• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, June 14, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

32 WNI Berangkat Haji Ilegal di Menit Akhir dengan Alasan Bekerja

Malino SPDI by Malino SPDI
May 19, 2026
in Berita
0
32 WNI Berangkat Haji Ilegal di Menit Akhir dengan Alasan Bekerja
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tanggal 15 Mei 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berhasil mengidentifikasi 32 individu yang berusaha melakukan perjalanan haji secara ilegal. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses keberangkatan calon jemaah haji demi mencegah praktik-praktik penipuan.

Situasi ini terungkap ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang di Terminal 2F. Sejumlah penumpang yang tengah bersiap untuk penerbangan ke Singapura dengan pesawat ID7157 menciptakan kecurigaan, yang lantas memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

READ ALSO

Lansia Hampir Diculik Saat Berolahraga Pagi di Penjaringan Jakarta Utara

Pengunjung Jakarta Fair Dapat Melakukan Pembayaran Pajak Saat Berbelanja

Pencegahan Keberangkatan Calon Jemaah Haji yang Tidak Prosedural

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan setelah menerima laporan dari petugas imigrasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, 32 orang tersebut mulai diperiksa lebih mendalam untuk memastikan tujuan keberangkatan mereka yang sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, banyak di antara mereka yang mengaku berangkat untuk mengikuti paket wisata ke Hainan, China. Namun, penggunaan visa kerja Arab Saudi oleh sebagian penumpang menciptakan berbagai kecurigaan di kalangan petugas.

Kejadian ini menunjukkan bagaimana penipuan dapat berkembang dengan menyamarkan niat untuk beribadah di balik kegiatan wisata. Hal ini sangat penting untuk dicermati agar calon jemaah benar-benar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Diversi Tujuan: Wisata atau Ibadah?

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 26 orang di antara mereka mengulangi pernyataan bahwa tujuan mereka adalah mengikuti tour wisata dengan biaya tertentu. Mereka menyebut travel yang mengatur perjalanan tersebut sebagai Travel F, dengan biaya sekitar Rp15 juta per orang.

Namun, beberapa individu lainnya secara terbuka menyatakan bahwa niat utama mereka adalah untuk melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen yang mereka miliki dan apakah mereka mengikuti prosedur yang sesuai.

Pasangan suami istri asal Ponorogo, D A dan K A, contohnya, menyebutkan bahwa mereka mendaftar melalui Travel T M dengan biaya yang sangat tinggi. Situasi ini menambah kompleksitas, karena membutuhkan penelusuran lebih dalam mengenai layanan yang ditawarkan oleh travel tersebut.

Pemeriksaan Terhadap Travel dan Dokumentasi

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap manajer operasional Travel F, EM, yang menyangkal pengetahuan tentang niat para peserta yang menggunakan visa kerja Saudi. Hal ini menyoroti pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh agen-agen perjalanan dalam mengatur keberangkatan jemaah haji.

Kasus ini membawa keprihatinan yang lebih besar mengenai perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap agen perjalanan. Penipuan yang dilaporkan dapat merusak reputasi perjalanan haji yang seharusnya diselenggarakan dengan baik dan aman.

Pemeriksaan yang lebih lanjut dilakukan oleh pihak Imigrasi dan kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk paspor, boarding pass, dan visa yang dimiliki. Tindakan ini penting agar semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi Hukum dan Implikasi bagi Pelanggar

Setiap individu yang terlibat dalam praktik ilegal ini berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah, pidana penjara maksimal 8 tahun terancam bagi mereka yang melanggar ketentuan yang ada.

Di samping itu, terdapat pula pasal-pasal lain yang mengatur sanksi pidana dalam praktik penipuan yang marak terjadi. Hal ini menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dan perlunya kerjasama antara berbagai instansi pemerintah untuk menanganinya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang merekrut dan mengelola dokumen keberangkatan jemaah. Mengingat tingginya permintaan untuk beribadah haji, ketersediaan informasi yang tepat dan akurat sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Tags: AkhirAlasanBekerjaBerangkatdenganHajiIlegalMenitWNI

Related Posts

Lansia Hampir Diculik Saat Berolahraga Pagi di Penjaringan Jakarta Utara
Berita

Lansia Hampir Diculik Saat Berolahraga Pagi di Penjaringan Jakarta Utara

June 14, 2026
Pengunjung Jakarta Fair Dapat Melakukan Pembayaran Pajak Saat Berbelanja
Berita

Pengunjung Jakarta Fair Dapat Melakukan Pembayaran Pajak Saat Berbelanja

June 13, 2026
Anak Korban Perundungan Koma Berhak Menerima Restitusi
Berita

Anak Korban Perundungan Koma Berhak Menerima Restitusi

June 13, 2026
Program AG4T, Transformasi Ladang Kangkung Menjadi Destinasi Wisata
Berita

Program AG4T, Transformasi Ladang Kangkung Menjadi Destinasi Wisata

June 12, 2026
EuroAsia Shorts 2026 memberi Peluang Film Pendek Indonesia untuk Berkompetisi di Oscar
Berita

EuroAsia Shorts 2026 memberi Peluang Film Pendek Indonesia untuk Berkompetisi di Oscar

June 12, 2026
Mati Lampu 4 Jam Setiap Hari
Berita

Mati Lampu 4 Jam Setiap Hari

June 11, 2026
Next Post
Kepala Sekolah SMK Swasta Tangsel Diberhentikan Terkait Dugaan Perundungan Anak

Kepala Sekolah SMK Swasta Tangsel Diberhentikan Terkait Dugaan Perundungan Anak

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

May 13, 2026
19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

Pasar Dadakan Ramai di Kawasan Jemaah Haji Indonesia Makkah

Pasar Dadakan Ramai di Kawasan Jemaah Haji Indonesia Makkah

May 14, 2026
Tiga Warga Luka Ringan Akibat Gempa di Sulawesi Utara

Tiga Warga Luka Ringan Akibat Gempa di Sulawesi Utara

June 8, 2026
Kebiasaan Keren Warga RI yang Ternyata Membuat Mereka Miskin

Kebiasaan Keren Warga RI yang Ternyata Membuat Mereka Miskin

May 31, 2026
Ratusan Rumah di OKU Sumsel Terendam Banjir dengan Ketinggian Air 130 Cm

Ratusan Rumah di OKU Sumsel Terendam Banjir dengan Ketinggian Air 130 Cm

May 4, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Massa Rakyat Demo di Gejayan Serukan 10 Tuntutan
  • Hakim Bengkulu Menyatakan Dicatut Yayasan KTP Dipinjam
  • 23 Semarang Resmi Dibuka, Oase Baru Gaya Hidup dan Investasi di Semarang
  • Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In