• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, September 19, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak

Malino SPDI by Malino SPDI
May 6, 2026
in Tekno
0
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah ditetapkan hukuman 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Putusan ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Keputusan ini diumumkan secara resmi dan menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk tidak memberi toleransi terhadap tindakan korupsi. Kasus tersebut menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah gratifikasi yang diterima oleh Andhi selama menjabat.

READ ALSO

Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Subuh Hingga Pagi Ini

Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Prim Haryadi sebagai ketua, serta hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan pengawasan yang ketat, tiap aspek dari kasus ini diteliti agar keadilan bisa ditegakkan secara transparan.

Detail Kasus dan Persidangan yang Dijalani Andhi Pramono

Nomor perkara yang mengadili Andhi Pramono adalah 1641/PK.PIDSUS/2026 dan dibacakan pada 28 April 2026. Proses hukum ini melibatkan banyak elemen, termasuk pengacara dan jaksa yang berjuang untuk menegakkan keadilan.

Dalam persidangan tersebut, Andhi dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp58,9 miliar. Uang ini didapatkan selama periode 2012 hingga 2023, ketika ia menjabat di berbagai posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan dampak dari tindakan Andhi terhadap masyarakat dan negara.

Tindak Pidana yang Ditemukan dalam Penyelidikan

Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap selama menjalani berbagai jabatan. Ia menjabat di posisi penting yang seharusnya bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Pada posisi terakhirnya, sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar, Andhi telah menciptakan ruang untuk praktik korupsi yang merugikan negara. Pembuktian ini melibatkan investigasi mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil mengumpulkan bukti cukup untuk mendudukkan Andhi di depan hukum.

Selama proses perijinan, banyak fakta mengejutkan terungkap. Kesaksian dari berbagai pihak dan bukti transaksi keuangan menunjukkan bahwa gratifikasi tersebut bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi memiliki pola yang jelas dan terencana.

Reaksi Masyarakat dan Implikasi Hukum Kasus Ini

Keputusan Mahkamah Agung ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Banyak yang merasa lega karena hukum akhirnya ditegakkan, sementara yang lain menyoroti perlunya reformasi lebih dalam lagi terhadap sistem di dalam lembaga pemerintah.

Implicasi hukum dari kasus ini berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Andhi menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik di sector publik.

Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum yang tegas ini menjadi awal baru dalam memberantas korupsi di Indonesia, di mana setiap pelanggaran hukum harus mendapat konsekuensi yang sesuai. Ini juga menandakan pentingnya edukasi publik tentang integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.

Tags: BeaCukaiDihukumDitolakEksKepalaMakassarMeskiTahun

Related Posts

Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti
Tekno

Percepat Bantuan Bencana NTT, Mendagri Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti

September 8, 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau Terus Berlanjut
Tekno

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Subuh Hingga Pagi Ini

September 8, 2026
Penanganan Bencana dan Gangguan Kamtibmas dengan Fokus pada Pencegahan
Tekno

Penanganan Bencana dan Gangguan Kamtibmas dengan Fokus pada Pencegahan

September 7, 2026
Polisi Sediakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Tekno

Polisi Sediakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

September 7, 2026
Pemda Terdampak Diimbau Waspadai Erupsi Anak Krakatau
Tekno

Pemda Terdampak Diimbau Waspadai Erupsi Anak Krakatau

September 6, 2026
Pastikan Operasional Kereta Daop 1 Jakarta Aman Saat Terkena Abu
Tekno

Pastikan Operasional Kereta Daop 1 Jakarta Aman Saat Terkena Abu

September 6, 2026
Next Post
Lapor ke Prabowo, Ini 7 Strategi BI untuk Bangkitkan Nilai Rupiah

Lapor ke Prabowo, Ini 7 Strategi BI untuk Bangkitkan Nilai Rupiah

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

May 23, 2026

EDITOR'S PICK

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Penghitungan Kerugian Negara

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Penghitungan Kerugian Negara

August 11, 2026
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Pasar Senen Menurut KAI

KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Pasar Senen Menurut KAI

May 22, 2026
Di Tanah Suci melawan RI

Di Tanah Suci melawan RI

May 15, 2026
Cekcok antara Satpam dan Sopir di Bundaran HI Berakhir Damai

Alphard Terobos Jalan di HI, Polisi Polda Jabar Minta Maaf

July 25, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September
  • Sertifikasi Halal Pipa Vinilon Diterbitkan oleh BPJPH secara Resmi
  • Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
  • Febrie Heran soal Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Rujukan Instansi Lain
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In