Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menyambut positif pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terlibat dalam perusakan hutan. Langkah ini dianggap sebagai respons penting terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November 2025.
Namun, Bakumsu juga menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut hanyalah langkah awal, yang belum cukup untuk menangani kerusakan ekologis yang lebih dalam serta penderitaan masyarakat yang terdampak. Mereka menyatakan bahwa langkah ini harus dipahami sebagai pengakuan pemerintah atas kegagalan selama bertahun-tahun dalam mengelola sumber daya alam dengan baik.
“Pemerintah seharusnya tidak hanya bersikap administratif, tetapi juga bertanggung jawab atas konsekuensi dari keputusan yang telah diambil,” ungkap Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Juniaty Aritonang.
Pentingnya Tindakan Terhadap Kerusakan Lingkungan dan Masyarakat
Bencana yang diakibatkan oleh faktor lingkungan seperti banjir dan longsor bukanlah fenomena yang dapat dianggap remeh. Menurut Bakumsu, peristiwa ini merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang melakukan pengabaian terhadap aspek lingkungan. Kebijakan tersebut telah mendorong masyarakat adat ke pinggiran dan mengutamakan keuntungan korporasi.
Juniaty menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kondisi lingkungan. Tanpa upaya pemulihan yang adil dan partisipasi masyarakat, keputusan ini bisa saja hanya menjadi simbol tanpa makna.
Masyarakat terus merasakan dampak dari kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Misalnya, perusahaan seperti PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah menyebabkan hilangnya ruang hidup bagi masyarakat yang terkena dampak.
Reformasi Tata Kelola Kehutanan yang Berkeadilan
Pencabutan izin ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam tata kelola kehutanan. Bakumsu meminta agar pemerintah memberikan ruang yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat untuk mengelola kembali wilayah mereka. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekologis dan sosial.
“Pemulihan harus dilakukan secara menyeluruh dan terukur,” ungkap Juniaty, menekankan pentingnya pengawasan publik dalam proses tersebut. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan daerah terdampak sangat diperlukan untuk menghindari konflik serupa di masa depan.
Pemerintah juga diminta untuk menjamin hak-hak masyarakat, termasuk hak atas lingkungan yang sehat dan hak atas penghidupan yang layak. Terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang menghadapi dampak paling berat akibat bencana.
Tindak Lanjut untuk Memperbaiki Keadaan
Pemerintah juga diharapkan untuk mengkaji izin-izin lainnya di wilayah rawan bencana. Evaluasi ini penting untuk menghentikan praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat. Perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat adat harus dijadikan prioritas.
Juniaty menyatakan bahwa peluasan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan juga sangat diperlukan. Langkah-langkah ini harus diterapkan agar dampak negatif kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut.
Bakumsu sedang mendorong pemerintah untuk serius menangani pelanggaran yang terjadi. Mereka berharap tindakan nyata dapat diambil, tidak hanya sebagai reaksi terhadap bencana, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.













