Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana untuk menganalisis pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo. Mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, tersebut diungkapkan menerima penerimaan yang mencurigakan, termasuk ratusan juta rupiah dan tiket konser BLACKPINK dari pihak terkait dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penerimaan ini berasal dari Haryanto, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan. KPK menegaskan otonomi dalam penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan bagi pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dikaji oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menekankan bahwa jika diperlukan, KPK akan memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan keterangan yang terungkap dalam persidangan.
Analisis KPK Terhadap Kasus RPTKA dan Penerimaan Gratifikasi
Budi Prasetyo memastikan bahwa KPK berkomitmen untuk melakukan penelusuran lebih dalam terkait penerimaan oleh Risharyudi. Investigasi akan mencakup pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan RPTKA yang belum diperiksa oleh penyidik.
Sebelumnya, Risharyudi memberikan kesaksian selama persidangan di mana ia mengaku menerima uang tunai sebesar Rp160 juta dan tiket konser BLACKPINK. Kesaksian ini menambah kompleksitas dalam kasus yang melibatkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Saya pernah menerima uang dari Pak Haryanto,” kata Risharyudi saat dihadirkan sebagai saksi. Dalam proses persidangan, arah pertanyaan dari jaksa menyoroti seputar penerimaan yang dianggap menyimpang ini.
Pemberian Uang Trawangan dan Kendaraan Tidak Terdaftar
Risharyudi mengindikasikan bahwa ia menerima pemberian uang dari Haryanto sebanyak dua kali. Pemberian pertama, senilai Rp10 juta pada tahun 2024, digunakan untuk keperluan pribadi saat bakal mencalonkan diri sebagai legislatif.
Sebagai tambahan, ia menyebut bahwa Haryanto juga memberikan pinjaman dalam bentuk mata uang asing senilai US$10.000, yang ia gunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Motor tersebut merupakan keinginan anak saya,” ujarnya menjelaskan. Perluasan penjelasan tersebut semakin menegaskan bahwa Risharyudi terlibat dalam transaksi-keuangan yang bisa menyebabkan masalah hukum lebih lanjut.
Pengembalian dan Tindakan Hukum yang Ditetapkan Hakim
KPK berupaya agar semua transaksi tidak sah yang diterima oleh Risharyudi dan terdakwa lain kembali ke negara. Risharyudi dikategorikan mengembalikan sarana dan dana yang dianggap milik negara, termasuk motor yang dibeli tanpa dokumen yang sah.
Majelis hakim menegur Risharyudi atas penggunaan uang dari hasil gratifikasi untuk membeli motor, menekankan bahwa pengembalian harus dalam bentuk uang, bukan barang yang nilainya diragukan.
“Motornya sudah dikembalikan, tetapi harus mengembalikan nilai pinjaman dalam bentuk uang,” tegas hakim yang memimpin persidangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ini perlu diperkuat agar tidak ada lagi kebocoran anggaran di kementerian terkait.
Kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi juga melibatkan delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi terdakwa dalam pemerasan RPTKA ini. Kondisi ini menandakan adanya sistem yang korup yang perlu segera diatasi.
Ringkasan dan Dampak Hukum dari Kasus ini
Delapan terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pemerasan selama periode yang panjang, yakni dari tahun 2017 hingga 2025. Total uang yang diterima dari tindakan korupsi ini mencapai Rp135,29 miliar.
Rincian penerimaan setiap terdakwa menunjukkan besarnya angka yang beredar dalam ruang lingkup kementerian. Ini adalah hasil dari pungutan liar yang diambil dari agen-agen tenaga kerja baik individu maupun perusahaan.
Melihat besar kasus ini, jaksa mengajukan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap langkah yang diambil, mulai dari pemeriksaan saksi hingga keputusan hukum dari majelis hakim, harus berlandaskan pada keadilan sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada kepentingan tertentu dalam penyelesaian kasus ini.













