• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, August 7, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Pemkot Jaksel Wajibkan Usaha Olah Sampah Secara Mandiri

Malino SPDI by Malino SPDI
May 8, 2026
in Entertainment
0
Pemkot Jaksel Wajibkan Usaha Olah Sampah Secara Mandiri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan tempat usaha untuk mengolah sampah secara mandiri. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang.

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis tempat usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe. Menurut pernyataan dari Kasie PSM Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

READ ALSO

Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Posisi Jasad dan Senjata Api

MPR Jelaskan Poin Penting PPHN dan Opsi Amendemen UUD 1945 yang Menguat

Pemerintah berencana menyiapkan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini. Dengan pendekatan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan akan lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Mewujudkan Pengolahan Sampah Mandiri di Jakarta Selatan

Penerapan sistem pengolahan sampah mandiri diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada TPA Bantargebang. Dalam hal ini, pihak Pemkot Jaksel akan memberikan dukungan dan fasilitas kepada tempat usaha untuk mengimplementasikan pengolahan sampah secara lokal.

Regulasi yang akan dibuat juga akan menyasar kawasan industri, menandakan bahwa semua sektor harus berpartisipasi dalam program ini. Tindakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurangan sampah yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas bisnis.

Kebijakan ini merupakan langkah proaktif dalam menghadapi masalah sampah yang semakin kompleks. Dengan adanya sanksi administratif, diharapkan para pemilik usaha akan lebih serius dalam pengelolaan limbah mereka.

Teknologi Teba Modern untuk Pengolahan Sampah

Dalam usaha mengolah sampah secara mandiri, pemanfaatan teknologi teba modern menjadi fokus utama. Teba modern merupakan sistem yang memungkinkan pengolahan sampah organik secara efisien dan efektif dengan kapasitas yang lebih besar.

Melalui sistem ini, Pemkot Jaksel berupaya mengubah sumur resapan yang tidak terpakai menjadi fasilitas pengolahan limbah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengomposan dan mengurangi volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan.

Pemkot juga akan memanfaatkan limbah kayu dari penghancuran furnitur bekas, yang dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan pengomposan. Inovasi ini tidak hanya efisien, tetapi juga ramah lingkungan.

Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

Kesuksesan pengolahan sampah mandiri tidak hanya bergantung kepada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan masalah sampah dapat diatasi dengan lebih baik.

Selain tempat usaha, penting bagi sekolah dan lingkungan permukiman untuk turut berperan dalam pengelolaan limbah organik. Penerapan sistem biopori jumbo dan losida bisa menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengolah sampah secara sederhana.

Pemkot Jaksel berharap bahwa dengan adanya keterlibatan masyarakat, kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah akan meningkat. Masalah ini adalah tanggung jawab bersama yang harus dihadapi secara kolaboratif.

Tags: JakselMandiriOlahPemkotSampahSecaraUsahaWajibkan

Related Posts

Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Posisi Jasad dan Senjata Api
Entertainment

Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Posisi Jasad dan Senjata Api

August 7, 2026
MPR Jelaskan Poin Penting PPHN dan Opsi Amendemen UUD 1945 yang Menguat
Entertainment

MPR Jelaskan Poin Penting PPHN dan Opsi Amendemen UUD 1945 yang Menguat

August 6, 2026
Polisi Selidiki Dugaan Ancaman Bom Melalui Informasi Elektronik di Bandara Bali
Entertainment

Polisi Selidiki Dugaan Ancaman Bom Melalui Informasi Elektronik di Bandara Bali

August 6, 2026
11 WNA Tersangka Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo
Entertainment

Perempuan Ciamis Terancam 12 Tahun Penjara Diduga Sebar Hoaks Demo

August 5, 2026
Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Terungkap oleh Pansus DPD RI Akibat Konflik
Entertainment

Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Terungkap oleh Pansus DPD RI Akibat Konflik

August 5, 2026
KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap
Entertainment

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap

August 4, 2026
Next Post
Polisi Ungkap Haerul Saleh Sedang Bersama Seseorang Saat Kebakaran

Polisi Ungkap Haerul Saleh Sedang Bersama Seseorang Saat Kebakaran

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

July 24, 2026

EDITOR'S PICK

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Kasus Motor Listrik

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Kasus Motor Listrik

July 2, 2026
Satgas PRR Dorong BPBD Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana Aceh

Satgas PRR Dorong BPBD Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana Aceh

July 16, 2026
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup C Piala Dunia 2026 di Indonesia

Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup C Piala Dunia 2026 di Indonesia

June 10, 2026
Aktivitas Sinabung Meningkat, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

Aktivitas Sinabung Meningkat, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

August 5, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pilkada Tanpa Wakil, Golkar Ingatkan Pentingnya Pengganti Kepala Daerah
  • Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Polisi Ungkap Posisi Jasad dan Senjata Api
  • Pria Cimahi Ditangkap Usai Membuat Video AI Prabowo, Ini Modusnya
  • Kematian Eks Istri Polisi Medan, Dokter Ungkap Penyebab Luka Lebam
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In