• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Monday, October 5, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Health

ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Karena Timbun Ribuan Dus Minyakita

Malino SPDI by Malino SPDI
July 2, 2026
in Health
0
ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Karena Timbun Ribuan Dus Minyakita
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan minyak goreng bersubsidi. AL ditemukan terlibat dalam praktik distribusi ilegal ribuan dus minyak goreng merek tertentu, yang diduga merugikan masyarakat.

Dalam aksi ini, AL berperan sebagai pemodal di balik perdagangan ilegal tersebut melalui suatu perusahaan. Bersama dengan direktur perusahaan tersebut, keduanya kini menghadapi penyelidikan dari pihak berwajib terkait tindakan yang melanggar hukum.

READ ALSO

Sesak Bernapas di Palembang Akibat Kualitas Udara Sangat Berbahaya

Cukup Sekali Pindah Partai, Saya Tetap di Gerindra

Kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga menunjukkan adanya skema sistematis dalam penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi. Melalui penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran ini.

Penyelidikan Kasus Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi

Pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini sedang berlangsung dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka AL merupakan ASN aktif yang bekerja di lingkungan Pemprov Lampung, sedangkan tersangka lainnya adalah YA, Direktur dari perusahaan yang terlibat.

Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai jaringan distribusi yang terlibat. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait praktik ilegal yang berlangsung。

Berdasarkan pernyataan pihak kepolisian, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang mengatur perlindungan konsumen dan perdagangan. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani pelanggaran hukum terkait distribusi barang pokok.

Modus Operandi Penimbunan dan Penjualan di Atas HET

Modus operandi yang diterapkan oleh tersangka cukup mengejutkan. Mereka melakukan penimbunan minyak goreng bersubsidi, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. HET untuk minyak goreng jenis ini telah ditetapkan oleh pemerintah, dan tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

Menurut peraturan yang ada, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng bersubsidi adalah Rp15.700 per liter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa barang tersebut dijual dengan harga yang lebih mahal, dan ini menjadi fokus utama dalam penyidikan.

Penggerebekan yang dilakukan di lokasi penyimpanan minyak goreng menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan. Dari hasil tangkapan, pihak kepolisian menemukan sejumlah besar barang yang menunjukkan adanya penimbunan yang telah berlangsung cukup lama.

Bukti-Bukti yang Ditemukan Selama Penggerebekan

Selama penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan dus minyak goreng bersubsidi dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses distribusi barang kebutuhan pokok yang seharusnya memenuhi persyaratan pemerintah.

Barang yang disita termasuk 1.304 dus minyak goreng kemasan satu liter, serta dokumen dan catatan yang menunjukkan pengeluaran dan distribusi barang. Ini memberikan indikasi kuat bahwa aktivitas ilegal ini memang telah direncanakan dan dilakukan dengan sistematis.

Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan distribusi ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan perlindungan konsumen.

Langkah Selanjutnya dalam Penegakan Hukum

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian kini berfokus pada pengumpulan lebih banyak bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan mereka. Penyidikan ini juga akan melibatkan analisis aliran distribusi minyak goreng subsidi yang ilegal.

Selain itu, ada harapan agar kasus ini bisa mencegah praktik serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal barang pokok.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik penimbunan dan penjualan barang kebutuhan pokok di pasar. Edukasi publik juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kejujuran dalam distribusi barang dari pemerintah.

Tags: ASNDusJadiKarenaLampungMinyakitaPemprovRibuanTersangkaTimbun

Related Posts

Sesak Bernapas di Palembang Akibat Kualitas Udara Sangat Berbahaya
Health

Sesak Bernapas di Palembang Akibat Kualitas Udara Sangat Berbahaya

October 4, 2026
Cukup Sekali Pindah Partai, Saya Tetap di Gerindra
Health

Cukup Sekali Pindah Partai, Saya Tetap di Gerindra

October 4, 2026
Pramono Ungkap Strategi Jakarta untuk Atasi Kemacetan dan Ungguli New York
Health

Pramono Ungkap Strategi Jakarta untuk Atasi Kemacetan dan Ungguli New York

October 3, 2026
Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Program Gentengisasi
Health

Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Program Gentengisasi

October 2, 2026
Geledah Dua Kantor Dinas KPK Selidiki Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun
Health

Geledah Dua Kantor Dinas KPK Selidiki Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun

October 2, 2026
Peringatan Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan: Tolak Lupa, Usul Keadilan
Health

Peringatan Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan: Tolak Lupa, Usul Keadilan

October 1, 2026
Next Post
Profil Tiga Dirjen Baru Kementerian Keuangan yang Dilantik

Profil Tiga Dirjen Baru Kementerian Keuangan yang Dilantik

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Hak Angket Bupati Gowa Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Masalah Privat

Hak Angket Bupati Gowa Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Masalah Privat

July 3, 2026
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengeroyokan Maut Pemuda di Morowali

August 1, 2026
Kebakaran Mencekam di TPA Putri Cempo Solo

Kebakaran Mencekam di TPA Putri Cempo Solo

September 3, 2026
Pemprov DKI Rencanakan Agenda Budaya dan Pariwisata Menyambut HUT ke-500

Pemprov DKI Rencanakan Agenda Budaya dan Pariwisata Menyambut HUT ke-500

June 20, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Wakil Bupati Nagekeo NTT Meninggal Setelah Pantau Perbaikan Jalan
  • Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Klaten, dan Sulteng
  • Arahan Prabowo untuk Kepala Bakom Syahganda Nainggolan
  • Pramono Kaji Rencana Aturan Ganjil Genap di Kawasan Kota Tua
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In