Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menyoroti tindakan merobohkan rumah dinas yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan di Surabaya menggunakan ekskavator. Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala DJBC Jatim I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa aksi perobohan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana umum. Kejadian ini menimbulkan perhatian yang luas dari masyarakat dan pihak berwenang.
Rusman menjelaskan bahwa rumah dinas tersebut adalah aset milik Bea Cukai yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Selain itu, rumah dinas tersebut disewakan dengan biaya yang sangat terjangkau bagi pegawai yang masih bertugas.
Pelanggaran Hukum yang Harus Ditindaklanjuti Secara Serius
“Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya tegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana umum,” kata Rusman dalam konferensi pers. Dalam hal ini, DJBC tidak dapat membiarkan aset negara dirusak tanpa tindakan tegas.
Dia juga mengingatkan bahwa rumah dinas tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara setelah pegawai pensiun. Namun, dalam kasus ini, mantan pegawai Bea Cukai menolak untuk mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal alternatif.
“Ketika pegawai pensiun, seharusnya rumah dinas tersebut segera dikembalikan. Namun, alasan bahwa tidak memiliki tempat tinggal lain tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menahan aset negara,” tambahnya. Hal ini memberikan dampak bagi pegawai aktif yang membutuhkan tempat tinggal layak.
Kepentingan Aset Negara yang Harus Dilindungi
Rusman menegaskan bahwa DJBC tidak bisa berdiam diri saat aset negara dalam keadaan terancam. Membangun kembali rumah yang dirusak membutuhkan dana yang signifikan, dan hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memelihara aset tersebut demi kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu, DJBC melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum mereka. Langkah ini diambil agar aset negara dapat terlindungi dan pemilik hak yang merasa teraniaya bisa menempuh jalur hukum yang benar.
“Kami menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki. Jika tidak, kami yang akan dianggap lalai dalam menjaga aset negara,” jelasnya lebih lanjut. Adanya kerugian negara dalam kasus ini dirasakan sangat serius.
Pentingnya Ketentuan Hukum dalam Mengelola Aset Publik
Aset negara, termasuk rumah dinas, sudah seyogyanya memiliki sertifikat sebagai barang milik negara. Maka dari itu, setiap pelanggaran hukum harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar ke depannya tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan negara.
Rusman juga menekankan bahwa bagi mereka yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, seharusnya mengikuti prosedur hukum yang ada, bukan dengan cara merusak. Masyarakat diharapkan memahami proses hukum dengan baik dan menghindari tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning, yang harus berhadapan dengan hukum setelah merobohkan rumah dinas menggunakan ekskavator. Hal itu menjadikan kasus ini lebih rumit karena ia mengklaim telah membeli rumah tersebut.
















