Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan, sedang menghadapi masalah besar setelah ditangkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang dibiayai oleh anggaran negara tahun 2022.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Pohan, tetapi juga tiga tersangka tambahan, yang terdiri dari mantan Kepala Dinas Perikanan, seorang aparatur sipil negara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan kontraktor proyek tersebut. Penangkapan ini mengguncang publik dan menyoroti masih maraknya praktik korupsi di sektor publik.
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan pasar tersebut. Proyek senilai sekitar Rp22 miliar ini seharusnya mampu memberikan fasilitas yang memadai bagi para nelayan dan pedagang ikan, tapi ternyata banyak kejanggalan yang teridentifikasi selama pemeriksaan.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung dan Potensi Kerugian Negara
Dari hasil penyelidikan, pihak berwenang menemukan indikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang tidak sesuai. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa proyek yang diklaim selesai 100 persen tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemeriksaan lebih lanjut melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara, yang melakukan berbagai uji untuk memastikan kondisi fisik bangunan. Metode yang digunakan antara lain core drill dan hammer test untuk memeriksa kualitas bahan bangunan, serta ultrasonic testing.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. Selain itu, ada juga kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.
Dugaan Aliran Dana dan Penerimaan yang Tidak Sah
Selama proses penyidikan, terungkap bahwa Jamaludin Pohan diduga menerima aliran dana yang tidak layak, dari sejumlah pembayaran yang seharusnya tidak diterimanya. Salah satu temuan mencolok adalah pembayaran termin ketiga serta dana retensi yang mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Kendati pelaksanaan pekerjaan sudah terhenti, Pohan tetap mengklaim dana tersebut, yang menimbulkan kecurigaan bahwa ini adalah tindakan melawan hukum. Hal ini semakin memperburuk citranya sebagai mantan kepala daerah yang seharusnya bertindak transparan dan akuntabel.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana korupsi kepada pihak-pihak lain, termasuk mantan anak buahnya dan kontraktor. Sebagian tersangka tercatat menerima uang dalam jumlah yang mencolok, menambah ekspektasi terhadap kelanjutan kasus ini di pengadilan.
Keharusan untuk Menegakkan Hukum dan Membangun Kembali Kepercayaan Publik
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Keuangan negara yang disalahgunakan harus diusut tuntas agar masyarakat kembali percaya kepada para pemimpin daerah. Publik menunggu langkah kongkret dari penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Salah satu langkah yang sangat dinanti adalah penyerahan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, yang diharapkan berlangsung tanpa hambatan. Transparansi dalam proses hukum menjadi hal yang sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Keterlibatan banyak pihak dan masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi faktor kunci dalam pengungkapan kasus ini. Meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemerintah adalah salah satu upaya untukmencegah korupsi di masa depan.















