• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, August 29, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga dalam KUHP

Malino SPDI by Malino SPDI
August 28, 2026
in Berita
0
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Penghitungan Kerugian Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan signifikan yang membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang terdapat dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, sebuah di dalam konteks demokrasi yang sangat penting untuk dijunjung tinggi.

Putusan tersebut merujuk pada perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang mempertanyakan konstitusionalitas dari dua pasal tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, dan dikabulkan seluruhnya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh sembilan mahasiswa.

READ ALSO

Pikap Lewati Gerbang DPR Saat Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus

Praperadilan Terhenti di Pengadilan Negeri Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Ulang ke PN Jaksel

MK menegaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 menyangkut larangan menghina pemerintah beserta lembaga negara tidak hanya tidak sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga memiliki potensi untuk mengekang kebebasan berekspresi masyarakat. Keputusan ini berfungsi sebagai pengingat pentingnya melindungi hak asasi manusia dalam konteks kebebasan berpendapat.

Analisis Mengenai Penghinaan dalam Hukum di Indonesia

Pertimbangan yang diambil MK mencerminkan betapa rumitnya penegakan hukum terkait penghinaan. Pasal 240 mencakup definisi luas mengenai tindakan menghina, yang mencakup perbuatan merendahkan atau merusak citra pemerintah dan lembaga negara. Dalam konteks ini, MK menilai adanya potensi penafsiran yang elastis dan berisiko untuk disalahgunakan dalam penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kritik disamakan dengan hak berekspresi yang merupakan bagian fundamental dalam berdemokrasi. Upaya mengidentifikasi kritik sebagai penghinaan dapat mengancam kebebasan individu untuk menyampaikan pendapat mereka dengan cara yang konstruktif dan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Dengan langkah ini, MK menunjukkan pentingnya keberadaan kekebalan hukum bagi masyarakat untuk berpendapat tanpa rasa takut akan tindakan hukum. Pengertian bahwa penghinaan berasing dari kritik menjadikan proses berjalan tidak hanya adil, tetapi juga berfungsi sebagai saluran penting untuk dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Implikasi Putusan MK terhadap Kebebasan Berhak Berpendapat

Putusan ini menandai langkah maju dalam reformasi hukum yang bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip demokratis. Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan 241, MK berupaya memberi sinyal kuat bahwa menghina pemerintah atau lembaga tidak bisa diperlakukan sebagai tindak kriminal jika suara tersebut disampaikan dalam konteks kritik yang konstruktif.

Aturan yang lebih ketat dapat memengaruhi cara masyarakat berinteraksi dengan pemerintah. Dengan tidak ada lagi ketakutan akan sanksi hukum, diharapkan masyarakat akan lebih aktif dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka. Ini dapat menghasilkan dialog yang lebih memberikan dampak positif bagi kebijakan publik yang lebih responsif dan inklusif.

Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah akan adanya peningkatan partisipasi aktor masyarakat sipil dalam mendiskusikan isu-isu penting. Selain itu, berbagai lembaga bisa berfungsi lebih efektif dalam mengawasi dan mendorong akuntabilitas pemerintah tanpa rasa takut akan gempuran hukum.

Relevansi Ketentuan dan Perubahan dalam Konteks Hukum Lama

Mahkamah Konstitusi merujuk kepada putusan sebelumnya dalam uji materi Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama. Dalam proses ini, MK secara konsisten menegaskan bahwa substansi hukum harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi serta hak asasi manusia. Pembatalan ketentuan lama ini menunjukkan komitmen MK untuk terus menerus meninjau undang-undang demi menyesuaikannya dengan kondisi sosial dan politik saat ini.

Perbandingan antara ketentuan baru dan lama juga menyoroti bagaimana pendekatan terhadap penghinaan telah berubah. Ketentuan baru memperluas pengertian penghinaan tidak hanya kepada presiden dan wakil presiden, tetapi juga kepada lembaga-lembaga negara lainnya, yang menciptakan pemahaman lebih luas terhadap tanggung jawab pemerintah dan hak-hak masyarakat.

Dalam konteks reformasi, MK telah memberikan landasan yang kuat untuk mengarungi tantangan yang melibatkan kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap otoritas. Penegakan hukum yang mengedepankan kebebasan berpendapat diharapkan bisa menjaga demokrasi tetap hidup meski banyak tantangan yang dihadapi.

Tags: dalamdanHapusKUHPLembagaPasalPemerintahPenghinaan

Related Posts

Pikap Lewati Gerbang DPR Saat Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus
Berita

Pikap Lewati Gerbang DPR Saat Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus

August 29, 2026
Praperadilan Terhenti di Pengadilan Negeri Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Ulang ke PN Jaksel
Berita

Praperadilan Terhenti di Pengadilan Negeri Jakpus, Lodewyk Pusung Ajukan Ulang ke PN Jaksel

August 28, 2026
Pos Polisi Flyover Slipi Terbakar Oleh Massa
Berita

Pos Polisi Flyover Slipi Terbakar Oleh Massa

August 27, 2026
Demo 27 Agustus, Rute Transjakarta yang Dialihkan
Berita

Demo 27 Agustus, Rute Transjakarta yang Dialihkan

August 27, 2026
Demo 27 Agustus, Ini Rekayasa Lalu Lintas Kawasan DPR/MPR hingga Istana
Berita

Demo 27 Agustus, Ini Rekayasa Lalu Lintas Kawasan DPR/MPR hingga Istana

August 26, 2026
Polisi Cari Pemasok Narkoba Sabu Revaldo Fifaldi
Berita

Polisi Cari Pemasok Narkoba Sabu Revaldo Fifaldi

August 26, 2026
Next Post
Juru Parkir dan Polisi Terlibat Cekcok di Palu, Aipda AA Tembakkan 7 Peluru

Juru Parkir dan Polisi Terlibat Cekcok di Palu, Aipda AA Tembakkan 7 Peluru

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Tutup Pidato 2 Jam, Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada PDIP Sebagai Oposisi

Tutup Pidato 2 Jam, Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada PDIP Sebagai Oposisi

May 20, 2026

EDITOR'S PICK

Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Secara Definitif

Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Secara Definitif

July 30, 2026
Syarat dan Modal untuk Menjadi Bos Indomaret

Syarat dan Modal untuk Menjadi Bos Indomaret

May 11, 2026
Harga Cabai Semakin Tinggi Tiga Teratas

Harga Cabai Semakin Tinggi Tiga Teratas

August 13, 2026
Lowongan Kerja Kembali Dibuka, Simak Syaratnya

Lowongan Kerja Kembali Dibuka, Simak Syaratnya

August 1, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Polisi Menangkap 322 Orang, Satu Tewas
  • Aksi Drone dan Pesawat F-16 Warnai Merdeka Run 2026 dengan Bendera Raksasa
  • Pikap Lewati Gerbang DPR Saat Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus
  • Praperadilan Febrie Adriansyah Gagal di Pengadilan
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In