• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, October 6, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan

Malino SPDI by Malino SPDI
October 6, 2026
in Otomotif
0
DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 telah sukses menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk diundangkan. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat hak-hak pekerja di Indonesia, terutama dalam lingkungan kerja yang semakin kompleks.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh utusan dari berbagai fraksi dan perwakilan buruh. Keputusan bulat dari delapan fraksi menunjukkan dukungan luas terhadap penguatan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sangat penting saat ini.

READ ALSO

Anggota BEM UI Kena Keroyok OTK di Tebet Jakarta Selatan

Prabowo Memimpin Upacara HUT ke-81 TNI

Puan menyatakan bahwa perwakilan buruh dari Koalisi Buruh Perjuangan Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hadir dalam rapat ini. Kehadiran mereka menjadi simbol keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi yang berdampak langsung pada kehidupan para pekerja.

Detail Proses Persetujuan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Dalam rapat tersebut, setelah laporan oleh Wakil Ketua Komisi IX, Puan meminta persetujuan semua peserta untuk mengesahkan RUU tersebut. Pertanyaan yang diajukan kepada anggota dewan mengenai persetujuan RUU memperoleh respon positif dari semua fraksi yang hadir.

Panitia Kerja menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 23 bab dengan total 313 pasal. RUU ini mengatur berbagai aspek, dari hubungan ketenagakerjaan, ketentuan bagi tenaga kerja asing, hingga pengupahan yang layak bagi pekerja.

Puan juga menekankan pentingnya undang-undang ini dalam menghadapi tantangan dinamika ketenagakerjaan. Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan muncul perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja.

Selama pembahasan, banyak fraksi menggarisbawahi bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan salah satu prioritas utama. Mereka mengharapkan bahwa undang-undang ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para tenaga kerja.

Dengan pengesahan RUU ini, DPR berharap dapat memberikan jawaban atas tuntutan buruh yang selama ini menginginkan ada kepastian hukum dalam berusaha dan bekerja. Ini adalah momentum penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia.

Relevansi RUU dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam keputusan ini, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk merumuskan regulasi yang lebih berpihak pada pekerja.

Keputusan ini menunjukkan bahwa MK melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menciptakan peraturan yang jelas dalam konteks ketenagakerjaan. Hal ini penting agar berbagai permasalahan yang dihadapi sektor ketenagakerjaan dapat teratasi dengan baik.

RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi sebuah dokumen hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Dalam hal ini, tantangan yang dihadapi adalah penerapan sebaik mungkin agar seluruh pekerja dapat merasakan manfaatnya.

Puan mengekspresikan harapan bahwa setelah diundangkan, RUU ini dapat diimplementasikan secara efektif. Hal ini diperlukan agar tujuan utama dari undang-undang bisa tercapai, yaitu perlindungan yang jelas bagi pekerja.

Kehadiran perwakilan buruh dalam rapat adalah salah satu indikasi bahwa proses legislasi ini melibatkan banyak pihak dan tidak hanya terbatas pada pemerintah dan legislatif. Ini menjadi penting agar semua pemangku kepentingan merasa terwakili dalam keputusan ini.

Implikasi Penegasan RUU Bagi Dunia Kerja di Indonesia

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan aman bagi semua pekerja. Dengan regulasi yang lebih ketat, para pekerja diharapkan dapat memperoleh hak-hak mereka secara adil dan transparan.

Regulasi ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik antara pekerja dan pengusaha. Dalam banyak kasus, ketidakpahaman tentang hak dan kewajiban sering menyebabkan gesekan di lingkungan kerja.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pengaturan mengenai pengupahan yang layak. Sistem pengupahan yang adil akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan pengusaha tidak sembarangan dalam mengambil keputusan yang berdampak pada tenaga kerja mereka.

Pihak legislatif menyadari bahwa untuk merealisasikan hal ini, perlu adanya kerja sama antara berbagai instansi pemerintah. Pelaksanaan RUU ini akan membutuhkan perhatian yang juga datang dari pengusaha dan pekerja itu sendiri.

Tags: DPRKetenagakerjaanPerlindunganResmiSahkanUndangUndang

Related Posts

Waketum PSI Bro Ron Jadi Korban Pukulan di Jakarta Pusat
Otomotif

Anggota BEM UI Kena Keroyok OTK di Tebet Jakarta Selatan

October 5, 2026
Prabowo Memimpin Upacara HUT ke-81 TNI
Otomotif

Prabowo Memimpin Upacara HUT ke-81 TNI

October 5, 2026
Prabowo Pertemuan Pimpinan Baru Bakom di Hambalang Hari Ini
Otomotif

Prabowo Pertemuan Pimpinan Baru Bakom di Hambalang Hari Ini

October 4, 2026
Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Gempa M6,1 di Sumba
Otomotif

Rumah dan Sekolah Rusak Akibat Gempa M6,1 di Sumba

October 4, 2026
Alasan Kapolri Belum Lantik Kapolda Metro Jaya Malam Ini
Otomotif

Alasan Kapolri Belum Lantik Kapolda Metro Jaya Malam Ini

October 3, 2026
Irjen Asep Safrudin Ditunjuk Kapolri Sebagai Kabareskrim Polri
Otomotif

Irjen Asep Safrudin Ditunjuk Kapolri Sebagai Kabareskrim Polri

October 3, 2026
Next Post
Astra International Bagi Dividen Rp3,89 T Catat Tanggal Pentingnya

Astra International Bagi Dividen Rp3,89 T Catat Tanggal Pentingnya

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

Kenaikan BI Rate 5,50%, Colliers: Ancaman Terbesar Bukan dari Suku Bunga!

Kenaikan BI Rate 5,50%, Colliers: Ancaman Terbesar Bukan dari Suku Bunga!

June 12, 2026
Update Harga Emas 24 Karat Terkini di Antam, Pegadaian dan Perhiasan

Update Harga Emas 24 Karat Terkini di Antam, Pegadaian dan Perhiasan

May 22, 2026
Polisi Sediakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Sediakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

September 7, 2026
Strategi Bisnis Perkebunan Dibeberkan kepada Mahasiswa oleh BPDP

Strategi Bisnis Perkebunan Dibeberkan kepada Mahasiswa oleh BPDP

October 4, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Petasan Maulid hingga Tengah Malam Ganggu Warga Jakarta
  • Penampakan Ruko Pakuwon City Setelah Ledakan, 5 Orang Terluka
  • Momen Buruh Memantau DPR Menjelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
  • Bau Gas Menyengat Tercium Sebelum Ledakan di Ruko Pakuwon City
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In