• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, October 14, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Banyak Pinjol Gulung Tikar, OJK Rencanakan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

Malino SPDI by Malino SPDI
October 13, 2026
in Lifestyle
0
Banyak Pinjol Gulung Tikar, OJK Rencanakan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembangunan industri pinjaman daring di Indonesia semakin mendapatkan perhatian dari otoritas terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya untuk merampingkan aturan dalam sektor ini guna melindungi para pemodal dan mendorong pertumbuhan yang lebih sehat.

Baru-baru ini, OJK mengeluarkan perubahan regulasi dalam bentuk draf Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diharapkan, aturan baru ini dapat diterapkan pada tahun ini untuk memberikan dampak positif pada industri.

READ ALSO

10 Saham Ini Ternyata Dikuasai oleh Segelintir Pihak

Gencatan Energi Rusia-Ukraina Diumumkan Trump, Harga Minyak Justru Naik

Draf ini mencakup beberapa poin penting yang berfokus pada perlindungan pemberi dana (lender). Salah satu aturan yang paling mencolok adalah kewajiban penyelenggara untuk membangun dan menjaga cadangan dana, yang dikenal sebagai pooling funds, sebagai bentuk perlindungan dana bagi lender.

Pasal 149A dalam draf tersebut mengatur bahwa penyelenggara pinjaman daring diharuskan untuk membentuk cadangan ini dengan proporsi minimal 5% dari biaya murni yang diterima dari setiap penyaluran pendanaan. Ini diharapkan dapat melindungi lender jika terjadi masalah dalam pengembalian dana.

“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap para lender dan juga meningkatkan manajemen risiko penyelenggara,” ungkap seorang pejabat dari OJK, menegaskan pentingnya pooling funds dalam pelaksanaan aturan baru ini.

Pentingnya Pooling Funds dalam Industri Pinjaman Daring

Pooling funds wajib ditempatkan di instrumen yang aman, seperti deposito bank atau surat berharga negara (SBN). Bunga atau kupon yang dihasilkan dari penempatan ini dapat dimanfaatkan untuk operasional penyelenggara, memberikan cara tambahan untuk memastikan keberlanjutan bisnis mereka.

“Penting bagi dana ini untuk tersedia saat dibutuhkan untuk memastikan operasi berjalan dengan lancar,” jelas pejabat OJK. Ini menunjukkan upaya untuk memberi jaminan kepada lender agar dana mereka tetap aman.

Konsekuensi dari pengaturan ini jelas: menjaga kepercayaan publik terhadap platform pinjaman daring yang sering kali dikhawatirkan oleh para lender. Ini menjadi elemen kunci dalam upaya OJK untuk memperkuat industri yang sedang berkembang ini.

Regulasi Dana Persiapan Likuidasi

Selain pooling funds, draf tersebut juga mengatur kebutuhan untuk membentuk dana persiapan likuidasi. Sesuai dengan Pasal 129A, penyelenggara diwajibkan untuk menyisihkan dana yang setara dengan minimal 20% dari ekuitas yang diperlukan.

Pembentukan dana ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari Rp500 juta hingga mencapai Rp2,5 miliar dalam periode maksimal tiga tahun. Penempatan dana juga harus dilakukan pada instrumen yang aman, mirip dengan pooling funds.

Agusman, pejabat OJK, menekankan bahwa tujuan dari pembentukan dana likuidasi adalah untuk memberikan jaminan kepada lender dalam hal pengembalian dana, terutama di saat kondisi yang tidak menguntungkan bagi penyelenggara.

Perubahan Kategori Pendanaan Macet

Salah satu revisi lainnya dalam draf aturan ini adalah pengubahan batasan untuk kategori pendanaan macet. Awalnya, kategori ini ditetapkan pada keterlambatan lebih dari 90 hari, kini menjadi lebih dari 180 hari. Perubahan ini diharapkan selaras dengan ketentuan yang ada di perbankan.

“Kami berharap perubahan ini dapat memberikan dukungan bagi pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif dalam industri,” imbuh Agusman, mencerminkan harapan untuk penyelarasan antara sektor ini dan lembaga keuangan lainnya.

Dengan kriteria yang baru, OJK ingin meminimalkan risiko sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap industri pinjaman daring yang selama ini dianggap berisiko tinggi.

Pemrograman Tier untuk Penyedia Layanan Pinjaman Daring

Dalam draf yang sama, penyelenggara pinjaman daring juga dikelompokkan ke dalam empat tier berdasarkan metrik tertentu, seperti kesehatan finansial, rasio penyaluran kepada UMKM, dan rasio penolakan pengaduan konsumen. Dengan pengelompokan ini, penyelenggara yang berperforma baik akan mendapatkan insentif tambahan.

Agusman menjelaskan bahwa pengelompokan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan manajemen risiko dan tata kelola di kalangan penyelenggara. Ini menjadi langkah nyata untuk membangun standar yang lebih tinggi dalam industri pinjaman daring tersebut.

Penyelenggara di tier yang lebih tinggi akan memiliki batas maksimum pendanaan yang lebih besar dan persentase pendanaan per lender yang lebih menarik, yang diharapkan dapat mendiversifikasi risiko di dalam industri.

Pembentukan Tim Khusus untuk Penanganan Penyelenggara Kolaps

Ketika penyelenggara mengalami kesulitan hingga tidak mampu menjalankan fungsinya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan. Tim ini bertugas untuk mendukung pengelolaan selama masa transisi sebelum proses likuidasi dimulai.

Walaupun tidak menggantikan Tim Likuidasi, keberadaan tim ini sangat penting untuk menjaga administrasi portofolio dan penagihan sehingga pemulihan dana tetap dapat dilakukan meskipun penyelenggara telah berhenti beroperasi.

“Kami ingin memastikan bahwa upaya pemulihan dapat terus dilakukan. Ini penting untuk memberikan rasa aman bagi lender,” tambah Agusman, menekankan pentingnya keberlanjutan pengelolaan meski dalam situasi kritis.

Dalam gambaran umum, tingkat wanprestasi di industri pinjaman daring pada bulan Agustus menunjukkan bahwa lebih dari 4% penyelenggara telah melampaui batas yang ditetapkan. Oleh karena itu, upaya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan serta integritas industri.

Tags: AturanBanyakBaruGulungLindungiOJKPemberiPinjamanPinjolRencanakanTikaruntuk

Related Posts

10 Saham Ini Ternyata Dikuasai oleh Segelintir Pihak
Lifestyle

10 Saham Ini Ternyata Dikuasai oleh Segelintir Pihak

October 13, 2026
Gencatan Energi Rusia-Ukraina Diumumkan Trump, Harga Minyak Justru Naik
Lifestyle

Gencatan Energi Rusia-Ukraina Diumumkan Trump, Harga Minyak Justru Naik

October 12, 2026
IHSG Turun 1 Persen Berikut Penyebabnya
Lifestyle

IHSG Turun 1 Persen Berikut Penyebabnya

October 12, 2026
Mobil Denza di Indonesia Berubah Nama Menjadi Danza, Ini Penjelasan BYD
Lifestyle

Mobil Denza di Indonesia Berubah Nama Menjadi Danza, Ini Penjelasan BYD

October 11, 2026
Tagihan Rp132 M Dihapus Setelah Pemerintah Ubah Aturan Pajak Orang Kaya
Lifestyle

Tagihan Rp132 M Dihapus Setelah Pemerintah Ubah Aturan Pajak Orang Kaya

October 11, 2026
Cara Memiliki Warung Madura Sendiri Hitungan Modal dan Syarat yang Diperlukan
Lifestyle

Cara Memiliki Warung Madura Sendiri Hitungan Modal dan Syarat yang Diperlukan

October 10, 2026
Next Post
Erling Haaland Perlihatkan Aksi Gemilang, 1.000 Gol Jadi Kenyataan

Erling Haaland Perlihatkan Aksi Gemilang, 1.000 Gol Jadi Kenyataan

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Warga Agam Sumbar Disekap di Myanmar Diduga Korban Perdagangan Orang

Warga Agam Sumbar Disekap di Myanmar Diduga Korban Perdagangan Orang

July 17, 2026
May Day Surabaya, Massa Capai 14 Kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur

May Day Surabaya, Massa Capai 14 Kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur

May 2, 2026
Kepala Bakom Qodari Tanggapi Tuduhan Amien Rais Terkait Seskab Teddy

Kepala Bakom Qodari Tanggapi Tuduhan Amien Rais Terkait Seskab Teddy

May 3, 2026
District East Kerja Sama dengan BNET, Perkuat Infrastruktur Digital untuk Smart dan Green Living di Karawang

District East Kerja Sama dengan BNET, Perkuat Infrastruktur Digital untuk Smart dan Green Living di Karawang

July 16, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Denny Indrayana dan Tim Temui Pimpinan DPD Terkait Ijazah SMA Gibran
  • Ekspose KPK Terkait OTT di Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KPK Melakukan Operasi Tangkap Tangan di BNPB
  • KPK Amankan Logam Mulia Selain Uang Tunai dalam OTT BNPB
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In