• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, July 7, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Malino SPDI by Malino SPDI
July 7, 2026
in Otomotif
0
Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, baru-baru ini memutuskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. Dalam proses hukum yang memicu banyak perhatian publik ini, hakim menilai bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan Praperadilan dari pihak pemohon dikabulkan sebagian. Pernyataan ini menandai pentingnya aspek formil dalam proses hukum, terutama terkait dengan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

READ ALSO

Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 Juta ke Sudewo Pati di Sidang Tipikor

Anggaran MBG Tahun Depan Menjadi Rp174 Triliun

Penyelenggaraan Penggeledahan dan Penangkapan yang Bermasalah

Hakim menyoroti bahwa penggeledahan yang berlangsung tidak memenuhi syarat hukum yang diatur dalam undang-undang. Penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya mengacu pada surat perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan, tetapi perlakuan yang diterima oleh Roy tidak sejalan dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Polda Metro Jaya memberikan alasan penggeledahan tersebut untuk menemukan barang bukti. Namun, dalam praktiknya, penggeledahan itu lebih ditujukan untuk menangkap Roy, yang menimbulkan persepsi bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum ini.

Hakim mencatat bahwa meski ada izin dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini tidak serta merta menjadikan tindakan penggeledahan sah. Alasan yang diajukan untuk mendapatkan izin penggeledahan tidak konsisten dengan yang dilaporkan saat pelaksanaannya.

Dalam situasi ini, hakim menekankan pentingnya kehadiran saksi dan pimpinan setempat saat penggeledahan dilakukan. Dengan tidak dipatuhinya aspek ini, tindakan penggeledahan dianggap tidak sah dan melanggar prinsip-prinsip hukum yang ada.

Proses Penangkapan yang Cacat Formil dan Materil

Putusan hakim juga mencakup penangkapan Roy yang dinyatakan tidak sah berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Banyak aspek yang menjadi pertimbangan dalam hal ini, termasuk penolakan dari Roy dan keluarganya terhadap proses penangkapan.

Selama proses penyidikan yang berlangsung setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada upaya untuk melarikan diri dari proses hukum. Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Roy berusaha menghindari pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindakannya.

Seiring dengan penolakan dari pihak keluarga, hakim menilai bahwa substansi yang mendasari penangkapan ini juga tidak memenuhi syarat-syarat materiil. Dalam pandangan hakim, ketidakpastian hukum ini harus diatasi untuk melindungi hak-hak individu.

Keberadaan cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan ini menjadi alasan mengapa keputusan hakim menghapus semua tindakan tersebut dari catatan hukum. Hal ini menegaskan bahwa prinsip-prinsip hukum harus dihormati oleh semua pihak.

Pentingnya Mematuhi Prosedur Hukum yang Berlaku

Dalam keputusan ini, hakim mengingatkan pentingnya mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku selama proses penegakan hukum. Setiap tindakan, seperti penahanan dan penangkapan, harus sesuai dengan ketentuan undang-undang agar keadilan dapat ditegakkan.

Hakim menjelaskan bahwa syarat-syarat formal dan materil harus selalu dipenuhi. Misalnya, surat perintah penahanan harus memberikan informasi yang jelas kepada pihak keluarga mengenai alasan penahanan dan identitas tersangka.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa hukum juga mengharuskan adanya bukti yang cukup sebelum penahanan dilaksanakan. Hal ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Cacat dalam hal ini juga menunjukkan betapa pentingnya proses kontrol hukum bagi tindakan-tindakan yang diambil oleh pihak berwenang. Tanpa kontrol yang ketat, tindakan sewenang-wenang dapat terjadi.

Implikasi Keputusan Hakim Terhadap Proses Hukum Ke Depan

Keputusan hakim ini memiliki implikasi besar bagi proses hukum yang akan datang, terutama yang berkaitan dengan penggeledahan dan penangkapan. Hal ini dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus lain di mana prosedur hukum dilanggar. Hakim menekankan pentingnya menghormati hak-hak individu dalam setiap langkah penegakan hukum.

Penegakan hukum harus disertai dengan kesadaran akan tanggung jawab moral dan etika, terutama ketika menghadapi situasi kompleks. Dengan menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip yang benar, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Dengan putusan ini, harapannya adalah agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugas mereka. Penggunaan kekuasaan yang sah harus dilandaskan pada alasan yang kuat dan bukti yang memadai.

Dalam konteks ini, proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa keadilan dapat diraih dengan seadil-adilnya. Dengan demikian, keputusan hakim tidak hanya berlaku untuk satu kasus, tetapi juga untuk memperbaiki sistem hukum secara keseluruhan.

Tags: danPenahananPenggeledahanRoySahSuryoTidak

Related Posts

Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 Juta ke Sudewo Pati di Sidang Tipikor
Otomotif

Ketua Kadin Solo Akui Setor Rp125 Juta ke Sudewo Pati di Sidang Tipikor

July 7, 2026
Anggaran MBG Tahun Depan Menjadi Rp174 Triliun
Otomotif

Anggaran MBG Tahun Depan Menjadi Rp174 Triliun

July 6, 2026
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hari Ke-6 Belum Padam, 102 Warga Terpaksa Mengungsi
Otomotif

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hari Ke-6 Belum Padam, 102 Warga Terpaksa Mengungsi

July 6, 2026
Hak Angket Bupati Gowa Dilaporkan ke Bareskrim, Dinilai Masalah Privat
Otomotif

Angket Gowa Panas, Bupati Husniah Laporkan Wartawan dan Kadishub

July 5, 2026
Aksi Teatrikal di Unair Mengkritik Pelatihan Militer yang Menewaskan Peserta
Otomotif

Aksi Teatrikal di Unair Mengkritik Pelatihan Militer yang Menewaskan Peserta

July 5, 2026
Dosen Digaji Rp2,6 Juta, Unair Berkomentar Mengenai Isu Ini
Otomotif

Dosen Digaji Rp2,6 Juta, Unair Berkomentar Mengenai Isu Ini

July 4, 2026
Next Post
OJK Beri Sanksi Denda Rp86 Miliar dan Cabut Izin Satu Perusahaan

OJK Beri Sanksi Denda Rp86 Miliar dan Cabut Izin Satu Perusahaan

POPULAR NEWS

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

May 29, 2026
Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

May 7, 2026

EDITOR'S PICK

Miliarder Termuda Dunia dengan Kekayaan Rp 99 Triliun

Miliarder Termuda Dunia dengan Kekayaan Rp 99 Triliun

May 12, 2026
Jepang Yakin Bisa Bikin Kejutan Hadapi Brasil di Babak 32 Besar meski Hajime Moriyasu Tak Gentar

Jepang Gagal, Asia Tinggal 1 Perwakilan di Piala Dunia 2026

June 30, 2026
99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

99,8% Transaksi Digital, Perkuat Pertahanan Melawan Cyber Fraud

May 23, 2026
3 Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar

3 Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar

July 3, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Jasad Warga Negara Afrika Selatan Ditemukan di Hutan Sangyang Tabanan Bali
  • Kesaksian Pemilik Drone Pengangkut Petani di Tuban
  • Rumah Pintar Berbasis AI Tak Lagi Sekadar Canggih, Tren Efisiensi Rumah Tangga Meningkat
  • Cristiano Ronaldo Tamatkan Piala Dunia 2026 dengan Catatan Menarik
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In