Perkembangan di sektor jasa keuangan Indonesia belakangan ini menjadi sorotan utama, terutama terkait upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Kasus buronan yang melibatkan sejumlah nama besar menambah kompleksitas situasi ini.
Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Investree, dari Qatar. Ini menandakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Upaya Penegakan Hukum dalam Kasus Jasa Keuangan yang Meningkat
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi merupakan prioritas utama bagi Divisi Hubungan Internasional Polri. Mereka tengah memburu beberapa buronan, termasuk Michael Steven, pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna, yang sudah dipetakan posisinya.
Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menegaskan bahwa red notice untuk Michael Steven terbit pada 19 September 2025. Informasi ini menunjukkan langkah konkret dalam mengejar pelaku yang terlibat dalam skandal jasa keuangan.
Tentu saja, kehadiran red notice tidak menjamin pelaku dapat segera ditangkap. Michael Steven, seperti umumnya pelaku ekonomi, memiliki kapasitas finansial untuk menyewa pengacara yang handal dalam menghadapi proses hukum.
Kendala yang Dihadapi dalam Proses Hukum Internasional
Situasi komplikasi muncul ketika aparat penegak hukum menghadapi tantangan dalam proses hukum internasional. Penangkapan Rezanantha Pietruschka, anak dari Manfred dan Evelina Pietruschka di California, menunjukkan lini waktu yang tidak sederhana.
Namun, kendala hukum tetap ada, terutama yang berkaitan dengan pengacara yang membela pelaku. “Bail” yang mereka dapatkan sering kali memperlambat proses hukum, membuat pelaku dapat mengulur waktu.
Brigjen Untung mengungkapkan bahwa situasi ini membuat pihak mereka harus terus menerus bekerja sama dengan otoritas AS. Termasuk di dalamnya adalah komunikasi dengan lembaga seperti Homeland Security dan FBI untuk memastikan pelaku tidak lepas dari hukuman.
Strategi Polri dalam Menghadapi Kasus Jasa Keuangan di Luar Negeri
Polri tidak hanya mengandalkan tulisannya di dokumen resmi, tetapi juga berusaha aktif menjalin dialog dengan pihak berwenang di luar negeri. Kerja sama internasional menjadi kunci dalam kejar-mengejar pelaku yang beroperasi lintas negara.
Bentuk kerjasama ini mencakup pertukaran informasi dan strategi dalam pengejaran buronan. Upaya ini bertujuan agar pelaku tak bisa menganggap enteng tindakan hukum yang mereka hadapi.
Brigjen Untung menekankan bahwa komitmen Polri dalam hal ini tak perlu diragukan. Pengawasan yang ketat hadir dalam bentuk pengawasan hukum dan tindakan preventif untuk menangkap pelaku yang mencoba berlindung di luar negeri.
Dari konteks ini, sangat jelas bahwa kepolisian berupaya menjalankan dua tugas sekaligus: kejar buronan dan jaga keuntungan sektor jasa keuangan. Ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga stabilitas sistem finansial Indonesia. Melalui penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dalam berinvestasi.
Dengan segala tantangan yang ada, upaya Polri menunjukkan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai keadilan dipenuhi. Masyarakat pun diharapkan dapat ikut serta dalam menjaga integritas sektor keuangan ini.













