• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, July 23, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Eks Bupati Pesawaran Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Malino SPDI by Malino SPDI
July 23, 2026
in Travel
0
4 Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN Divonis Bebas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, baru saja divonis delapan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Pesawaran untuk tahun anggaran 2022. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, menandai penghujung dari proses hukum yang panjang dan kompleks.

Putusan ini dikatakan melanggar hukum, di mana Dendi terbukti melakukan korupsi, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang. Dengan sanksi penjara yang dijatuhkan, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar hukum lainnya.

READ ALSO

Dubes Iran Terima Duka atas Wafatnya Ali Khamenei dari Luthfi

Pekerja Dengar Teriakan Usai Rumah Meledak di Polonia Medan

Penetapan hukuman ini tentunya menjadi pengingat akan pentingnya akuntabilitas dalam administrasi publik. Kasus ini tidak hanya memberikan implikasi hukum bagi Dendi, tetapi juga menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang permasalahan korupsi di tingkat daerah.

Proses Hukum dan Vonis Terhadap Dendi Ramadhona

Pada hari Rabu, 22 Juli, Majelis Hakim memberikan putusan yang mendesak, berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Selain itu, Dendi juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp22,8 miliar, dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan sebelumnya.

Menariknya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara selama sebelas tahun. Hal ini menunjukkan dinamika yang terjadi di pengadilan dan bisa menjadi refleksi terhadap proses hukum yang berlangsung.

Setelah mendengarkan putusan itu, Dendi mengungkapkan permintaan maafnya kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pesawaran. Ia mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Pernyataan meminta maaf tersebut menjadi penting, karena menunjukkan penyesalan dan keinginan untuk meredakan ketegangan di masyarakat akibat kasus korupsi ini. Dendi diharapkan bisa menjadi contoh bagi para pemimpin lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel.

Akar Masalah: Proyek SPAM dan Kerugian Negara

Kasus korupsi Dendi dimulai dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum yang berkontrak sebesar Rp8,2 miliar. Proyek ini, menurut jaksa, telah menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp7,02 miliar.

Dalam proses persidangan, terkuak bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga memunculkan dugaan kuat terkait penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Kejadian ini semakin menambah daftar panjang masalah korupsi yang merugikan publik.

Pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah membuat kasus ini sangat diperhatikan oleh banyak pihak. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola dan digunakan demi kepentingan bersama.

Melihat dari sudut pandang pemerintah daerah, kasus ini dapat berfungsi sebagai alat pendorong untuk memperbaiki sistem pengawasan dan akuntabilitas yang ada. Hal ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak salah langkah dalam pengelolaan dana publik.

Reaksi dan Harapan Masyarakat Pasca-Putin

Setelah putusan dibacakan, reaksi dari masyarakat cukup beragam. Banyak yang merasa lega dan berharap keadilan terlaksana, sementara sebagian lainnya menilai hukuman masih dirasa ringan dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tanggapan dari Dendi yang menyampaikan permintaan maaf mendapat perhatian publik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi diharapkan untuk tidak hanya dihukum, tetapi juga mengambil tanggung jawab sosial terhadap tindakannya.

Masyarakat kini menantikan langkah-langkah selanjutnya, baik dari tim penasihat hukum Dendi maupun Jaksa Penuntut Umum. Keputusan untuk banding atau menerima putusan akan sangat menentukan langkah hukum selanjutnya dan bisa mengubah nasib Dendi.

Kepada pihak-pihak berwenang, proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik diharapkan dapat diperketat. Dengan tujuan untuk mereduksi kasus korupsi sejenis di masa yang akan datang, pemerintah perlu lebih proaktif dalam menyediakan informasi dan transparansi.

Tags: BupatiDijatuhiEksHukumanKasusKorupsiPenjaraPesawaranTahunTerkait

Related Posts

Dubes Iran Terima Duka atas Wafatnya Ali Khamenei dari Luthfi
Travel

Dubes Iran Terima Duka atas Wafatnya Ali Khamenei dari Luthfi

July 22, 2026
Pekerja Dengar Teriakan Usai Rumah Meledak di Polonia Medan
Travel

Pekerja Dengar Teriakan Usai Rumah Meledak di Polonia Medan

July 22, 2026
Dua Pencuri Kabel Senilai Rp143 Juta Ditangkap Polisi di Cikarang
Travel

Densus 88 Tangkap Pria Ciamis Diduga Lakukan Propaganda Radikal di Media Sosial

July 21, 2026
Hasto Minta Balasan Surat BGN Terkait Data Kader PDIP yang Terlibat MBG
Travel

Hasto Minta Balasan Surat BGN Terkait Data Kader PDIP yang Terlibat MBG

July 20, 2026
Presenter TVRI Hilang Terseret Arus di Papua Barat Selama 2 Hari
Travel

Presenter TVRI Hilang Terseret Arus di Papua Barat Selama 2 Hari

July 20, 2026
Diduga Kabur dari Rombongan Trip ke Korsel, Pihak Travel Berikan Penjelasan
Travel

Diduga Kabur dari Rombongan Trip ke Korsel, Pihak Travel Berikan Penjelasan

July 19, 2026

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

May 7, 2026

EDITOR'S PICK

Alumni ITB Terjerat Kasus Dugaan Manipulasi Riset di Forum Internasional

Alumni ITB Terjerat Kasus Dugaan Manipulasi Riset di Forum Internasional

May 28, 2026
2 TNI Dipecat Usai Siram Air Keras Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim

2 TNI Dipecat Usai Siram Air Keras Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim

June 10, 2026
Pramono Sebut 95 Persen Warga Dukung Kelanjutan CFD Rasuna Said

Pramono Sebut 95 Persen Warga Dukung Kelanjutan CFD Rasuna Said

June 7, 2026
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Etomidate di Jakarta Utara Sita 276 Catridge Vape

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Etomidate di Jakarta Utara Sita 276 Catridge Vape

June 7, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Eks Bupati Pesawaran Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
  • KAI Minta Maaf Palang Pintu Tidak Tertutup Saat Kereta Melintas
  • Kepala BGN Jelaskan Alasan Keterlibatan TNI-Polri dalam Program MBG
  • Surya Paloh Dukung Regenerasi di NasDem dan Berikan Kesempatan untuk Anak Muda
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In