• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, August 4, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak

Malino SPDI by Malino SPDI
May 6, 2026
in Tekno
0
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dihukum 12 Tahun Meski PK Ditolak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, sudah ditetapkan hukuman 12 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Putusan ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Keputusan ini diumumkan secara resmi dan menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk tidak memberi toleransi terhadap tindakan korupsi. Kasus tersebut menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah gratifikasi yang diterima oleh Andhi selama menjabat.

READ ALSO

Kakek, Nenek, dan Cucu Tewas dalam Kebakaran di Polman Sulawesi Barat

Red Notice Diterbitkan, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Dunia

Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Prim Haryadi sebagai ketua, serta hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan pengawasan yang ketat, tiap aspek dari kasus ini diteliti agar keadilan bisa ditegakkan secara transparan.

Detail Kasus dan Persidangan yang Dijalani Andhi Pramono

Nomor perkara yang mengadili Andhi Pramono adalah 1641/PK.PIDSUS/2026 dan dibacakan pada 28 April 2026. Proses hukum ini melibatkan banyak elemen, termasuk pengacara dan jaksa yang berjuang untuk menegakkan keadilan.

Dalam persidangan tersebut, Andhi dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp58,9 miliar. Uang ini didapatkan selama periode 2012 hingga 2023, ketika ia menjabat di berbagai posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan dampak dari tindakan Andhi terhadap masyarakat dan negara.

Tindak Pidana yang Ditemukan dalam Penyelidikan

Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap selama menjalani berbagai jabatan. Ia menjabat di posisi penting yang seharusnya bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Pada posisi terakhirnya, sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar, Andhi telah menciptakan ruang untuk praktik korupsi yang merugikan negara. Pembuktian ini melibatkan investigasi mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil mengumpulkan bukti cukup untuk mendudukkan Andhi di depan hukum.

Selama proses perijinan, banyak fakta mengejutkan terungkap. Kesaksian dari berbagai pihak dan bukti transaksi keuangan menunjukkan bahwa gratifikasi tersebut bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi memiliki pola yang jelas dan terencana.

Reaksi Masyarakat dan Implikasi Hukum Kasus Ini

Keputusan Mahkamah Agung ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Banyak yang merasa lega karena hukum akhirnya ditegakkan, sementara yang lain menyoroti perlunya reformasi lebih dalam lagi terhadap sistem di dalam lembaga pemerintah.

Implicasi hukum dari kasus ini berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Andhi menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik di sector publik.

Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum yang tegas ini menjadi awal baru dalam memberantas korupsi di Indonesia, di mana setiap pelanggaran hukum harus mendapat konsekuensi yang sesuai. Ini juga menandakan pentingnya edukasi publik tentang integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.

Tags: BeaCukaiDihukumDitolakEksKepalaMakassarMeskiTahun

Related Posts

Pengolahan Ikan di Pati Terbakar, 70 Persen Bangunan Terbakar
Tekno

Kakek, Nenek, dan Cucu Tewas dalam Kebakaran di Polman Sulawesi Barat

August 4, 2026
Red Notice Diterbitkan, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Dunia
Tekno

Red Notice Diterbitkan, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Dunia

August 3, 2026
Putusan MK mengenai MBG dan OTT Bupati Pemalang
Tekno

Putusan MK mengenai MBG dan OTT Bupati Pemalang

August 3, 2026
Polisi Tegaskan Kasus Jesslyn Wijaya Bukan Penculikan
Tekno

Polisi Tegaskan Kasus Jesslyn Wijaya Bukan Penculikan

August 2, 2026
Buron Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 M Ditangkap
Tekno

Buron Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 M Ditangkap

August 2, 2026
Viral Pungli Rp1,7 Juta Oknum Dishub Bekasi, KDM Ancam Pecat
Tekno

Viral Pungli Rp1,7 Juta Oknum Dishub Bekasi, KDM Ancam Pecat

August 1, 2026
Next Post
Lapor ke Prabowo, Ini 7 Strategi BI untuk Bangkitkan Nilai Rupiah

Lapor ke Prabowo, Ini 7 Strategi BI untuk Bangkitkan Nilai Rupiah

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026

EDITOR'S PICK

Nikkei 225 Turun, Yen Mendekati Level Terendah dalam 40 Tahun

Nikkei 225 Turun, Yen Mendekati Level Terendah dalam 40 Tahun

June 23, 2026
32 WNI Berangkat Haji Ilegal di Menit Akhir dengan Alasan Bekerja

32 WNI Berangkat Haji Ilegal di Menit Akhir dengan Alasan Bekerja

May 19, 2026
Kepala Bakom Qodari Tanggapi Tuduhan Amien Rais Terkait Seskab Teddy

Kepala Bakom Qodari Tanggapi Tuduhan Amien Rais Terkait Seskab Teddy

May 3, 2026
Pria India Mengubah Rp1 Juta Menjadi Rp104 Triliun, Ini Rahasianya

Pria India Mengubah Rp1 Juta Menjadi Rp104 Triliun, Ini Rahasianya

July 5, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK Bukan Kader Golkar menurut Sarmuji
  • Karyawan Bank Keliling Dianiaya Rekan Kerja di Tangerang Diselidiki Polisi
  • Tawaran Strategis untuk TNI Usai Pertemuan Prabowo dan Perdana Menteri Thailand
  • Kakek, Nenek, dan Cucu Tewas dalam Kebakaran di Polman Sulawesi Barat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In