Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang lebih akrab disapa Gus Ipul menunjukkan komitmen kuat terhadap pengawasan keuangan di kementeriannya. Melalui tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia berupaya keras untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Gus Ipul menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Rapat tersebut mengupas mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025, dimana setiap temuan menjadi bagian penting dalam memastikan agar langkah-langkah perbaikan dapat dilaksanakan.
“Pertemuan hari ini adalah momen penting untuk membahas temuan-temuan ini secara mendetail. Kolaborasi dengan Komisi VIII diharapkan dapat memastikan bahwa kementerian mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi dengan baik,” ungkapnya. Dari sekian banyak temuan, fokus utama adalah terkait dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Komitmen Kementerian Sosial dalam Tata Kelola Keuangan
Gus Ipul menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang diterima dari BPK akan direspons dengan membuat rencana aksi yang jelas dan terukur. Menurutnya, dengan adanya rencana ini, segala upaya untuk perbaikan ke depan bisa diimplementasikan dengan lebih efektif.
Komitmen ini juga mencakup mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap program yang dijalankan. Kementerian ingin memastikan bahwa alokasi anggaran digunakan dengan semestinya, agar semua bantuan sosial yang diberikan dapat tepat sasaran.
Salah satu contoh nyata dari tindak lanjut ini adalah penyelesaian kasus terkait pendamping PKH yang diduga memiliki pekerjaan ganda. Setelah verifikasi dilakukan, hasilnya menunjukkan bahwa sebagian dari mereka memang terlibat dalam dua pekerjaan sekaligus, yang tentu berpotensi menjadi pelanggaran.
Pemantauan dan Verifikasi Pendamping PKH
Dari sebanyak 1.747 pendamping PKH yang diawasi, proses verifikasi menunjukkan bahwa 833 dari mereka telah diverifikasi secara mendalam. Hasil ini mencerminkan kesungguhan kementerian dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Dari jumlah tersebut, 141 pendamping diketahui bekerja penuh waktu di tempat lain, yang jelas melanggar ketentuan yang ada. Gus Ipul menegaskan bahwa hal ini harus ditindak tegas, dan mereka yang bersangkutan wajib mengembalikan penghasilan yang diterima selama menjadi pendamping PKH.
Di sisi lain, 692 pendamping lainnya teridentifikasi bekerja paruh waktu. Dalam hal ini, kebijakan yang ada masih memberikan kelonggaran, asalkan pekerjaan tersebut tidak mengganggu komitmen utama mereka sebagai pendamping.
Rasionalisasi Anggaran untuk Efisiensi
Gus Ipul juga menjelaskan tentang realisasi anggaran belanja Kementerian Sosial untuk Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 109,77 triliun. Angka ini setara dengan 97,33 persen dari total pagu anggaran yang tersedia, menunjukkan pengelolaan yang cukup baik meski masih ada sisa anggaran sebesar Rp 3,01 triliun.
Proses rasionalisasi anggaran menjadi sangat penting dalam konteks efisiensi. Dalam setiap kebijakan yang diambil, kementerian berfokus untuk tetap memberikan alokasi yang berdampak langsung kepada masyarakat, memastikan bahwa tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia.
Dengan langkah-langkah ini, Gus Ipul berharap Kementerian Sosial dapat memperkuat tata kelola serta transparansi dalam penggunaan anggaran. Keberhasilan dalam hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
















