Penyelidikan kasus penyebaran video privat terkait Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, semakin memanas. Bareskrim Polri kini mulai mendalami dugaan pelanggaran di dalam proses hak angket yang dilakukan oleh DPRD Gowa.
Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memanggil saksi pelapor untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini adalah bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Muallim Bahar, kuasa hukum dari masyarakat Gowa yang juga pelapor, mengaku telah memberikan klarifikasi dan melampirkan alat bukti tambahan kepada penyidik. Dalam pengakuannya, semua video terkait yang menjadi substansi pengaduan sudah disertakan dalam dokumen yang disampaikan.
Proses Pengusutan Kasus Video Privat Bupati Gowa
Dalam proses penyelidikan ini, Muallim menjelaskan bahwa video pribadi Bupati Gowa diunggah ke beberapa platform media sosial resmi milik DPRD Gowa. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan dalam proses dugaan pelanggaran etika.
Klarifikasi yang diberikan oleh Muallim juga menyebutkan adanya empat pasal yang kemungkinan akan diterapkan dalam penyelidikan ini. Di antaranya adalah dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi, serta penyalahgunaan jabatan oleh pihak-pihak terkait.
Muallim mengungkapkan bahwa penyalahgunaan jabatan ini terjadi disebabkan oleh pelanggaran hak angket DPRD yang semestinya dilakukan dalam koridor pemeriksaan kebijakan publik. Namun, faktanya, video yang berisi informasi pribadi Bupati justru disiarkan secara luas.
Tuduhan dan Keberatan yang Muncul dari Kasus Ini
Ridwan Basri, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa total terdapat 19 orang yang diadukan di Bareskrim Polri. Mereka mulai dari Ketua Pansus hingga anggota Pansus angket, yang dianggap telah melampaui batas etika dalam pekerjaan mereka.
Menurut Ridwan, tindakan yang diambil oleh Pansus Angket muncul dari interpretasi yang salah terhadap kewenangan mereka. Dianggap seharusnya membahas isu-isu yang lebih substansial, mereka malah memilih untuk menayangkan materi yang seharusnya tertutup secara publik.
Ridwan menekankan bahwa dengan menyiarkan konten tersebut, DPRD Gowa justru mencari sorotan publik dan penilaian negatif terhadap Bupati Gowa, tanpa memperhatikan etika dan batasan yang seharusnya ada. Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga publik tersebut.
Dampak Sosial dan Politik dari Kasus ini
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, juga telah menyampaikan keberatannya terhadap proses pansus yang dinilai sudah menyimpang dari tujuan awal. Ia mengatakan bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap terfokus pada kebijakan publik dan bukan pada aspek pribadi dari seorang pejabat.
Isu yang dibahas dalam hak angket ini mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral dan pengadaan seragam sekolah gratis yang tidak transparan. Hal ini semakin memburuk ketika dihadapkan dengan tuduhan yang meragukan integritas Bupati.
Keberadaan video pribadi yang viral memberikan dampak yang lebih luas terhadap citra Bupati di mata publik. Selain menjadi bahan perbincangan, hal ini juga berpotensi mengganggu stabilitas hubungan antara eksekutif dan legislatif daerah.
















