Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, baru-baru ini menyampaikan permohonan maaf kepada seorang pria bernama Romanto Nadeak. Permohonan tersebut terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir selama proses pemeriksaan terhadap Romanto.
Romanto, yang merupakan warga dari Hite Hotang, Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, dituduh melakukan pencurian besi. Dalam kondisi tersebut, dia juga diduga mengalami penganiayaan di Markas Polres Samosir.
Permintaan maaf ini disampaikan oleh AKBP Rina secara langsung kepada Romanto dan keluarganya. Rina menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum personelnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pernyataan Resmi dari Kapolres Samosir Mengenai Kasus Ini
Dalam pertemuannya dengan Romanto, AKBP Rina menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus. Ia bertekad untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rina menegaskan bahwa saat ini pihak Propam Polres Samosir tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh personel yang diduga terlibat. Ia berkomitmen untuk memastikan tindak lanjut proses hukum yang adil dan transparan.
Sebagai bagian dari komitmennya, Rina menyatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti bersalah. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Reaksi Keluarga Korban Terhadap Tindakan Polisi
Keluarga Romanto mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan yang diterima oleh anggota keluarganya. Mereka berharap agar kasus ini diproses secara adil dan hak-hak Romanto sebagai korban harus diakui dan dipulihkan.
Perwakilan keluarga menyatakan keinginan untuk menuntaskan masalah ini dengan diprosesnya oknum yang terlibat dalam penganiayaan. Rasa optimisme muncul ketika mereka menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Kapolres.
Brigpol Gunawan Situmorang yang menjabat sebagai Plt Kasi Humas Polres Samosir juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah menerima permohonan maaf tersebut dengan baik. Proses selanjutnya akan dikoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Samosir untuk langkah penuntasan permasalahan.
Peristiwa Penganiayaan dan Kronologi Kasus Romanto Nadeak
Dugaan penganiayaan terhadap Romanto terjadi pada tanggal 1 Oktober 2026. Awalnya, Romanto pergi dari Hite Hotang menuju Samosir, tetapi mengalami masalah ketika ban sepeda motornya kempes.
Setelah memarkirkan sepeda motornya untuk mencari tempat tambal ban, Romanto didatangi oleh beberapa orang yang menuduhnya mencuri besi. Sebelum dibawa ke Polres Samosir, Romanto mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari para pekerja proyek tersebut.
Di Polres Samosir, selama pemeriksaan, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pencurian. Malahan, Romanto mengalami kondisi menyedihkan saat menjalani pemeriksaan yang diduga melanggar hak asasinya.
Kondisi Korban Selama Proses Penahanan di Polres Samosir
Selama berada di Polres, Romanto mengaku mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Ia dipaksa merangkak di lantai dalam kondisi tanpa pakaian selama sekitar 30 menit dan diborgol hingga pagi tiba.
Selain itu, Romanto juga mengalami cedera akibat tindakan penganiayaan, termasuk luka pada kakinya yang diduga ditindih dengan kaki meja oleh oknum polisi. Kejadian ini belakangan viral dan menuai reaksi dari masyarakat.
Insiden ini menjadi perhatian publik yang menginginkan keadilan bagi korban. Semakin banyaknya dukungan dari masyarakat diharapkan dapat mendorong proses hukum yang lebih transparan dan adil dalam menangani kasus ini.















