Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, kini menghadapi tindakan hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan. Gugatan ini dilayangkan oleh tujuh advokat dan anggota DPC Peradi Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Hasibuan.
Gugatan ini diajukan pada Senin, 8 Juni, melalui Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita. Hal ini menandakan bahwa situasi hukum di dunia advokat semakin rumit seiring dengan dinamika pemerintahan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Para penggugat merasa tindakan Hasibuan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perangkapan jabatan organisasi advokat dengan posisi sebagai Pejabat Negara. Ini adalah langkah hukum yang penting dan menunjukkan kekhawatiran mengenai integritas organisasi di sektor hukum.
Rincian Gugatan Terhadap Otto Hasibuan yang Mencuat
Gugatan terhadap Hasibuan mengacu pada pelantikan resmi sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang berlangsung pada 20 Oktober 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden, namun menimbulkan polemik di kalangan anggota profesi hukum.
Dalam dakwaannya, penggugat merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif jika terpilih sebagai Pejabat Negara. Meskipun demikian, Hasibuan masih aktif dalam organisasi, menimbulkan pertanyaan tentang ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Penggugat berpendapat bahwa tindakan Hasibuan merusak prinsip checks and balances dalam sistem hukum di Indonesia. Mereka berargumen bahwa posisi ganda ini tidak hanya melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tetapi juga mengancam independensi profesi advokat itu sendiri.
Aspek Hukum dan Implikasi dari Gugatan
Dalam dokumen gugatannya, para penggugat juga menjelaskan bahwa tindakan Hasibuan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum. Mereka menekankan bahwa meskipun belum ada kerugian finansial yang dialami, prinsip hukum tetap harus ditegakkan.
Dengan menerapkan doktrin Injuria Sine Damno, penggugat menekankan bahwa pelanggaran hak subjektif seseorang dapat dijadikan dasar untuk menggugat, meskipun tidak ada kerugian material yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penggugat berusaha untuk melindungi hak-hak mereka sebagai anggota advokat yang ingin memastikan ketertiban dalam organisasi.
Selanjutnya, mereka juga menggambarkan kekhawatiran akan legitimasi dan marwah profesi. Dalam konteks ini, anggota advokat di daerah berhak mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan dari setiap tindakan yang dianggap merugikan.
Pelanggaran dan Tata Kelola Administrasi dalam Organisasi Advokat
Salah satu aspek menarik dari gugatan ini adalah pengakuan bahwa ada pola pelanggaran tata kelola di DPN Peradi. Penggugat mencatat bahwa tindakan Hasibuan merupakan bagian dari masalah yang lebih besar dalam administrasi organisasi advokat di Indonesia.
Pelanggaran ini telah mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, di mana ada putusan-putusan sebelumnya dari pengadilan yang menunjukkan bahwa keputusan AD/ART yang diambil secara sepihak tidak dapat diterima. Hal ini tentu menjadi preseden yang penting bagi kestabilan administrasi dalam organisasi advokat.
Gugatan ini juga mengundang perhatian pada bagaimana organisasi advokat harus beroperasi dan bertanggung jawab terhadap anggotanya. Dengan penekanan pada kualitas tata kelola, penggugat berharap perubahan dapat terjadi demi integritas infrastruktur hukum di Indonesia.
















