Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku baru-baru ini mengumumkan penetapan Muhammad Marasabessy sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek air bersih yang berlangsung di Pulau Haruku. Proyek yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp12,4 miliar tersebut mencuat ketidakberesan yang mencolok ketika Marasabessy menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Pada pemanggilan pertama, Marasabessy datang sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan selama empat jam, statusnya berubah menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek ini dan memberi gambaran seberapa jauh praktik-praktik tidak etis dapat merusak kepercayaan publik.
Menariknya, Marasabessy dan enam tersangka lainnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Proyek air bersih yang seharusnya dapat membantu rakyat banyak justru terbengkalai dan menjadi ajang pencurian uang negara.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Banyak Pihak
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, mengungkapkan bahwa total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Selain Marasabessy, para tersangka juga termasuk kontraktor serta sejumlah pejabat di instansi terkait yang ikut terlibat dalam proyek tersebut.
Dari pengakuan dan data yang dikumpulkan, proyek ini diupayakan oleh beberapa pihak yang saling berkelindan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Maluku.
Nama-nama lainnya seperti Kepala Bidang Cipta Karya dan Direktur perusahaan kontraktor juga muncul dalam penyelidikan. Praktik korupsi yang terstruktur dan terorganisir ini menunjukkan besarnya masalah yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Skema Korupsi yang Melibatkan Proyek Infrastruktur
Kejadian ini berakar dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku yang dibiayai melalui pinjaman dari pemerintah provinsi. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19, namun ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dengan total pagu anggaran mencapai Rp12,4 miliar, proses tender proyek dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi, namun pelaksanaannya sangat mencurigakan. Banyak kejanggalan muncul sejak awal proyek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih buruk lagi, dokumen progres dan rincian pekerjaan direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah pekerjaan berjalan sesuai rencana padahal kenyataannya sangat berbeda. Penggunaan dokumen palsu ini membawa dampak buruk bagi anggaran publik dan menciptakan kerugian negara yang signifikan.
Dampak Korupsi Terhadap Proyek Publik dan Masyarakat
Akibat tindakan korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Proyek yang seharusnya memberikan akses air bersih kepada masyarakat malah menjadi sumber masalah baru. Masyarakat setempat yang membutuhkan infrastruktur justru dirugikan atas tindakan pihak-pihak yang mengedepankan kepentingan pribadi.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih ketat dalam mengawasi proyek-proyek infrastruktur agar tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk menindak tegas pelaku korupsi, agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat pulih kembali.
















