Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kembali mengemuka, kali ini melibatkan seorang dosen dari Politeknik Negeri Ujung Pandang, Makassar. Insiden ini melibatkan tiga mahasiswi yang dilaporkan menjadi korban, dengan modus operandi yang mencakup tawaran untuk memperbaiki nilai akademik mereka.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP, Hendra Saputra, menyatakan bahwa laporan awal mengenai kasus ini muncul saat mereka melakukan kunjungan ke sebuah organisasi kemahasiswaan. Salah satu saksi dari jurusan, Akuntansi, memberi tahu tentang kejadian yang diduga melibatkan oknum dosen tersebut.
Setelah mendengar kabar mengenai kasus ini, BEM segera melakukan penggalian informasi lebih lanjut. Namun, mereka menemukan bahwa tidak ada laporan resmi yang masuk, meskipun ada indikasi kuat bahwa kasus pelecehan ini memang terjadi.
BEM berupaya mencari tahu lebih dalam mengenai tindakan dosen yang diduga terlibat, dan menemukan bahwa ada tiga mahasiswa yang mau membuka suara. Mereka merasa aman karena BEM berjanji untuk menjaga kerahasiaan identitasnya.
Aksi pelecehan ini terjadi ketika para mahasiswa tersebut melakukan ujian perbaikan nilainya. Meskipun ujian dilakukan terpisah, peserta cenderung khawatir dan saling berkomunikasi untuk hadir bersamaan, menambah ketegangan yang dirasakan para korban.
Kemudian, dalam proses ujian, para korban dipisahkan ke dalam ruangan yang berbeda dengan dalih agar tidak saling menyontek. Namun, dosen tersebut kemudian mulai menjalin kedekatan yang tidak pantas, seperti merangkul dan menarik perhatian korban secara agresif.
Modus dan Tindakan Dosen Terduga Pelecehan
Tindakan dosen berinisial IS dalam melakukan aksinya sangat mengejutkan. Menurut keterangan korban, ia melakukan tindakan tidak pantas seperti memegang kepala mereka dan mengamati dengan cara yang tidak wajar. Hal ini tentunya melanggar batas-batas profesi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
Salah satu korban menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekadar perilaku menyimpang, tetapi juga menimbulkan trauma yang mendalam. Mereka merasa tertekan dan tidak berdaya menghadapi situasi yang dihadapi, mengingat posisi dosen sebagai penguasa dalam struktur akademik.
Kasus ini nampaknya bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa mahasiswa angkatan senior juga pernah melaporkan perlakuan serupa, tetapi hanya saat kini ada keberanian dari para korban untuk bersuara. Fenomena ini menunjukkan adanya masalah mendalam dalam sistem pendidikan yang perlu segera diatasi.
Pihak BEM bertindak cepat dengan mengajukan laporan resmi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 13 April 2026. Mereka berharap kasus ini tidak dianggap sepele dan memerlukan penyelidikan serius.
Setelah proses awal berlangsung, korban diundang untuk diwawancara secara tertutup pada 15 April 2026. Seluruh proses ini dilakukan dengan jaminan kerahasiaan agar identitas korban tidak terungkap dan mereka merasa aman dalam memberikan keterangan.
Proses dan Tindakan Selanjutnya dari Pihak Kampus
Setelah melaporkan kasus tersebut, Satgas PPKS memberikan waktu lima hari kepada pimpinan kampus untuk memberikan keputusan tegas. Dua minggu kemudian, tepat pada 20 April 2026, terbit surat rekomendasi untuk menonaktifkan dosen tersebut dari jabatannya.
Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi, yang menjelaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Namun, BEM hanya menerima surat keputusan tersebut pada 4 Mei 2026, menimbulkan pertanyaan tentang responsivitas pihak kampus terhadap isu yang sangat krusial ini.
Dosen tersebut mengalami penurunan pangkat dan tidak diberikan tunjangan. Meski gaji pokok tetap diterima, BEM menilai keputusan ini kurang memadai dan lebih memilih tindakan pemecatan agar tidak ada kejadiaan yang berulang.
Pimpinan BEM berharap agar Direktur PNUP menyampaikan informasi kasus ini kepada Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi untuk tindak lanjut yang lebih berarti. Tindakan preventif dan edukasi di kalangan dosen diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah kekerasan seksual.
Respon dari Pihak Terkait dan Pengawasan Ke Depan
Saat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut, Ketua Satgas PPKS PNUP, Andi Musdariah, menyatakan bahwa ia sedang menghadiri sebuah kegiatan. Ia merekomendasikan agar wartawan menghubungi petugas humas untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status kasus ini.
Transparansi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini sangat penting. Penting bagi pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua langkah diambil demi perlindungan para korban yang mungkin enggan bersuara atau melaporkan kejadian serupa di masa depan.
Setiap lembaga pendidikan perlu memiliki mekanisme penanganan keluhan yang efektif dan transparan, agar mahasiswa merasa aman dan terlindungi. Kasus pelecehan semacam ini seharusnya menjadi pembelajaran untuk semua pihak bahwa kebijakan dan tindakan pencegahan harus diprioritaskan.
Dengan demikian, harapan ke depan adalah adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan serta tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Mari menjaga integritas pendidikan agar jangan sampai celah serupa terulang di masa mendatang.









