Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang hanya ditindaklanjuti dengan sanksi etik, tanpa melanjutkan ke proses pidana. Hal ini adalah salah satu masalah yang teridentifikasi oleh Kompolnas sepanjang tahun 2025, menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap tindakan yang melanggar hukum dalam institusi kepolisian.
Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, menyatakan bahwa lembaga tersebut telah berulang kali meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti semua kasus yang mengandung unsur pidana. Dalam sebuah konferensi pers, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa semua pelanggaran tidak hanya diselesaikan di level kode etik, tetapi juga diproses secara hukum bila diperlukan.
Supardi menegaskan bahwa meskipun ada beberapa kasus yang berhasil ditindaklanjuti, masih banyak yang tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya. Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus tersebut sangat tergantung pada keseriusan dan itikad dari pihak kepolisian sendiri.
Rekomendasi Penindakan Kasus Pelanggaran Anggota Polri
Dalam tugasnya, Kompolnas memberikan rekomendasi untuk penindakan hingga tahap pidana bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Namun, Supardi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa pihak kepolisian mengambil tindakan.
Hal ini menciptakan suatu situasi di mana keputusan mengenai penindakan murni tergantung pada kebijakan internal Polri. Supardi menyatakan, “Kompolnas tidak memiliki kekuasaan super untuk memaksakan rekomendasi yang kami berikan,” sehingga hasil dari pemeriksaan cenderung bersifat saran dan hanya sebagai advisory bagi kepolisian.
Ia juga mengusulkan untuk memperkuat posisi Kompolnas agar memiliki kewenangan tertentu dalam konteks penindakan, terutama untuk memastikan bahwa pelanggaran yang bersifat pidana dapat diproses hingga ke pengadilan. Dengan demikian, harapan agar semua kasus pelanggaran dapat diselesaikan dengan adil dapat lebih terwujud.
Proses Penyelesaian Kasus Pelanggaran di Kalangan Polri
Meskipun banyak pelanggaran yang hanya diselesaikan dengan sanksi etik, ada juga sejumlah kasus yang diproses hingga ke pengadilan. Supardi berharap agar setiap kasus dengan unsur pidana mendapatkan perhatian yang serius, dan tidak hanya diselesaikan di tataran kode etik.
Ia menegaskan bahwa kode etik hanya menyangkut aspek profesi dan tidak cukup untuk menangani masalah yang berkaitan dengan hukum. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan setiap pelanggaran yang terjadi dapat diinvestigasi secara objektif dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sangat penting untuk membuat batasan yang jelas antara pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, agar setiap tindakan keji yang dilakukan oleh anggota Polri dapat diselesaikan secara benar,” imbuhnya. Proses hukum yang transparan menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pindah Kantor untuk Menjaga Independensi Kompolnas
Di tengah tuntutan untuk menjaga independensi, Kompolnas mengumumkan rencananya untuk pindah dari kantor yang saat ini berada di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2026. Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan citra dan independensi lembaga pengawas kepolisian.
Menurut Yusuf, pihaknya ingin agar keberadaan Kompolnas tidak lagi menumpang di institusi kepolisian, yang sering kali dianggap mengganggu independensi. “Kami ingin menunjukkan bahwa Kompolnas sepenuhnya independen dan tidak terpengaruh oleh apapun,” jelasnya dalam konferensi pers tersebut.
Kepindahan ini direncanakan ke Gedung Graha Santana, yang terletak di Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan. Selain menjaga independensi, pemindahan ini juga sebagai respons terhadap harapan dan kritik dari masyarakat mengenai transparansi kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Kompolnas.
Respon Kompolnas terhadap Kritik Masyarakat
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengakui bahwa keberadaan kantor Kompolnas di lingkungan kepolisian selama ini sering kali menjadi sorotan publik. Ia menyatakan bahwa kritik terhadap kurangnya independensi Kompolnas menjadi faktor penting dalam keputusan untuk pindah kantor.
Anam juga menegaskan bahwa meskipun kantor berpindah lokasi, lembaga ini tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurutnya, kepindahan ini adalah langkah untuk memperkuat kelembagaan Kompolnas agar bisa lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa meskipun kami berkantor di tempat yang berbeda, kami tetap berkomitmen pada tugas pengawasan terhadap kepolisian,” ucap Anam. Langkah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kompolnas sebagai lembaga yang kredibel dan dapat diandalkan.













