Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan tegas bagi kapal yang hendak mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Larangan ini berlaku selama gunung tersebut berada dalam status Level III (Siaga), sebagai langkah untuk menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, mengingatkan pentingnya kewaspadaan para pengemudi kapal. Mereka diharapkan selalu memperhatikan informasi mengenai aktivitas vulkanik yang dirilis oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi serta instansi terkait lainnya.
“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku,” ungkap Yogie dalam keterangannya di hari Minggu.
Pentingnya Waspada Terhadap Aktivitas Vulkanik di Gunung Anak Krakatau
Gunung Anak Krakatau, yang terletak di Selat Sunda, adalah salah satu gunung berapi paling aktif di Indonesia. Dengan sejarah letusan yang mengerikan, aktivitasnya menarik perhatian banyak pihak, terutama di sektor pelayaran. Oleh karena itu, langkah pengendalian ini sangat penting untuk menghindari potensi bencana yang bisa mengancam keselamatan.
Ditjen Hubla meminta nakhoda untuk secara teratur memantau informasi resmi terkait aktivitas gunung. Ini bertujuan agar mereka dapat mengambil tindakan preventif yang tepat jika terjadi perubahan mendadak dalam aktivitas vulkanik.
Selain itu, perencanaan pelayaran yang matang sangat dianjurkan. Ini termasuk memperkirakan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik, agar kapal dapat beroperasi dengan aman meskipun dalam kondisi yang tidak menentu.
Pentingnya Koordinasi Antara Nakhoda dan Instansi Terkait
Koordinasi antara nakhoda dan sejumlah instansi terkait sangat krusial. Nakhoda diimbau untuk mengambil tindakan penghindaran segera jika menemukan indikasi bahaya yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran. Pelaporan kepada Vessel Traffic Service (VTS) serta instansi terkait lainnya juga diperlukan dalam situasi darurat.
Ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik. Setiap pelayaran harus mempertimbangkan dengan matang potensi risiko yang ada demi keselamatan penumpang dan awak kapal.
Ditjen Hubla juga terus memonitor situasi terkini di Perairan Selat Sunda, menyediakan informasi aktual bagi para pelaut. Pastikan bahwa kebijakan yang diterapkan menjamin keamanan dan keselamatan berlayar di kawasan yang berisiko ini.
Keberlangsungan Layanan Penyeberangan Tetap Terjaga
Meski adanya larangan mendekati kawah aktif, layanan penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni tetap berjalan normal. Meski demikian, penegakan protokol keselamatan dan kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap operasional yang dilakukan.
Yogie menegaskan bahwa selama status Siaga ini diterapkan, petugas lapangan akan terus melakukan pemantauan ketat. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalani aktivitas mereka dengan nyaman tanpa mengabaikan keselamatan.
Tentunya, hal ini merupakan sinyal positif bagi pengguna jasa penyeberangan yang mengandalkan lintasan tersebut untuk mobilitas harian mereka, dengan tetap mematuhi semua protokol yang telah ditetapkan.
















