Di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, terjadi peristiwa tragis yang melibatkan seorang ayah dan anaknya. Seorang pria berinisial RY (32) dengan tega menikam putri kandungnya, ARP (10), hingga mengalami luka kritis.
Aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh pengaruh halusinasi akibat penggunaan narkoba jenis sabu, yang wanita itu konsumi sebelum kejadian tersebut. Insiden ini menggugah keprihatinan masyarakat akan dampak serius narkoba dalam kehidupan sosial.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa RY merasa bahwa korban bukan anak kandungnya, yang merupakan bagian dari halusinasi yang dialaminya. Dalam keadaan cemburu terhadap istrinya, RY melakukan tindakan keji itu dengan niat yang seolah-olah dibenarkan pikirannya dalam kondisi terpengaruh obat terlarang.
Detail Peristiwa Penikaman Dalam Keluarga
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ARP sedang menonton televisi di rumah, sementara RY baru pulang dalam keadaan tidak stabil karena efek narkoba yang masih terasa.
Setelah mendekati putrinya, RY dengan tiba-tiba menikamnya sebanyak delapan kali, yang menyebabkan luka serius di bagian perut hingga punggung. Tindakan ini berlangsung sangat cepat sehingga tidak ada kesempatan untuk ARP melindungi diri.
Segera setelah kejadian, korban jatuh bersimbah darah, sementara RY melarikan diri meninggalkan putrinya dalam kondisi kritis. Keluarga yang mengetahui situasi tersebut segera membawa ARP ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang mendesak.
Intervensi Keluarga dan Tindakan Penegakan Hukum
Pihak keluarga melakukan evakuasi cepat terhadap ARP, dan dalam waktu singkat, dia dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, pelaku sempat menghilang setelah melakukan tindakan kriminal yang mengerikan ini.
Setelah penyelidikan oleh kepolisian, RY berhasil ditangkap dan dijadwalkan untuk menjalani proses hukum. Kapolres Tulang Bawang Barat mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditahan dan dikenakan sejumlah pasal serius terkait perbuatannya.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa RY melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara.
Pentingnya Kesadaran Tentang Dampak Narkoba di Masyarakat
Kejadian ini membuka wacana mengenai pentingnya kesadaran masyarakat tentang dampak buruk penggunaan narkoba. Narkoba tidak hanya menghancurkan individu tetapi juga berpotensi merusak tatanan keluarga.
Penggunaan narkoba yang merusak mental dan perilaku dapat menciptakan kondisi berbahaya di rumah, di mana anggota keluarga dapat saling tersakiti. Kasus ini menunjukkan betapa mendesaknya pendidikan dan pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba yang perlu ditingkatkan.
Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi mereka yang terjebak dalam penggunaan narkoba. Selain itu, dukungan dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi serta mencegah penyebaran narkoba juga menjadi sangat penting.















