Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan signifikan yang membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang terdapat dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, sebuah di dalam konteks demokrasi yang sangat penting untuk dijunjung tinggi.
Putusan tersebut merujuk pada perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang mempertanyakan konstitusionalitas dari dua pasal tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, dan dikabulkan seluruhnya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh sembilan mahasiswa.
MK menegaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 menyangkut larangan menghina pemerintah beserta lembaga negara tidak hanya tidak sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga memiliki potensi untuk mengekang kebebasan berekspresi masyarakat. Keputusan ini berfungsi sebagai pengingat pentingnya melindungi hak asasi manusia dalam konteks kebebasan berpendapat.
Analisis Mengenai Penghinaan dalam Hukum di Indonesia
Pertimbangan yang diambil MK mencerminkan betapa rumitnya penegakan hukum terkait penghinaan. Pasal 240 mencakup definisi luas mengenai tindakan menghina, yang mencakup perbuatan merendahkan atau merusak citra pemerintah dan lembaga negara. Dalam konteks ini, MK menilai adanya potensi penafsiran yang elastis dan berisiko untuk disalahgunakan dalam penegakan hukum.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kritik disamakan dengan hak berekspresi yang merupakan bagian fundamental dalam berdemokrasi. Upaya mengidentifikasi kritik sebagai penghinaan dapat mengancam kebebasan individu untuk menyampaikan pendapat mereka dengan cara yang konstruktif dan kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Dengan langkah ini, MK menunjukkan pentingnya keberadaan kekebalan hukum bagi masyarakat untuk berpendapat tanpa rasa takut akan tindakan hukum. Pengertian bahwa penghinaan berasing dari kritik menjadikan proses berjalan tidak hanya adil, tetapi juga berfungsi sebagai saluran penting untuk dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Implikasi Putusan MK terhadap Kebebasan Berhak Berpendapat
Putusan ini menandai langkah maju dalam reformasi hukum yang bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip demokratis. Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan 241, MK berupaya memberi sinyal kuat bahwa menghina pemerintah atau lembaga tidak bisa diperlakukan sebagai tindak kriminal jika suara tersebut disampaikan dalam konteks kritik yang konstruktif.
Aturan yang lebih ketat dapat memengaruhi cara masyarakat berinteraksi dengan pemerintah. Dengan tidak ada lagi ketakutan akan sanksi hukum, diharapkan masyarakat akan lebih aktif dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka. Ini dapat menghasilkan dialog yang lebih memberikan dampak positif bagi kebijakan publik yang lebih responsif dan inklusif.
Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah akan adanya peningkatan partisipasi aktor masyarakat sipil dalam mendiskusikan isu-isu penting. Selain itu, berbagai lembaga bisa berfungsi lebih efektif dalam mengawasi dan mendorong akuntabilitas pemerintah tanpa rasa takut akan gempuran hukum.
Relevansi Ketentuan dan Perubahan dalam Konteks Hukum Lama
Mahkamah Konstitusi merujuk kepada putusan sebelumnya dalam uji materi Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama. Dalam proses ini, MK secara konsisten menegaskan bahwa substansi hukum harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi serta hak asasi manusia. Pembatalan ketentuan lama ini menunjukkan komitmen MK untuk terus menerus meninjau undang-undang demi menyesuaikannya dengan kondisi sosial dan politik saat ini.
Perbandingan antara ketentuan baru dan lama juga menyoroti bagaimana pendekatan terhadap penghinaan telah berubah. Ketentuan baru memperluas pengertian penghinaan tidak hanya kepada presiden dan wakil presiden, tetapi juga kepada lembaga-lembaga negara lainnya, yang menciptakan pemahaman lebih luas terhadap tanggung jawab pemerintah dan hak-hak masyarakat.
Dalam konteks reformasi, MK telah memberikan landasan yang kuat untuk mengarungi tantangan yang melibatkan kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap otoritas. Penegakan hukum yang mengedepankan kebebasan berpendapat diharapkan bisa menjaga demokrasi tetap hidup meski banyak tantangan yang dihadapi.
















