• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, October 13, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Total Restitusi 83 Anak Korban Daycare Rp2,1 M

Malino SPDI by Malino SPDI
October 12, 2026
in Tekno
0
Total Restitusi 83 Anak Korban Daycare Rp2,1 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di sebuah daycare di Yogyakarta telah menarik perhatian publik. Bertanggung jawab atas hal ini, jaksa penuntut umum mengungkapkan kewajiban restitusi yang harus dibayarkan kepada 83 anak korban yang terlibat.

Jumlah pembayaran restitusi yang ditetapkan mencapai Rp2.125.277.183, yang dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional. Pengasuh di daycare tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

READ ALSO

Jenderal Suyudi Tindak Sarang Narkoba di Jakarta, Makassar, dan Medan

Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar setiap terdakwa, termasuk sebelas pengasuh, membayar restitusi masing-masing sebesar Rp14.168.514. Hal ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang serius dalam melindungi hak-hak anak.

Pembayaran Restitusi sesuai Keputusan LPSK

Jaksa menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan jumlah restitusi berdasarkan pengajuan dari para korban. Dengan total nilai yang cukup besar, keputusan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Dari 32 terdakwa, baru 13 yang telah menjalani proses hukum di pengadilan. Selain sebelas pengasuh, ketua yayasan dan kepala sekolah juga terlibat dalam kasus ini, menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya pada pengasuh semata.

Kewajiban pembayaran restitusi harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa berharap, seluruh terdakwa menyadari pentingnya komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah ini demi keadilan bagi para korban.

Risiko Penyitaan dan Hukum bagi Terdakwa

Apabila para terdakwa tidak memenuhi kewajiban restitusi dalam waktu yang ditentukan, konsekuensinya cukup berat. Harta kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang untuk membayar restitusi tersebut.

Jika langkah penyitaan tidak memungkinkan, sebagai alternatif, para terdakwa bisa menghadapi pidana penjara selama 14 hari. Tindakan ini menunjukkan ketegasan hukum dalam menyikapi kasus yang menyentuh hak anak.

Selain restitusinya, jaksa juga menuntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta bagi setiap pengasuh. Konsekuensi hukum yang berat ini mencerminkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan kepada anak-anak.

Status Tuntutan terhadap Ketua Yayasan

Dalam proses persidangan, Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, juga dikenakan tuntutan. Nilai restitusi yang harus dibayar oleh Diyah mencapai Rp1.274.166.300,98, menunjukkan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Waktu pembayaran juga ditentukan serupa dengan para pengasuh, yakni satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, jaksa akan mengambil tindakan hukum untuk menyita harta kekayaan Diyah.

Di samping tuntutan restitusi, Diyah juga diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun. Denda sebesar Rp900 juta yang harus dibayarkan melengkapi seriusnya tuntutan hukum terhadapnya.

Pemenuhan Unsur Hukum dalam Kasus ini

Jaksa berpendapat bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang dipakai dalam dakwaan menunjukkan adanya perlindungan hak anak yang harus dipenuhi.

Dalam hal ini, para pengasuh dan ketua yayasan terancam pidana berat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan langkah yang sangat penting agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Berdasarkan penilaian jaksa, tindakan mereka memperlihatkan pengabaian yang serius terhadap keselamatan dan hak anak. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Tags: AnakDaycareKorbanRestitusiRp21Total

Related Posts

Jenderal Suyudi Tindak Sarang Narkoba di Jakarta, Makassar, dan Medan
Tekno

Jenderal Suyudi Tindak Sarang Narkoba di Jakarta, Makassar, dan Medan

October 12, 2026
Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi
Tekno

Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terendam Banjir Bandang
Tekno

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terendam Banjir Bandang

October 11, 2026
Presiden Mesir Datang ke Jakarta untuk Bertemu Prabowo Minggu Ini
Tekno

Presiden Mesir Datang ke Jakarta untuk Bertemu Prabowo Minggu Ini

October 10, 2026
Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Teknologi yang Berkembang
Tekno

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Teknologi yang Berkembang

October 10, 2026
Penggerebekan Sarang Narkoba di Jakarta Barat yang Menegangkan
Tekno

Penggerebekan Sarang Narkoba di Jakarta Barat yang Menegangkan

October 9, 2026
Next Post
5 Miliarder Asia yang Mengalami Penurunan Kekayaan Paling Signifikan

5 Miliarder Asia yang Mengalami Penurunan Kekayaan Paling Signifikan

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Keluarga Duga Sekdin Bangkalan Tewas di Juanda Karena Terjebak Love Scam

Keluarga Duga Sekdin Bangkalan Tewas di Juanda Karena Terjebak Love Scam

July 7, 2026
Penurunan Timbulan Sampah Jaktim Sebesar 865 Ton dan Penyebabnya

Penurunan Timbulan Sampah Jaktim Sebesar 865 Ton dan Penyebabnya

September 3, 2026
Optimisme Peningkatan Permintaan Bata Ringan dengan Kapasitas Produksi 5,6 Juta m³

Optimisme Peningkatan Permintaan Bata Ringan dengan Kapasitas Produksi 5,6 Juta m³

July 1, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Temukan Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Temukan Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

July 4, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Momen Becak Listrik Beroperasi di Depok
  • Pejabat Kemenhut Menjadi Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove
  • 5 Miliarder Asia yang Mengalami Penurunan Kekayaan Paling Signifikan
  • Total Restitusi 83 Anak Korban Daycare Rp2,1 M
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In