Yogyakarta menjadi saksi dari sebuah tragedi yang menyedihkan ketika Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, seorang pengemudi muda, terlibat dalam sebuah kecelakaan fatal yang merenggut nyawa seorang mahasiswa. Dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Christiano berlutut meminta maaf kepada ibu korban, menyentuh hati banyak orang yang menghadiri sidang tersebut.
Kecelakaan ini mengguncang komunitas, terutama di kalangan mahasiswa. Argo Ericko Achfandi, korban yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, meninggal dunia saat kecelakaan yang terjadi pada Mei 2025. Dalam sidang itu, Christiano menjadi terdakwa dan harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya.
Di dalam persidangan, Ibu Argo, Meiliana, hadir sebagai saksi. Sudah pasti, perasaannya campur aduk saat ia harus menghadapi orang yang telah merenggut nyawa putranya. Dalam momen yang emosional ini, Meiliana dihadapkan pada tantangan untuk memaafkan, sesuatu yang tidak mudah bagi siapa pun yang merasa kehilangan orang tercintanya.
Momen Menguras Emosi dalam Persidangan Kecelakaan Lalu Lintas
Pada salah satu momen penting selama sidang, Christiano beranjak dari kursi dan berlutut di depan Meiliana, mengisyaratkan rasa penyesalan yang mendalam. Hakim Ketua, Irma Wahyuningsih, memanfaatkan momen ini untuk menanyakan kepada Meiliana apakah ia bersedia memaafkan terdakwa. “Secara manusia saya memaafkan (terdakwa),” jawab Meiliana, memancarkan rasa kemanusiaan yang luar biasa di tengah kepedihan.
Kesaksian Meiliana sangat menyentuh. Ia menceritakan bagaimana ia menerima kabar mengejutkan tentang kecelakaan yang menimpa putranya, merasakan kesedihan dan kehilangan yang mendalam. Ia juga menjelaskan betapa sulitnya menjadi seorang ibu tunggal, membesarkan dua anak tanpa kehadiran suami, di tengah cobaan yang tak terduga ini.
Meski ia mengaku memaafkan Christiano, perjuangannya untuk mengatasi duka kehilangan tampak jelas. Sebelumnya, keluarga Christiano pernah mencoba untuk bertemu dan meminta maaf, namun Meiliana beberapa kali menolak, karena emosinya belum siap. Kesedihannya begitu mendalam sehingga ia perlu waktu untuk benar-benar bisa menenangkan diri.
Detail Terkait Kecelakaan dan Penyebabnya
Kecelakaan yang merenggut nyawa Argo terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Christiano melaju dengan kecepatan 70 km/jam di jalur yang seharusnya diperbolehkan hanya mencapai 40 km/jam. Kendaraannya menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo, yang pada saat itu dengan cepat berbelok ke arah kanan.
Kejadian itu menunjukkan betapa berbahayanya kelalaian dalam berkendara, terutama pada kecepatan tinggi. Benturan yang keras menghasilkan cedera fatal bagi Argo, yang mengalami luka berat di berbagai bagian tubuhnya. Jenis luka yang diterima membuatnya terjatuh dan mengakibatkan kematian yang tragis.
Kepada pengadilan, jaksa juga mengungkapkan bahwa Christiano sedang tidak menggunakan kacamata saat mengemudikan mobilnya. Sebagai pengemudi yang memiliki gangguan mata, hal ini jelas dapat memengaruhi kemampuan berkendara dan menjadi salah satu faktor utama dalam kecelakaan tersebut.
Proses Hukum dan Tuntutan terhadap Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Christiano telah melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan. Dalam dakwaan pertama yang dibacakan, terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) yang berkaitan dengan penyebab kecelakaan yang fatal. Pada dakwaan kedua, terdapat pula pasal yang menjelaskan tentang pelanggaran lebih lanjut yang dilakukan oleh terdakwa.
Saat sidang berlangsung, penting untuk melihat bagaimana semua pihak terlibat dalam proses hukum ini. Persidangan bukan hanya sekadar tempat untuk menjatuhkan hukuman, melainkan juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan. Meiliana dihadapkan pada dua kenyataan yang menyakitkan: kehilangan putra tercinta dan kebutuhan untuk menghadapi orang yang bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.
Dengan tidak adanya temuan alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano, kasus ini sepenuhnya bergantung pada kelalaian dan keputusan buruk yang diambil saat berkendara. Jaksa berharap bahwa tragedi ini menjadi pelajaran bagi semua pengemudi untuk lebih berhati-hati di jalan.













