Komisi I DPR RI mengimbau operator layanan telekomunikasi agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kebijakan kuota hangus berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah. Anggota Komisi I, Oleh Soleh, menegaskan bahwa hak masyarakat yang sah harus tetap dilindungi tanpa terkecuali.
Menurut Oleh, masyarakat terus dirugikan oleh kebijakan kuota hangus ini. Ia menambahkan bahwa hak-hak yang diperoleh pelanggan dengan bayar harus diakui dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang.
“Setiap hak masyarakat yang telah dibayar harus mendapatkan perlindungan sah,” tegasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap perlindungan konsumen dalam industri telekomunikasi.
Pentingnya Melaksanakan Putusan MK Untuk Perlindungan Konsumen
Anggota Komisi I lainnya, Nurul Arifin, juga mengungkapkan pandangannya mengenai hal ini. Ia berpendapat bahwa sisa kuota internet seharusnya diakui sebagai hak milik konsumen. Kebijakan yang menghapuskan sisa kuota secara sepihak dinilai tidak adil dan melanggar hak pengguna.
Dalam pandangan Nurul, internet kini bukan lagi kebutuhan sekunder, tetapi telah menjadi kebutuhan dasar. Aktivitas seperti pendidikan dan pekerjaan kini sangat bergantung pada akses internet yang memadai.
“Kuota yang sudah dibayar adalah hak konsumen dan tidak pantas hilang begitu saja,” katanya. Ia menekankan bahwa hak konsumen harus dipertahankan dan dilindungi dari kebijakan yang merugikan.
Implikasi dan Respon Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Implementasi putusan tersebut diharapkan tidak menimbulkan masalah baru, seperti kenaikan tarif layanan. Nurul mengingatkan bahwa meskipun masyarakat berhak menyimpan sisa kuota, mereka tidak boleh terbebani dengan biaya yang lebih tinggi.
Putusan MK mengenai penghapusan kuota hangus tertuang dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi hak konsumen di era digital.
Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum para pemohon, menyebut ini sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan kepentingan pengguna internet yang selama ini dirugikan oleh praktik tidak adil operator telekomunikasi.
Regulasi dan Arah Kebijakan Telepon Seluler di Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam skema layanan telekomunikasi. Ia menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi tidak boleh semata-mata menggunakan logika komersial dalam menentukan kebijakan kuota.
Adies juga menekankan bahwa solusi yang ditawarkan bisa beragam, tidak hanya terbatas pada satu model layanan. Ini termasuk opsi kuota yang dapat terakumulasi atau masa aktif yang diperpanjang untuk pengguna.
MK telah merekomendasikan beberapa langkah konkrit, seperti pengalihan manfaat kuota dan sistem pembatalan kuota yang tidak terpakai, yang seharusnya diambil oleh operator untuk memenuhi hak pengguna.
















