Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengumumkan kebijakan penting terkait angkutan barang di jalan tol. Pembatasan penuh kendaraan angkutan barang akan diberlakukan hingga 4 Januari 2026, sebagai upaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam mengenai kondisi lalu lintas dan keselamatan. Dengan situasi yang seringkali padat, terutama di jalan tol, langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan kontrol arus lalu lintas.
“Hasil evaluasi menunjukan bahwa pembatasan tanpa window time ini lebih efektif di lapangan,” jelas Dudy dalam keterangannya di Jakarta. Dia berharap, dengan penerapan kebijakan ini, arus lalu lintas di ruas-ruas jalan tol akan berlangsung lebih lancar.
Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Panjang
Sejak 19 Desember 2025, kendaraan angkutan barang akan dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 4 Januari 2026, dan diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yang sering terjadi saat libur panjang.
Di sisi lain, untuk kendaraan angkutan barang yang beroperasi di ruas jalan arteri, pembatasan tetap menggunakan window time yang berlaku dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi, meskipun dalam batasan yang ketat.
Dudy menekankan pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Korlantas Polri, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik. Koordinasi yang baik akan mendukung efektivitas langkah-langkah yang diambil di lapangan.
Evaluasi dan Penanganan Arus Lalu Lintas
Menteri Perhubungan mencatat bahwa evaluasi situasional akan dilakukan secara berkala. Jika terjadi perubahan signifikan dalam arus lalu lintas, penanganan di lapangan harus responsif terhadap situasi yang berkembang.
“Kami akan terus memantau kondisi lalu lintas dan segera melakukan tindakan preventif jika diperlukan,” ungkap Dudy. Dalam hal ini, penting untuk mengedepankan keselamatan pengguna jalan.
Dengan penerapan kebijakan yang lebih ketat ini, diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan tetapi juga meningkatkan keselamatan di jalan tol. Kesadaran dan kepatuhan dari para pengemudi akan menjadi kunci kesuksesan kebijakan ini.
Pentingnya Manajemen Rantai Pasok dan Koordinasi
Menjawab tantangan yang dihadapi para pelaku usaha, Dudy mengimbau agar operator logistik menyesuaikan rencana perjalanan dan manajemen rantai pasok mereka. Hal ini diperlukan agar distribusi tetap efisien dan tidak terhambat oleh kebijakan pembatasan ini.
Sebagai langkah proaktif, para pelaku usaha juga diminta untuk memperhatikan jadwal distribusi mereka agar tetap bisa memenuhi permintaan selama periode ramainya lalu lintas. Hal ini akan membantu menjaga kelancaran operasional di tengah batasan yang ada.
“Koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan aparat penegak hukum, akan sangat vital dalam menjaga kelancaran lalu lintas,” tambah Dudy. Kekuatan kerjasama ini diharapkan memberi manfaat bagi seluruh pengguna jalan.













