• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, August 20, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Health

ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Karena Timbun Ribuan Dus Minyakita

Malino SPDI by Malino SPDI
July 2, 2026
in Health
0
ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Karena Timbun Ribuan Dus Minyakita
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung berinisial AL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan minyak goreng bersubsidi. AL ditemukan terlibat dalam praktik distribusi ilegal ribuan dus minyak goreng merek tertentu, yang diduga merugikan masyarakat.

Dalam aksi ini, AL berperan sebagai pemodal di balik perdagangan ilegal tersebut melalui suatu perusahaan. Bersama dengan direktur perusahaan tersebut, keduanya kini menghadapi penyelidikan dari pihak berwajib terkait tindakan yang melanggar hukum.

READ ALSO

Galian di Ciledug Raya Memicu Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta

KPK Selesai Periksa Mantan Dirut Bank BJB dalam Kasus Dana Iklan, Tidak Ditahan

Kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga menunjukkan adanya skema sistematis dalam penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi. Melalui penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran ini.

Penyelidikan Kasus Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi

Pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini sedang berlangsung dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka AL merupakan ASN aktif yang bekerja di lingkungan Pemprov Lampung, sedangkan tersangka lainnya adalah YA, Direktur dari perusahaan yang terlibat.

Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai jaringan distribusi yang terlibat. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait praktik ilegal yang berlangsung。

Berdasarkan pernyataan pihak kepolisian, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang mengatur perlindungan konsumen dan perdagangan. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani pelanggaran hukum terkait distribusi barang pokok.

Modus Operandi Penimbunan dan Penjualan di Atas HET

Modus operandi yang diterapkan oleh tersangka cukup mengejutkan. Mereka melakukan penimbunan minyak goreng bersubsidi, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. HET untuk minyak goreng jenis ini telah ditetapkan oleh pemerintah, dan tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

Menurut peraturan yang ada, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng bersubsidi adalah Rp15.700 per liter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa barang tersebut dijual dengan harga yang lebih mahal, dan ini menjadi fokus utama dalam penyidikan.

Penggerebekan yang dilakukan di lokasi penyimpanan minyak goreng menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan. Dari hasil tangkapan, pihak kepolisian menemukan sejumlah besar barang yang menunjukkan adanya penimbunan yang telah berlangsung cukup lama.

Bukti-Bukti yang Ditemukan Selama Penggerebekan

Selama penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan dus minyak goreng bersubsidi dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses distribusi barang kebutuhan pokok yang seharusnya memenuhi persyaratan pemerintah.

Barang yang disita termasuk 1.304 dus minyak goreng kemasan satu liter, serta dokumen dan catatan yang menunjukkan pengeluaran dan distribusi barang. Ini memberikan indikasi kuat bahwa aktivitas ilegal ini memang telah direncanakan dan dilakukan dengan sistematis.

Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan distribusi ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan perlindungan konsumen.

Langkah Selanjutnya dalam Penegakan Hukum

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian kini berfokus pada pengumpulan lebih banyak bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan mereka. Penyidikan ini juga akan melibatkan analisis aliran distribusi minyak goreng subsidi yang ilegal.

Selain itu, ada harapan agar kasus ini bisa mencegah praktik serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal barang pokok.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik penimbunan dan penjualan barang kebutuhan pokok di pasar. Edukasi publik juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kejujuran dalam distribusi barang dari pemerintah.

Tags: ASNDusJadiKarenaLampungMinyakitaPemprovRibuanTersangkaTimbun

Related Posts

Galian di Ciledug Raya Memicu Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta
Health

Galian di Ciledug Raya Memicu Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta

August 20, 2026
KPK Selesai Periksa Mantan Dirut Bank BJB dalam Kasus Dana Iklan, Tidak Ditahan
Health

KPK Selesai Periksa Mantan Dirut Bank BJB dalam Kasus Dana Iklan, Tidak Ditahan

August 13, 2026
Monumen Kudatuli Diresmikan di Kantor DPP PDIP oleh Megawati
Health

Megawati Tegaskan Prabowo PDIP Tidak Ikut Pemerintahan

August 13, 2026
Keseruan Lomba 17-an di Terminal Kampung Rambutan Jakarta
Health

Keseruan Lomba 17-an di Terminal Kampung Rambutan Jakarta

August 12, 2026
Anggota KKB Kodap Ilaga Ditangkap Polri Diduga Tembak Karyawan Freeport
Health

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Tangerang

August 12, 2026
Pratikno Tanggapi Isu Mundur dari Posisi Menko PMK
Health

Pratikno Tanggapi Isu Mundur dari Posisi Menko PMK

August 11, 2026
Next Post
Profil Tiga Dirjen Baru Kementerian Keuangan yang Dilantik

Profil Tiga Dirjen Baru Kementerian Keuangan yang Dilantik

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026

EDITOR'S PICK

Peringatan Hari Lahir Pancasila Dipimpin Prabowo

Peringatan Hari Lahir Pancasila Dipimpin Prabowo

June 1, 2026
AC Split Pertama di Dunia Berfilter MERV 14 Resmi Meluncur

AC Split Pertama di Dunia Berfilter MERV 14 Resmi Meluncur

August 6, 2026
Data Kerusakan BNPB Setelah Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah

Data Kerusakan BNPB Setelah Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah

June 16, 2026
Kembali Gugat KPK, Mantan Ketua PN Depok Pertanyakan Penyitaan Aset

Kembali Gugat KPK, Mantan Ketua PN Depok Pertanyakan Penyitaan Aset

May 25, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gempa 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah
  • KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara
  • Insiden Ganggu KRL Rute Bogor dan Tangerang Pagi Ini
  • Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In