Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengeluarkan surat pemecatan secara tidak hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari Mahkamah Agung yang menyetujui permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa.
Surat tersebut ditandatangani pada 14 Oktober dan menetapkan Wakil Bupati, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Hal ini menandai perubahan penting dalam kepemimpinan daerah, yang diharapkan dapat membawa stabilitas lebih lanjut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, keputusan ini berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut. Proses pemecatan ini menjadi sorotan publik, mengingat banyak isu yang melatarbelakangi pemakzulan Sitti Husniah.
Pemicu Pemecatan: Investigasi dan Isu Kontroversial
Pemberhentian Sitti Husniah tidak terlepas dari hasil investigasi Panitia Khusus DPRD dalam menanggapi berbagai dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindakannya. Salah satu isu utama adalah dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan skandal perselingkuhan yang melibatkan dirinya.
Isu ini pertama kali mencuat pada Maret 2026 dan memicu reaksi keras dari masyarakat Gowa. Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan atas kepemimpinan Husniah dan menuntut DPRD untuk segera menyelidiki masalah ini lebih dalam.
DPRD pun merespons dengan membentuk Panitia Khusus untuk melaksanakan investigasi, termasuk menarik keterangan dari suami Sitti Husniah. Proses ini tidak hanya melibatkan kebijakan politik, tetapi juga sentralisasi diskusi publik tentang etika dan tanggung jawab seorang pemimpin.
Kasus Dugaan Korupsi: Konsekuensi Hukum yang Mengikutinya
Selain skandal pribadi, Sitti Husniah juga dihadapkan pada kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan maladministrasi dalam pengadaan seragam sekolah gratis pada tahun anggaran 2025, yang diperkirakan mencapai nilai Rp16 miliar.
Selain itu, ada juga tuduhan mengenai pencabutan bantuan beasiswa untuk seorang mahasiswi yang sedang menempuh program doktoral. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan pihak lain.
Kasus-kasus ini menambah panjang daftar masalah yang dihadapi Husniah dan memicu keraguan publik terhadap kepemimpinannya. Apalagi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Investigasi Kasus Pemerasan oleh Aparat Berwenang
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan bahwa ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah. Salah satu aksi tersebut terkait dengan pengurusan izin pembangunan perumahan yang melibatkan pengembang.
Tindakan pemerasan lainnya, menurut penyelidikan, melibatkan pengeluaran besar yang diklaim sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dari Indomaret, yang diminta mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai praktik etis dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya mencakup tindakan administratif, tetapi juga berdampak pada lembaga swasta. Tindakan semacam ini dapat menciptakan suasana ketidakpastian di kalangan para investor dan pengembang di Gowa.
Implikasi Terhadap Pemerintahan Daerah dan Masyarakat
Status sementara Darmawangsa Muin sebagai Plt Bupati akan bertahan hingga DPRD Kabupaten Gowa melakukan pelantikan bupati baru. Dengan langkah ini, diharapkan ada pergeseran yang dapat membawa angin segar bagi masyarakat Gowa yang selama ini terjebak dalam polemik.
Sementara itu, Sitti Husniah mengekspresikan keprihatinan terhadap situasi politik di Kabupaten Gowa. Dia berpendapat bahwa ketidakpastian ini mengganggu kinerja pemerintahan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Husniah menegaskan bahwa situasi yang terjadi sangat tidak sehat, baik bagi masyarakat maupun bagi jalannya proses pemerintahan yang harusnya berjalan lancar. Pendapat ini juga menggambarkan betapa pentingnya stabilitas dalam kepemimpinan daerah.
















