Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Temuan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa masih ada dana yang cukup besar mengendap di perbankan, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data terbaru, posisi simpanan kas daerah per akhir September 2025 tercatat mencapai Rp 234 triliun. Ini terdiri dari dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Angka Rp 234 triliun tersebut bukanlah jumlah yang kecil dan perlu menjadi perhatian bersama. Dana ini seharusnya bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat belanja daerah,” ungkap Misbakhun dalam pernyataannya.
Misbakhun juga menekankan pentingnya pengelolaan dana transfer ke daerah agar memberikan efek berganda bagi perekonomian. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dana tersebut dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“Dengan pengelolaan yang cepat dan efisien, dampaknya akan langsung terasa. Layanan publik akan meningkat, pembangunan infrastruktur akan lebih baik, dan lapangan pekerjaan baru pun bisa diciptakan,” tambah Misbakhun.
Menelusuri Akar Masalah Dana Mengendap di Perbankan
Walaupun dana mengendap merupakan masalah yang mengkhawatirkan, Misbakhun mengingatkan bahwa ini tidak dapat dilihat sebagai kelalaian pemerintah daerah semata. Penting untuk melakukan investigasi mendalam agar akar masalahnya dapat ditemukan dan diatasi.
Menurutnya, penyebab dana mengendap bisa sangat beragam, termasuk perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak sinkron dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak terkait.
Selain itu, faktor lain seperti keterlambatan dalam proses pengadaan dan penyesuaian regulasi yang belum rampung juga turut berkontribusi. Pemda juga perlu memiliki sikap kehati-hatian dalam menjaga kas daerahnya.
Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sangat penting. Misbakhun menyarankan agar kedua kementerian ini memperkuat pembinaan serta monitoring terhadap pemda dalam pelaksanaan APBD.
“Langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa belanja daerah dapat tercapai tepat waktu dan berorientasi pada hasil yang diharapkan,” jelasnya.
Pentingnya Kolaborasi Antarinstansi untuk Efisiensi Pengelolaan Dana
Diperlukan kolaborasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah dalam hal pengelolaan dana di daerah. Dengan kerjasama yang solid, berbagai masalah yang mengakibatkan dana mengendap bisa segera ditangani.
Misbakhun menjelaskan, penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri adalah langkah strategis. Hal ini akan membantu pemda dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah dana yang tidak terpakai di perbankan. Sehingga, pemanfaatan dana dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Ada potensi ekonomi yang besar jika dana tersebut dapat digunakan dengan baik. Ini semua akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Misbakhun.
Melalui sinergi yang baik, diharapkan juga akan terjadi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Publik perlu tahu bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan untuk kepentingan bersama.
Menghadapi Tahun Anggaran yang Semakin Mendekat dengan Lebih Baik
Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, masalah dana mengendap harus menjadi perhatian utama. Semua pemangku kepentingan perlu bergerak cepat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
Keberhasilan dalam pengelolaan anggaran tidak hanya tergantung pada pemerintah pusat, namun juga pada kemampuan pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan anggaran. Ini merupakan tantangan yang harus dihadapi secara kolektif.
Misbakhun pun mengingatkan pentingnya pelaporan yang akurat dan tepat waktu dalam pengelolaan dana. Hal ini akan membantu dalam memastikan bahwa tidak ada dana yang sia-sia dalam proses pengelolaan APBD.
“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Misbakhun.
Berdasarkana hal ini, semua pihak harus mengambil inisiatif untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan cara ini, akan tercipta pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.













