• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 22, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Wamenko Otto Dihadapkan ke Pengadilan atas Dugaan Rangkap Jabatan

Malino SPDI by Malino SPDI
June 9, 2026
in Travel
0
4 Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN Divonis Bebas
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, kini menghadapi tindakan hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan. Gugatan ini dilayangkan oleh tujuh advokat dan anggota DPC Peradi Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Hasibuan.

Gugatan ini diajukan pada Senin, 8 Juni, melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita. Hal ini menandakan bahwa situasi hukum di dunia advokat semakin rumit seiring dengan dinamika pemerintahan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

READ ALSO

Bro Ron Sowan ke Solo Minta Jokowi Jadi Ketua Umum PSI

Palembang Dikepung Asap Karhutla, Warga Khawatir Terhadap Kecelakaan di Jalan

Para penggugat merasa tindakan Hasibuan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perangkapan jabatan organisasi advokat dengan posisi sebagai Pejabat Negara. Ini adalah langkah hukum yang penting dan menunjukkan kekhawatiran mengenai integritas organisasi di sektor hukum.

Rincian Gugatan Terhadap Otto Hasibuan yang Mencuat

Gugatan terhadap Hasibuan mengacu pada pelantikan resmi sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang berlangsung pada 20 Oktober 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden, namun menimbulkan polemik di kalangan anggota profesi hukum.

Dalam dakwaannya, penggugat merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif jika terpilih sebagai Pejabat Negara. Meskipun demikian, Hasibuan masih aktif dalam organisasi, menimbulkan pertanyaan tentang ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

Penggugat berpendapat bahwa tindakan Hasibuan merusak prinsip checks and balances dalam sistem hukum di Indonesia. Mereka berargumen bahwa posisi ganda ini tidak hanya melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga mengancam independensi profesi advokat itu sendiri.

Aspek Hukum dan Implikasi dari Gugatan

Dalam dokumen gugatannya, para penggugat juga menjelaskan bahwa tindakan Hasibuan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum. Mereka menekankan bahwa meskipun belum ada kerugian finansial yang dialami, prinsip hukum tetap harus ditegakkan.

Dengan menerapkan doktrin Injuria Sine Damno, penggugat menekankan bahwa pelanggaran hak subjektif seseorang dapat dijadikan dasar untuk menggugat, meskipun tidak ada kerugian material yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penggugat berusaha untuk melindungi hak-hak mereka sebagai anggota advokat yang ingin memastikan ketertiban dalam organisasi.

Selanjutnya, mereka juga menggambarkan kekhawatiran akan legitimasi dan marwah profesi. Dalam konteks ini, anggota advokat di daerah berhak mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan dari setiap tindakan yang dianggap merugikan.

Pelanggaran dan Tata Kelola Administrasi dalam Organisasi Advokat

Salah satu aspek menarik dari gugatan ini adalah pengakuan bahwa ada pola pelanggaran tata kelola di DPN Peradi. Penggugat mencatat bahwa tindakan Hasibuan merupakan bagian dari masalah yang lebih besar dalam administrasi organisasi advokat di Indonesia.

Pelanggaran ini telah mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, di mana ada putusan-putusan sebelumnya dari pengadilan yang menunjukkan bahwa keputusan AD/ART yang diambil secara sepihak tidak dapat diterima. Hal ini tentu menjadi preseden yang penting bagi kestabilan administrasi dalam organisasi advokat.

Gugatan ini juga mengundang perhatian pada bagaimana organisasi advokat harus beroperasi dan bertanggung jawab terhadap anggotanya. Dengan penekanan pada kualitas tata kelola, penggugat berharap perubahan dapat terjadi demi integritas infrastruktur hukum di Indonesia.

Tags: atasDihadapkanDugaanJabatanOttoPengadilanRangkapWamenko

Related Posts

Bro Ron Sowan ke Solo Minta Jokowi Jadi Ketua Umum PSI
Travel

Bro Ron Sowan ke Solo Minta Jokowi Jadi Ketua Umum PSI

October 22, 2026
Palembang Dikepung Asap Karhutla, Warga Khawatir Terhadap Kecelakaan di Jalan
Travel

Palembang Dikepung Asap Karhutla, Warga Khawatir Terhadap Kecelakaan di Jalan

October 21, 2026
Kobar Api di KMP Batumandi, Penumpang Semua Selamat
Travel

Kobar Api di KMP Batumandi, Penumpang Semua Selamat

October 20, 2026
Prasmanan di Sekolah untuk Mengurangi Limbah Makanan
Travel

Prasmanan di Sekolah untuk Mengurangi Limbah Makanan

October 20, 2026
Logam Gosong Misterius di Kebun Sawit Kotim Kalimantan Tengah TNI Ambil Tindakan
Travel

Logam Gosong Misterius di Kebun Sawit Kotim Kalimantan Tengah TNI Ambil Tindakan

October 19, 2026
Muhammadiyah Kritik Candaan Donald Trump terkait Nama Mohammad
Travel

Muhammadiyah Kritik Candaan Donald Trump terkait Nama Mohammad

October 19, 2026
Next Post
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka, KPK Amankan Uang Rp2 Miliar

Bupati Muara Enim Jadi Tersangka, KPK Amankan Uang Rp2 Miliar

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Nakhoda Speedboat yang Bawa 11 WNA di Gorontalo Masih Hilang

Nakhoda Speedboat yang Bawa 11 WNA di Gorontalo Masih Hilang

July 25, 2026
Ketua DPRD Tegaskan Usulan Perubahan Jabar Menjadi Tatar Sunda Belum Disetujui

Tim Kajian Usul Perubahan Nama Jabar Menjadi Tatar Sunda oleh Tim Kajian

July 8, 2026
Pembahasan Kontrak Baru Bruno Fernandes di Tengah Rumor Mer pindah

Pembahasan Kontrak Baru Bruno Fernandes di Tengah Rumor Mer pindah

October 18, 2026
Karhutla di Bangka Tengah Mencapai 118 Hektare Pada Juli-Agustus 2026

Karhutla di Bangka Tengah Mencapai 118 Hektare Pada Juli-Agustus 2026

August 9, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Bro Ron Sowan ke Solo Minta Jokowi Jadi Ketua Umum PSI
  • Hari Santri 2026 Ajak Pesantren untuk Peduli Terhadap Rakyat
  • Survei Capres SMRC, Pertarungan AHY Vs Gibran
  • Kritik Denda Kader Dasawisma oleh Ketum TP PKK dan Pentingnya Apresiasi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In