalam aspek hukum. Kesadaran akan pentingnya keadilan hukum menjadi elemen krusial dalam membangun masyarakat yang berintegritas dan selaras.
Faisol juga menyampaikan keprihatinannya mengenai kenyataan bahwa bangsa Indonesia masih sering kali takut untuk menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak benar. Menurutnya, hukum seharusnya tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum tetapi juga untuk mereka yang memiliki kekuasaan.
Pesan Moral dari Gus Dur tentang Penegakan Hukum
Gus Dur selalu meniupkan semangat penegakan hukum yang adil, dan ia mengingatkan akan pentingnya tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” adalah salah satu pernyataan ikoniknya yang mencerminkan pandangannya terhadap keadilan sosial.
Ini merupakan pengingat berharga bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan penegak hukum, untuk berkomitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan. Dalam situasi yang kerap kali kompleks, keadilan hukum harus menjadi prioritas utama untuk meraih masyarakat yang bersatu.
Faisol berkeyakinan bahwa perjuangan Gus Dur untuk menciptakan sistem hukum yang adil masih harus dilanjutkan. Apa yang menjadi cita-cita ini sangat relevan dengan kondisi hukum yang dihadapi masyarakat saat ini.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sebagai Penghargaan
Dalam acara yang diadakan di Gedung DPR, Faisol menyampaikan rasa syukurnya atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada dua tokoh yang inspiratif. Penganugerahan ini bukan hanya sebuah pengakuan, tetapi juga sekaligus menjadi pengingat akan keberanian dan dedikasi para pahlawan tersebut.
Faisol berkomentar bahwa ini adalah saat yang membanggakan karena dapat mengenang jasa-jasa para tokoh yang telah berjuang demi kemajuan bangsa. Gelar Pahlawan Nasional adalah pengakuan sah atas kontribusi mereka dalam sejarah Republik Indonesia.
Dia juga menekankan pentingnya untuk terus menghargai dan mengenang jasa-jasa pahlawan, agar generasi berikutnya selalu ingat tentang perjuangan yang telah dilakukan. Kenangan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berjuang demi cita-cita bangsa.
Peran Presiden dalam Mewujudkan Cita-Cita Hukum yang Adil
Faisol juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghargai jasa-jasa pahlawan yang pernah berjuang demi kemerdekaan dan keadilan.
Keyakinannya bahwa Presiden Prabowo memiliki hati nurani dalam mewujudkan keadilan hukum menunjukkan harapan terhadap visi kepemimpinannya. Rasa percaya diri ini penting untuk mendorong semangat keadilan di masyarakat.
Faisol yakin bahwa melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, cita-cita Gus Dur untuk menegakkan hukum yang adil dapat dicapai. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh semua elemen bangsa.
Kreativitas dan Inovasi dalam Penegakan Hukum
Membangun sistem hukum yang adil bukanlah tugas yang mudah dan memerlukan kreativitas serta inovasi. Inovasi dalam penegakan hukum bisa mencakup pengembangan metode yang lebih transparan dan akuntabel. Ini penting agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan adil.
Dari sudut pandang Faisol, pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat juga berperan krusial. Ketika rakyat memahami hak dan kewajibannya, penegakan hukum akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan.
Inovasi dalam sistem hukum dan penegakan harus berorientasi pada teknologi dan perkembangan zaman. Memanfaatkan teknologi informasi akan membuat proses hukum lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.













