Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mempersiapkan penerapan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik. Kebijakan ini ditujukan untuk menghadapi meningkatnya kejahatan digital yang sering memanfaatkan nomor telepon sebagai alat untuk melakukan penipuan.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan telekomunikasi. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, pelindungan data pribadi menjadi semakin penting, terutama ketika penipuan digital semakin marak.
Pada tahap awal, registrasi biometrik sifatnya sukarela bagi pelanggan baru, dan akan berlangsung hingga akhir Juni 2026. Namun, seiring berjalannya waktu, mulai 1 Juli 2026, semua pelanggan baru diwajibkan untuk menggunakan metode registrasi yang baru ini.
Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan di Tengah Ancaman Kejahatan Digital?
Direktur Jenderal Ekosistem Digital menegaskan bahwa registrasi berbasis biometrik adalah respons dari kenaikan angka penipuan digital yang terus merugikan masyarakat. Berbagai modus kejahatan termasuk scam call, spoofing, dan smishing semakin canggih dan banyak terjadi.
Kerugian finansial akibat penipuan digital telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulannya, diperkirakan terdapat lebih dari 30 juta panggilan penipuan yang dilakukan, menjadikan masalah ini sangat krusial untuk diatasi.
Data terbaru menunjukkan bahwa pada September 2025, ada 383.626 rekening yang terindikasi terlibat dalam kasus penipuan. Ini menunjukkan perlunya langkah-langkah yang lebih ketat dalam mengidentifikasi pengguna serta meminimalisir risiko kejahatan berbasis telekomunikasi.
Kesiapan Operator Seluler dalam Mengimplementasikan Kebijakan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyampaikan kesiapan para operator seluler untuk mendukung sepenuhnya kebijakan baru ini. Menurut Direktur Eksekutif asosiasi, kebijakan ini sangat penting untuk melindungi pelanggan di era digital yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan, banyak transaksi modern seperti mobile banking dan akses layanan publik sangat bergantung pada nomor telepon, sehingga diperlukan sistem identifikasi yang tepat. Biometrik sebagai metode baru dianggap lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan identitas.
Pindah dari sistem berbasis NIK menuju biometrik juga merupakan langkah untuk melanjutkan kebijakan yang sudah ada sejak 2005. Dengan teknologi biometrik, akan lebih mudah mencegah identitas ganda dan praktik kejahatan lainnya, termasuk SIM swap fraud.
Pembentukan Kebijakan: Proses, Tantangan, dan Harapan
Proses implementasi kebijakan registrasi biometrik memerlukan persiapan matang dari berbagai pihak, termasuk operator seluler dan pemerintah. Tantangan yang akan dihadapi antara lain bagaimana menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas.
Selain itu, aspek privasi dan keamanan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu yakin bahwa data biometrik mereka akan aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, ada harapan besar bahwa kebijakan ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah penipuan digital. Dengan menerapkan teknologi canggih, diharapkan tingkat kejahatan terkait telekomunikasi dapat berkurang secara signifikan.













