Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini melakukan sidang pendahuluan untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang ini membahas isu praperadilan yang diajukan oleh pemohon Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya, yang merasa dirugikan oleh ketidakjelasan norma yang berlaku dalam proses praperadilan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan dihadiri oleh Asrul Sani serta Ridwan Mansur, pemohon mengajukan argumen terkait tidak adanya batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung. Ini menjadi perhatian penting, mengingat hukum seharusnya memberikan kepastian bagi setiap pihak yang terlibat.
Argumentasi pemohon berfokus pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP, yang dinilai kurang memberikan perlindungan bagi hak-hak pelapor dalam kasus pidana. Dia juga menyebutkan, pengaturan hukum tersebut bisa berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Persidangan Praperadilan yang Menarik Perhatian Publik
Dalam sidang tersebut, Kuasa hukum pemohon Emiral Rangga Trenggono mengemukakan bahwa kliennya adalah pelapor dalam kasus pidana yang melibatkan terlapor Roy Suryo. Dia menjelaskan bahwa sudah ada empat kali permohonan praperadilan yang diajukan, namun semuanya tidak kunjung mendapatkan titik terang.
Emiral menekankan pentingnya penyelesaian perkara untuk memberikan keadilan bagi kliennya, yang merasa hak-haknya terabaikan. Oleh karena itu, dia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang adil demi kepentingan hukum.
Pemohon juga mencermati bahwa penundaan pemeriksaan pokok perkara telah terjadi sejak 2 Juli hingga 30 Juli 2026. Hal ini terjadi bukan karena kelalaian aparat penegak hukum, melainkan disebabkan oleh perintah dari norma yang sedang diuji tersebut.
Dinamika Hukum dan Kepastian Proses Praperadilan
Dalam memberikan klarifikasi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk lebih mendalami kerugian konkret yang dirasakan selama proses praperadilan. Ini menunjukkan bahwa MK sangat berhati-hati dalam menangani setiap kasus yang masuk, untuk memastikan bahwa hak-hak individu tetap terjaga.
Hakim Enny juga meminta pemohon mengidentifikasi norma mana yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa setiap keputusan MK harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Sementara itu, Hakim Arsul Sani memberikan nasihat bahwa penyusunan permohonan pemohon perlu disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan MK. Dengan menekankan kepatuhan terhadap prosedur, hakim ingin memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang adil dalam proses hukum.
Tanggung Jawab Hukum dalam Praperadilan
Selama sidang, para hakim menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan praperadilan. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan setiap pihak dapat menjalani proses yang adil tanpa adanya penundaan yang merugikan.
Hakim Enny memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Ini menunjukkan bahwa MK memberikan kesempatan bagi pemohon untuk melengkapi argumennya agar dapat diterima dalam pengujian yang lebih lanjut.
Langkah ini menjadi salah satu contoh bagaimana MK menjalankan fungsi kontrol terhadap undang-undang yang berlaku, memastikan bahwa setiap norma yang diujikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
















