• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, October 28, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Kronologi Meninggalnya Letda Jihad Ahmad di Gudang Senjata Kopassus

Malino SPDI by Malino SPDI
October 28, 2026
in Tekno
0
Kronologi Meninggalnya Letda Jihad Ahmad di Gudang Senjata Kopassus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peristiwa tragis yang melibatkan Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Sabtu (24/10) ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai standar operasional prosedur yang harus dipatuhi oleh anggota militer.

Pihak Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menetapkan bahwa tindakan kelalaian yang terjadi di lokasi kejadian adalah penyebab utama kematian tersebut. Dalam keterangan resmi, mereka menegaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap detail lebih dalam mengenai insiden ini.

READ ALSO

Anggaran Rehab dan Rekon Sumatra Ditegaskan Tersedia oleh Mendagri dan Menkeu

Menkominfo Minta Polri Tindak Judol Jual Beli Data dan Bully Daring

Penyelidikan Awal dan Kronologi Kejadian

Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf Indra Mardianto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan insiden ini muncul akibat kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata. Rekaman CCTV telah diamankan sebagai bagian dari investigasi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi pada saat kejadian.

“Hasil awal menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur,” tambahnya. Penyelidikan mendalam akan dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer untuk memastikan fakta-fakta yang ada.

Kopassus mengungkapkan bahwa tindakan Letda Inf AG, yang diduga berperan dalam insiden tersebut, akan menjadi fokus utama dalam investigasi. Keterangan saksi di lokasi dan olah TKP juga menjadi bagian penting dari proses ini.

Dampak dan Tindak Lanjut dari Insiden

Setelah mendapatkan informasi awal, Kopassus mengambil tindakan tegas terhadap Letda Inf AG dengan penetapan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan komitmen Kopassus untuk menjalankan hukum di internal mereka secara adil dan transparan.

Kolonel Indra menyatakan bahwa pencabutan Tanda Kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku. Ini adalah langkah serius yang diambil untuk memastikan bahwa keselamatan dan disiplin tetap menjadi prioritas utama dalam korps mereka.

Seluruh barang bukti terkait insiden, termasuk pistol, magazen, dan rekaman CCTV, telah diserahkan kepada polisi militer untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait insiden yang merenggut nyawa Letda Inf Jihad.

Proses Hukum dan Harapan Keluarga yang Ditinggalkan

Kopassus meyakinkan bahwa aspek hukum terhadap kejadian ini akan ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tersangka menghadapi kemungkinan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara berdasarkan pasal 474 ayat (3) KUHP mengenai kelalaian.

“Kami berduka atas kehilangan Letda Inf Jihad Ahmad. Kami berharap proses ini dapat membantu keluarganya mendapatkan keadilan yang layak,” ungkap Indra. Dalam situasi seperti ini, dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan sangat diperlukan.

Bagi Kopassus, menjaga integritas dan kredibilitas dalam bertugas adalah hal yang tidak bisa ditawar. Insiden ini menjadi pelajaran berharga untuk semua anggota agar lebih patuh pada prosedur yang telah ditetapkan.

Tags: AhmadGudangJihadKopassusKronologiLetdaMeninggalnyaSenjata

Related Posts

Anggaran Rehab dan Rekon Sumatra Ditegaskan Tersedia oleh Mendagri dan Menkeu
Tekno

Anggaran Rehab dan Rekon Sumatra Ditegaskan Tersedia oleh Mendagri dan Menkeu

October 28, 2026
Menkominfo Minta Polri Tindak Judol Jual Beli Data dan Bully Daring
Tekno

Menkominfo Minta Polri Tindak Judol Jual Beli Data dan Bully Daring

October 27, 2026
Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Angkatan II Dibuka Lagi oleh Pemerintah
Tekno

Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Angkatan II Dibuka Lagi oleh Pemerintah

October 26, 2026
Finalis BSA 2026 dan 2025 Mengikuti Pelatihan Perhumasan
Tekno

Finalis BSA 2026 dan 2025 Mengikuti Pelatihan Perhumasan

October 26, 2026
PDIP Tanggapi Ajakan PKS Selidiki Polemik Ijazah Wapres Gibran di DPR
Tekno

PDIP Tanggapi Ajakan PKS Selidiki Polemik Ijazah Wapres Gibran di DPR

October 25, 2026
Widodo AS Meninggal Dunia, Panglima TNI Pertama dari Laut
Tekno

Widodo AS Meninggal Dunia, Panglima TNI Pertama dari Laut

October 25, 2026
Next Post
Cek Link CCTV untuk Pantau Lalu Lintas Hari Ini pada Demo 28 Oktober

Cek Link CCTV untuk Pantau Lalu Lintas Hari Ini pada Demo 28 Oktober

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Prabowo Antusias Mengamati Perkembangan Teknologi dan Riset dari BRIN

Prabowo Antusias Mengamati Perkembangan Teknologi dan Riset dari BRIN

August 6, 2026
Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Pembuktian Roy Suryo-Tifa oleh Pengacara

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Pembuktian Roy Suryo-Tifa oleh Pengacara

July 13, 2026
Audiensi KPK dan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok

Pejabat Negara Baru Dilantik Harus Lapor LHKPN Dalam 2 Bulan

October 5, 2026
Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB untuk Percepatan 3 Juta Rumah

Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB untuk Percepatan 3 Juta Rumah

June 20, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • 98 Tahun Sumpah Pemuda, Upacara di Lokasi Asrama Siswa Stovia
  • Kapolri Serukan Massa Demo Agar Tidak Anarkis dan Jamin Pengamanan Humanis
  • Cek Link CCTV untuk Pantau Lalu Lintas Hari Ini pada Demo 28 Oktober
  • Kronologi Meninggalnya Letda Jihad Ahmad di Gudang Senjata Kopassus
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In