• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, September 13, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga dalam KUHP

Malino SPDI by Malino SPDI
August 28, 2026
in Berita
0
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat tentang Penghitungan Kerugian Negara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan signifikan yang membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang terdapat dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, sebuah di dalam konteks demokrasi yang sangat penting untuk dijunjung tinggi.

Putusan tersebut merujuk pada perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang mempertanyakan konstitusionalitas dari dua pasal tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini dalam sidang yang berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, dan dikabulkan seluruhnya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh sembilan mahasiswa.

READ ALSO

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri

MK menegaskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 menyangkut larangan menghina pemerintah beserta lembaga negara tidak hanya tidak sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga memiliki potensi untuk mengekang kebebasan berekspresi masyarakat. Keputusan ini berfungsi sebagai pengingat pentingnya melindungi hak asasi manusia dalam konteks kebebasan berpendapat.

Analisis Mengenai Penghinaan dalam Hukum di Indonesia

Pertimbangan yang diambil MK mencerminkan betapa rumitnya penegakan hukum terkait penghinaan. Pasal 240 mencakup definisi luas mengenai tindakan menghina, yang mencakup perbuatan merendahkan atau merusak citra pemerintah dan lembaga negara. Dalam konteks ini, MK menilai adanya potensi penafsiran yang elastis dan berisiko untuk disalahgunakan dalam penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kritik disamakan dengan hak berekspresi yang merupakan bagian fundamental dalam berdemokrasi. Upaya mengidentifikasi kritik sebagai penghinaan dapat mengancam kebebasan individu untuk menyampaikan pendapat mereka dengan cara yang konstruktif dan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Dengan langkah ini, MK menunjukkan pentingnya keberadaan kekebalan hukum bagi masyarakat untuk berpendapat tanpa rasa takut akan tindakan hukum. Pengertian bahwa penghinaan berasing dari kritik menjadikan proses berjalan tidak hanya adil, tetapi juga berfungsi sebagai saluran penting untuk dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Implikasi Putusan MK terhadap Kebebasan Berhak Berpendapat

Putusan ini menandai langkah maju dalam reformasi hukum yang bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip demokratis. Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan 241, MK berupaya memberi sinyal kuat bahwa menghina pemerintah atau lembaga tidak bisa diperlakukan sebagai tindak kriminal jika suara tersebut disampaikan dalam konteks kritik yang konstruktif.

Aturan yang lebih ketat dapat memengaruhi cara masyarakat berinteraksi dengan pemerintah. Dengan tidak ada lagi ketakutan akan sanksi hukum, diharapkan masyarakat akan lebih aktif dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka. Ini dapat menghasilkan dialog yang lebih memberikan dampak positif bagi kebijakan publik yang lebih responsif dan inklusif.

Konsekuensi langsung dari putusan ini adalah akan adanya peningkatan partisipasi aktor masyarakat sipil dalam mendiskusikan isu-isu penting. Selain itu, berbagai lembaga bisa berfungsi lebih efektif dalam mengawasi dan mendorong akuntabilitas pemerintah tanpa rasa takut akan gempuran hukum.

Relevansi Ketentuan dan Perubahan dalam Konteks Hukum Lama

Mahkamah Konstitusi merujuk kepada putusan sebelumnya dalam uji materi Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama. Dalam proses ini, MK secara konsisten menegaskan bahwa substansi hukum harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi serta hak asasi manusia. Pembatalan ketentuan lama ini menunjukkan komitmen MK untuk terus menerus meninjau undang-undang demi menyesuaikannya dengan kondisi sosial dan politik saat ini.

Perbandingan antara ketentuan baru dan lama juga menyoroti bagaimana pendekatan terhadap penghinaan telah berubah. Ketentuan baru memperluas pengertian penghinaan tidak hanya kepada presiden dan wakil presiden, tetapi juga kepada lembaga-lembaga negara lainnya, yang menciptakan pemahaman lebih luas terhadap tanggung jawab pemerintah dan hak-hak masyarakat.

Dalam konteks reformasi, MK telah memberikan landasan yang kuat untuk mengarungi tantangan yang melibatkan kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap otoritas. Penegakan hukum yang mengedepankan kebebasan berpendapat diharapkan bisa menjaga demokrasi tetap hidup meski banyak tantangan yang dihadapi.

Tags: dalamdanHapusKUHPLembagaPasalPemerintahPenghinaan

Related Posts

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino
Berita

Warga Diingatkan Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Selama El Nino

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri
Berita

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Terkait Kasus Asabri

September 8, 2026
Strategi Redam Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta
Berita

Strategi Redam Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

September 7, 2026
Abu Anak Krakatau Menyebar, Pemda Diminta Sebar Masker dan Siaga 24 Jam
Berita

Abu Anak Krakatau Menyebar, Pemda Diminta Sebar Masker dan Siaga 24 Jam

September 7, 2026
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada
Berita

Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Sebut Ancaman Masih Ada

September 6, 2026
Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata
Berita

Peserta Lari Terhambat Abu Anak Krakatau, Debu Masuk Sepatu dan Kacamata

September 6, 2026
Next Post
Juru Parkir dan Polisi Terlibat Cekcok di Palu, Aipda AA Tembakkan 7 Peluru

Juru Parkir dan Polisi Terlibat Cekcok di Palu, Aipda AA Tembakkan 7 Peluru

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026

EDITOR'S PICK

DKI Siapkan 5 Mobil Klinik Hewan Keliling di Lima Wilayah Kota

DKI Siapkan 5 Mobil Klinik Hewan Keliling di Lima Wilayah Kota

July 11, 2026
Flyover Latumenten Jakarta Barat Dapat Mengurangi Kemacetan Hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Jakarta Barat Dapat Mengurangi Kemacetan Hingga 40 Persen

July 4, 2026
Rumah Rp150 Miliar Villa Pulau NavaPark BSD Laris, 6 Unit Terjual Dalam Hitungan Hari

Rumah Rp150 Miliar Villa Pulau NavaPark BSD Laris, 6 Unit Terjual Dalam Hitungan Hari

June 4, 2026
Green Living di BSD City Memperkuat Wujud Kota Modern Berkelanjutan di Indonesia

Green Living di BSD City Memperkuat Wujud Kota Modern Berkelanjutan di Indonesia

July 14, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Kasus ISPA Naik, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September
  • Sertifikasi Halal Pipa Vinilon Diterbitkan oleh BPJPH secara Resmi
  • Program MBG di Sumut Harus Terus Berjalan untuk Kebutuhan Daerah
  • Febrie Heran soal Pemeriksaan Tersangka Menggunakan Rujukan Instansi Lain
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In