Pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus peretasan yang mengakibatkan kerugian besar bagi sebuah perusahaan kripto asal Inggris. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di platform fintech dan perlunya perhatian lebih terhadap risiko yang mengintai di dunia maya.
Kejadian ini mencerminkan meningkatnya aktivitas kejahatan siber yang menargetkan berbagai sektor, terutama yang berkaitan dengan mata uang digital. Insiden serupa kemungkinan akan terus terjadi jika pengguna dan penyedia layanan tidak meningkatkan sistem keamanan mereka.
Tindak kejahatan yang terungkap kali ini dilakukan oleh seorang pria berinisial HS, yang dikenal dengan latar belakang sebagai distributor aksesoris komputer. Aksinya yang dilakukan pada 15 September lalu, berhasil merugikan perusahaan tersebut sebesar Rp6,6 miliar.
Detail Kasus Peretasan yang Menghebohkan
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan celah pada sistem input transaksi di platform Markets.com, milik Finalto International Limited. Manipulasi yang dilakukan oleh pelaku sangat cerdik, sehingga membuat transaksi tampak sah di mata sistem.
Dengan kemampuan teknis yang dimiliki, HS berhasil mengatur nominal yang diinput ke dalam sistem, sehingga pihak platform menganggap bahwa transaksi tersebut valid. Ketidakberdayaan platform dalam menghadapi celah ini menunjukkan betapa pentingnya sistem keamanan yang tangguh untuk mencegah tindakan serupa.
Meskipun bisa terhapus jejaknya, kasus ini terungkap berkat ketekunan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan menyeluruh. Andri mengungkapkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi di platform tersebut, yang membuatnya memiliki pemahaman mendalam mengenai operasionalnya.
Strategi Penangkapan Pelaku Kejahatan Siber
Penyidik Bareskrim Polri melakukan serangkaian investigasi untuk mengumpulkan bukti dan menemukan jejak pelaku. Selain menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, mereka juga menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli dengan hasil kejahatan.
Di antara barang bukti yang disita, termasuk satu unit laptop, handphone, dan cold wallet yang berisi 266.801 USDT, setara dengan Rp4,4 miliar. Penemuan ini adalah langkah signifikan untuk menelusuri jejak keuangan pelaku dan membantu pihak berwenang dalam membangun kasus yang kuat terhadapnya.
Kombes Andri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Digital
HS dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal tentang informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, kasus ini menjadi peringatan nyata bagi pelaku kejahatan siber lainnya.
Kejadian ini membuka mata banyak pihak mengenai pentingnya perlindungan dalam transaksi digital. Perusahaan di sektor fintech diharuskan untuk memperkuat sistem keamanan mereka agar tidak menjadi target empuk bagi para peretas yang terus berusaha menembus sistem mereka.
Di samping itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga data pribadi dan melakukan transaksi yang aman di dunia maya. Edukasi tentang keamanan digital menjadi bagian penting dalam menciptakan budaya online yang lebih aman bagi semua.













