• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, August 7, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Respons Prabowo Terhadap PPHN Menurut MPR Tekankan Jenis Produk Hukum

Malino SPDI by Malino SPDI
August 6, 2026
in Tekno
0
Respons Prabowo Terhadap PPHN Menurut MPR Tekankan Jenis Produk Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, baru saja mengungkapkan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pembahasan mengenai PPHN telah selesai dan siap untuk dilanjutkan ke proses hukum yang berikutnya.

Dalam sesi pertemuan pada tanggal 3 Agustus, Eddy dan tim MPR menyampaikan hasil kajian mereka kepada Prabowo. Hal ini pun menjadi titik awal untuk memastikan produk hukum yang akan menjadi dasar PPHN di masa depan.

READ ALSO

Pria di Bandung Bakar Rumah Orang Tua hingga Ayah Mengalami Luka-luka

Imbauan Tito untuk 16 K/L Segera Laksanakan Program Pascabencana Sumatra

Presiden Prabowo menekankan pentingnya untuk mempunyai kepastian hukum terkait PPHN. Ia mendorong agar MPR segera menetapkan langkah-langkah formal untuk menjadikan PPHN sebagai produk hukum yang sah.

Pentingnya Produk Hukum PPHN dalam Pembangunan Nasional

Pentingnya PPHN terletak pada kemampuannya untuk menjadi pedoman dalam pembangunan nasional. Dengan adanya dokumen ini, diharapkan arah pembangunan baik secara strategis maupun operasional dapat lebih terkoordinasi dan terarah.

MPR saat ini telah mempertimbangkan tiga opsi yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum PPHN. Ketiga opsi tersebut meliputi amandemen UUD, Ketetapan MPR, dan pembuatan undang-undang baru.

Dari ketiga opsi tersebut, opsi amandemen UUD dan Ketetapan MPR dianggap memiliki posisi hukum yang lebih kuat. Hal ini disebabkan oleh kedudukan hukum yang dipegang oleh amandemen tersebut dalam struktur hukum negara.

Proses dan Waktu Penetapan Produk Hukum PPHN

Eddy Soeparno menjelaskan bahwa pihak MPR belum menetapkan keputusan final antara kedua opsi tersebut. Mereka akan meneruskan hal ini kepada Badan Pengkajian MPR untuk evaluasi lebih lanjut.

Dia juga menuturkan bahwa sementara ini belum ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk keputusan mengenai produk hukum PPHN. Namun, mereka berupaya untuk mempercepat proses tanpa terburu-buru, agar hasil yang dicapai berkualitas.

Dengan demikian, meskipun belum ada kepastian tanggal, Eddy optimis bahwa proses ini tidak akan memakan waktu yang terlalu lama. PPHN diharapkan dapat menjadi dokumen strategis yang memberikan arahan yang jelas bagi pembangunan ke depan.

Sejarah dan Fungsi PPHN dalam Sistem Pemerintahan

PPHN diharapkan dapat berfungsi mirip dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diterapkan pada masa Orde Lama dan Orde Baru. GBHN pada masa lalu ditetapkan oleh MPR dan menjadi pedoman penting bagi presiden dalam menjalankan tugasnya.

Namun, setelah reformasi dan adanya perubahan pada UUD 1945, GBHN dihapuskan. Penghapusan ini menyebabkan fungsi pengaturan arah pembangunan nasional beralih kepada undang-undang dan peraturan perencanaan yang lainnya.

Penyusunan PPHN sendiri merupakan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019. Pada waktu itu, PPHN direncanakan untuk dimasukkan ke dalam UUD 1945 setelah dilakukannya amandemen terbatas.

Tags: HukumJenismenurutMPRPPHNPrabowoProdukResponsTekankanterhadap

Related Posts

Pria di Bandung Bakar Rumah Orang Tua hingga Ayah Mengalami Luka-luka
Tekno

Pria di Bandung Bakar Rumah Orang Tua hingga Ayah Mengalami Luka-luka

August 6, 2026
Imbauan Tito untuk 16 K/L Segera Laksanakan Program Pascabencana Sumatra
Tekno

Imbauan Tito untuk 16 K/L Segera Laksanakan Program Pascabencana Sumatra

August 5, 2026
Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg
Tekno

Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

August 5, 2026
Anggota KKB Kodap Ilaga Ditangkap Polri Diduga Tembak Karyawan Freeport
Tekno

Polisi Amankan Pemilik Akun Penyebar Hoaks Menjelang 17 Agustus

August 4, 2026
Pengolahan Ikan di Pati Terbakar, 70 Persen Bangunan Terbakar
Tekno

Kakek, Nenek, dan Cucu Tewas dalam Kebakaran di Polman Sulawesi Barat

August 4, 2026
Red Notice Diterbitkan, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Dunia
Tekno

Red Notice Diterbitkan, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Dunia

August 3, 2026
Next Post
Jejak Sejarah dan Perjalanan Masinis di Indonesia

Jejak Sejarah dan Perjalanan Masinis di Indonesia

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

July 24, 2026

EDITOR'S PICK

Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc MA Ikut Seleksi Kualitas

Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc MA Ikut Seleksi Kualitas

May 5, 2026
Buron Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 M Ditangkap

Buron Korupsi Pencairan Kredit Bank Sumut Senilai Rp2,2 M Ditangkap

August 2, 2026
Ekspansi Global Perusahaan Tiongkok Tingkatkan Permintaan Properti Komersial

Ekspansi Global Perusahaan Tiongkok Tingkatkan Permintaan Properti Komersial

July 2, 2026
PSG Siap Hadapi Bayern Munchen dan Kunci Tiket Final Liga Champions

PSG Siap Hadapi Bayern Munchen dan Kunci Tiket Final Liga Champions

May 6, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bupati Ketapang Kalbar Komentari Korban Tewas dalam Kasus Karhutla
  • MPR Jelaskan Poin Penting PPHN dan Opsi Amendemen UUD 1945 yang Menguat
  • Jejak Sejarah dan Perjalanan Masinis di Indonesia
  • Respons Prabowo Terhadap PPHN Menurut MPR Tekankan Jenis Produk Hukum
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In