Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Agung Winarno terkait dugaan suap dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Pernyataan tersebut disampaikan saat Hery membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam pledoinya, Hery mendebat tuduhan penyerahan uang yang dilontarkan dalam persidangan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa Agung Winarno sendiri telah membantah tuduhan tersebut di hadapan hakim.
“Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” ungkapnya dengan tegas sambil merujuk pada justifikasi yang telah ia siapkan.
Hery kemudian menyebut bahwa informasi terkait PT Gold Talen River (GTR) juga telah diklarifikasi dalam persidangan, yang menegaskan bahwa tidak ada penyerahan uang yang dilakukan kepadanya oleh pihak manapun. Klarifikasi ini memberikan gambaran bahwa semua tuduhan yang ada sangat tidak berdasar.
Ia mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menarik kesimpulan bahwa terdapat pemberian dana kepadanya. “Apa bukti dan saksinya?” tanya Hery secara kritis dalam persidangan.
Menganalisis Keterangan Saksi dalam Kasus Hery Susanto
Di dalam pledoinya, Hery juga mengungkapkan keraguan terhadap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai ada ketidaksinkronan antara keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, terutama dalam hal lokasi kejadian yang didiskusikan.
Sefully, Hery menegaskan bahwa jika kesaksian antara dua individu saja tidak kompatibel, maka bisa dianggap salah satu dari mereka tidak layak disebut sebagai saksi yang valid. Ketidaksesuaian ini bisa menjadi faktor penting bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Agung Winarno, menurut Hery, dengan tegas sudah membantah semua dakwaan yang diarahkan kepadanya. Hal ini menambah bobot argumen Hery dalam mempertahankan posisinya sebagai terdakwa.
Kritik Hery Susanto Terhadap Proses Hukum yang Dia Lalui
Hery juga menyoroti status hukum beberapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang tidak dihadirkan sebagai tersangka, padahal ia merupakan sumber masalah terkait PT Toshida dan disebut-sebut mendapatkan imbalan dari perusahaan itu.
“Kenapa saya dan yang lain dijadikan tersangka, sedangkan Lukman tidak?” ujarnya dengan nada bingung dan kritis. Pertanyaan ini bertujuan untuk menantang integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Hery menunjukkan keprihatinan terhadap ketidakadilan yang mungkin terjadi dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali posisi hukum dari semua pihak yang terlibat. Ia menginginkan penjelasan jelas dari pihak yang berwenang mengenai keputusan yang diambil dalam proses hukum ini.
Pendapat Penasihat Hukum Hery Susanto
Penasihat hukum Hery Susanto juga menegaskan tidak terdapat bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan terhadap kliennya. Mereka menekankan bahwa segala keterangan saksi dan bukti yang disertakan oleh JPU tidak cukup untuk membuktikan bahwa Hery melakukan pelanggaran yang dituduhkan.
Dalam argumen yang diajukan, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerapkan asas in dubio pro reo, di mana keraguan dalam perkara ini seharusnya menguntungkan bagi terdakwa. Mereka percaya bahwa putusan yang diambil harus berdasarkan pada bukti konkret dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pemaparan yang jelas, penasihat hukum berharap agar majelis hakim mempertimbangkan semua aspek yang telah diajukan dalam pledoi dan keterangan persidangan seimbang. Dia juga menekankan pentingnya menemukan kebenaran material dalam kasus ini.
Kami berharap semua ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan keputusan yang adil dan merujuk kepada semua fakta yang ada. Hal ini penting demi keadilan dan transparansi di dalam proses hukum.
Vonis yang Dihadapi Hery Susanto dan Dampaknya
Sebelumnya, Hery Susanto dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta atau subsider pidana penjara selama 100 hari. Ini merupakan bagian dari konsekuensi yang harus dia terima terkait tuduhan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di industri pertambangan nikel.
Pernyataan dari JPU menyebutkan bahwa Hery terbukti berkontribusi terhadap pengaturan manipulatif dalam proses hukum. Tuntutan ini menciptakan gelombang reaksi dan perhatian publik akan kurangnya transparansi dalam tindakan hukum yang diambil.
Seluruh proses ini menjadi sorotan media dan masyarakat, yang mengharapkan keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Keputusan akhir dari pengadilan akan menjadi penting tidak hanya bagi Hery, tetapi juga untuk kredibilitas institusi hukum di Indonesia.
Debat mengenai kasus ini akan terus berlanjut seiring dengan berlangsungnya proses hukum yang lebih dalam. Masyarakat pun berharap agar setiap langkah pengambilan keputusan dapat dilakukan secara tanpa bias.
















