Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini berkaitan dengan persoalan penyitaan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konteks kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya.
Wayan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dalam eksekusi lahan di Depok. Dengan langkah ini, Wayan berharap untuk mendapatkan keadilan dan mempertahankan hak-haknya sebagai seorang terdakwa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan bahwa permohonan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana untuk isu ini dijadwalkan berlangsung hari ini di pengadilan tersebut.
Proses Hukum dan Permohonan Praperadilan yang Diajukan
Klasifikasi perkara ini memfokuskan pada sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK. Halida menjelaskan bahwa pihaknya akan merespons permohonan ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan Praperadilan diajukan pada tanggal 13 Mei dan merupakan pengulangan dari permohonan sebelumnya yang tercatat sebagai 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hal ini menunjukkan tekad Wayan untuk mengatasi proses hukum yang sedang dihadapi.
Dalam petitumnya, Wayan meminta agar hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonannya. Ia ingin agar semua tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Detail Permohonan dan Tuntutan Hukum yang Diajukan
Dalam permohonan ini, Wayan menuntut agar hakim menyatakan bahwa semua berkas yang terkait penyitaan aset pada 6 Februari lalu tidak sah. Ia mencantumkan rincian tentang surat-surat yang dianggap tidak valid dan ingin mengoreksi kesalahan tersebut.
Ada juga permintaan untuk membebaskan Wayan dari tahanan secara segera. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak hukum dan keadilan tetap terjaga selama proses peradilan berlangsung.
Lebih jauh, Wayan menginginkan agar KPK dihukum untuk membayar biaya perkara sesuai dengan yang timbul dari proses ini. Ini menunjukkan bahwa ia ingin memperjuangkan keadilan tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk individunya yang percaya pada sistem hukum.
Permohonan Penundaan Sidang oleh KPK
KPK yang menjadi tergugat dalam perkara ini juga mengajukan permohonan penundaan sidang yang dijadwalkan berlangsung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diajukan melalui Biro Hukum KPK.
Dalam konteks ini, KPK menetapkan Wayan dan wakilnya, Bambang Setyawan, sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk percepatan eksekusi sengketa lahan yang luasnya mencapai 6.500 meter persegi.
Selain Wayan dan Bambang, ada tiga pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari latar belakang yang berbeda, menciptakan kompleksitas dalam proses penyidikan.















