• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, August 25, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Kembali Gugat KPK, Mantan Ketua PN Depok Pertanyakan Penyitaan Aset

Malino SPDI by Malino SPDI
May 25, 2026
in Entertainment
0
Kembali Gugat KPK, Mantan Ketua PN Depok Pertanyakan Penyitaan Aset
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini berkaitan dengan persoalan penyitaan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya.

Wayan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dalam eksekusi lahan di Depok. Dengan langkah ini, Wayan berharap untuk mendapatkan keadilan dan mempertahankan hak-haknya sebagai seorang terdakwa.

READ ALSO

Dedi Mulyadi Pindah ke PSI, Gerindra Berikan Pernyataan Resmi

Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan bahwa permohonan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana untuk isu ini dijadwalkan berlangsung hari ini di pengadilan tersebut.

Proses Hukum dan Permohonan Praperadilan yang Diajukan

Klasifikasi perkara ini memfokuskan pada sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK. Halida menjelaskan bahwa pihaknya akan merespons permohonan ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan Praperadilan diajukan pada tanggal 13 Mei dan merupakan pengulangan dari permohonan sebelumnya yang tercatat sebagai 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal ini menunjukkan tekad Wayan untuk mengatasi proses hukum yang sedang dihadapi.

Dalam petitumnya, Wayan meminta agar hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonannya. Ia ingin agar semua tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Detail Permohonan dan Tuntutan Hukum yang Diajukan

Dalam permohonan ini, Wayan menuntut agar hakim menyatakan bahwa semua berkas yang terkait penyitaan aset pada 6 Februari lalu tidak sah. Ia mencantumkan rincian tentang surat-surat yang dianggap tidak valid dan ingin mengoreksi kesalahan tersebut.

Ada juga permintaan untuk membebaskan Wayan dari tahanan secara segera. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak hukum dan keadilan tetap terjaga selama proses peradilan berlangsung.

Lebih jauh, Wayan menginginkan agar KPK dihukum untuk membayar biaya perkara sesuai dengan yang timbul dari proses ini. Ini menunjukkan bahwa ia ingin memperjuangkan keadilan tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk individunya yang percaya pada sistem hukum.

Permohonan Penundaan Sidang oleh KPK

KPK yang menjadi tergugat dalam perkara ini juga mengajukan permohonan penundaan sidang yang dijadwalkan berlangsung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diajukan melalui Biro Hukum KPK.

Dalam konteks ini, KPK menetapkan Wayan dan wakilnya, Bambang Setyawan, sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk percepatan eksekusi sengketa lahan yang luasnya mencapai 6.500 meter persegi.

Selain Wayan dan Bambang, ada tiga pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari latar belakang yang berbeda, menciptakan kompleksitas dalam proses penyidikan.

Tags: AsetDepokGugatKembaliKetuaKPKMantanPenyitaanPertanyakan

Related Posts

Dedi Mulyadi Pindah ke PSI, Gerindra Berikan Pernyataan Resmi
Entertainment

Dedi Mulyadi Pindah ke PSI, Gerindra Berikan Pernyataan Resmi

August 25, 2026
Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas
Entertainment

Truk Tabrak Mobil dan Motor Setelah Terobos Lampu Merah di Cibubur, 1 Tewas

August 24, 2026
Anak SD Bandung Terluka Parah, Kepala dan Telinga Terkena Gigitan Pitbull
Entertainment

Anak SD Bandung Terluka Parah, Kepala dan Telinga Terkena Gigitan Pitbull

August 24, 2026
Jubileum ke-12 Projo di Jakarta, Budi Arie Tegaskan Dukungan untuk Prabowo
Entertainment

Jubileum ke-12 Projo di Jakarta, Budi Arie Tegaskan Dukungan untuk Prabowo

August 23, 2026
Papua Tengah Bentuk Satgas Karhutla Tanggapi Ratusan Titik Panas yang Ditemukan
Entertainment

Papua Tengah Bentuk Satgas Karhutla Tanggapi Ratusan Titik Panas yang Ditemukan

August 23, 2026
Orang Tua Mahasiswa Dikejar KPK Terkait Kasus Rektor Unsoed
Entertainment

Orang Tua Mahasiswa Dikejar KPK Terkait Kasus Rektor Unsoed

August 22, 2026
Next Post
Panggilan KPK untuk Pengusaha Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Panggilan KPK untuk Pengusaha Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Menhut Raja Juli Tak Berkomentar Soal Amplop Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Tak Berkomentar Soal Amplop Bupati Kuansing

August 11, 2026
Truk Crane Terjebak di JPO Tendean Berhasil Dikeluarkan

Truk Crane Terjebak di JPO Tendean Berhasil Dikeluarkan

July 14, 2026
Gunung Semeru Erupsi Muntahkan Awan Panas Guguran pada Sabtu Malam

Gunung Semeru Erupsi Muntahkan Awan Panas Guguran pada Sabtu Malam

May 17, 2026
Karhutla Nagan Raya Aceh Meluas 90 Hektare

Karhutla Nagan Raya Aceh Meluas 90 Hektare

June 5, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Taufik Ditunjuk Sebagai Plt Sekda Aceh Setelah Nasir Dicopot Mualem
  • Dedi Mulyadi Pindah ke PSI, Gerindra Berikan Pernyataan Resmi
  • Kronologi Insiden Taksi Hijau Tertabrak KRL Tanah Abang-Karet
  • Polda Sumsel Ungkap 17 Tersangka Ditahan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In