Polisi di Jakarta akan melakukan konfrontasi terhadap tiga orang yang diduga mengirim bunga berisi ancaman kepada seorang dokter kecantikan bernama Oky Pratama. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kuasa hukum Oky, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut berinisial R, RA, dan ST. Mereka diduga telah berkolusi untuk memesan dan mengirimkan karangan bunga tersebut ke rumah dan klinik dokter Oky, yang dapat memiliki konsekuensi hukum berat bagi mereka jika terbukti bersalah.
Ramzy menekankan pentingnya konfrontasi ini untuk memperjelas pernyataan yang saling bertentangan yang muncul selama pemeriksaan. “Konfrontasi ini sangat krusial karena akan membantu penyidik menemukan kebenaran dari laporan Oky terkait teror yang dihadapinya,” ujar Ramzy kepada wartawan.
Proses Hukum yang Ditempuh untuk Mengungkap Kebenaran Kasus Teror
Konfrontasi yang akan dilakukan nantinya tidak hanya bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran, tetapi juga untuk memberikan keadilan bagi Oky yang merasa terancam. Ramzy berharap kedalaman dari proses ini akan memungkinkan pendalaman fakta dan keterangan dari masing-masing pihak yang berperan dalam kasus ini.
“Konfrontasi ini diharapkan bisa mempertegas fakta atau kejadian yang sebenarnya. Masing-masing dari ketiga orang ini memiliki versi cerita yang berbeda, sehingga penyidik merasa perlu untuk mendalaminya,” tambah Ramzy.
Ada total 16 karangan bunga yang telah dikirim kepada Oky, tersebar di tiga lokasi berbeda. Ramzy menjelaskan bahwa karangan saling berkaitan satu sama lain dan berisi pesan yang bersifat intimidatif serta merugikan nama baik kliennya.
Detail Ancaman dalam Kiriman Bunga dan Tindak Lanjutan yang Diharapkan
Isi dari karangan bunga itu disebutkan bersifat teror, yang disampaikan secara rahasia dan memiliki tujuan yang jelas yaitu menakut-nakuti Oky. “Pengiriman ini tidak sembarangan, ada unsur sistematis dan terstruktur. Penyidik harus bekerja lebih keras untuk mengidentifikasi pengirimnya,” ucap Ramzy.
Polda Metro Jaya menerima laporan Oky terkait dugaan teror ini pada 28 Agustus 2025. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT dan menunjukkan bahwa tindakan ini dianggap serius oleh aparat hukum.
Dalam tanggapannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengantar bunga tersebut membawa pesan yang dapat mengintimidasi atau mencemarkan nama baik Oky. Ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah ringan, melainkan dapat mengarah pada proses hukum yang lebih mendalam.
Upaya Mediasi yang Tidak Menuai Hasil dan Status Perkara yang Berlanjut
Polda Metro Jaya telah mencoba memfasilitasi mediasi antara pihak Oky dan terlapor pada 8 Januari 2026. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pihak terlapor tidak hadir dalam proses tersebut, yang mana harusnya bisa menjadi solusi damai bagi kedua belah pihak.
Setelah mediasi yang tidak membuahkan hasil, pihak kepolisian pun memutuskan untuk meningkatkan status perkara pencemaran nama baik ini ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah adanya bukti yang mengindikasikan adanya unsur pidana dalam kasus yang dialami Oky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Mereka berusaha untuk menetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan ilegal ini.















