Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno, mengungkapkan bahwa perwakilan buruh telah menyampaikan 11 tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Namun, kejelasan mengenai apakah tuntutan tersebut akan diakomodasi menjadi undang-undang masih belum ada, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Sunarno menekankan bahwa pihak DPR belum memberikan jawaban tegas terkait tuntutan tersebut. “Kami menunjukkan bahwa 11 isu krusial ini masih belum ada kepastian dari DPR RI,” ujarnya, menandai pentingnya perhatian terhadap hak-hak buruh.
Sunarno menyatakan bahwa keputusan mengenai RUU ini dinantikan hingga 6 Oktober mendatang. Ia memperingatkan bahwa jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut hak-hak mereka.
Menanti Kepastian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI
Sunarno menambahkan bahwa informasi mengenai pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang dijadwalkan pada 6 Oktober sangat krusial. “Kami akan kembali mengawasi hasil pengesahan tersebut,” tegasnya, menunjukkan keseriusan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Buruh merasa bahwa hak mereka perlu diperjuangkan dengan serius oleh wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, telah berusaha mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang hadir dalam aksi tersebut. Pertemuan ini menunjukkan adanya usaha untuk membangun komunikasi antara buruh dan lembaga legislatif.
Dalam pandangan Sunarno, substansi RUU yang dibahas di DPR saat ini tidak berbeda jauh dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial. Ia mengkhawatirkan bahwa isi RUU ini tidak akan memberikan perlindungan yang layak bagi buruh.
Tuntutan Buruh Terkait Sistem Kerja dan Kesejahteraan
Satu permasalahan utama yang diangkat oleh buruh adalah mengenai pembatasan sistem kerja kontrak. Buruh berpendapat bahwa praktik ini cenderung menjurus pada perbudakan, di mana pekerja tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Tuntutan tersebut merupakan refleksi dari kondisi kerja yang kurang adil.
Selain itu, Sunarno menekankan pentingnya membatasi praktik kerja dengan sistem magang. Belakangan ini, banyak pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kemudian terpaksa beralih menjadi pekerja magang di perusahaan swasta.
Menurut Sunarno, sistem magang yang berlaku saat ini cenderung mengekploitasi pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Ia menegaskan bahwa buruh tidak seharusnya menjadi objek pemanfaatan tanpa adanya ketentuan yang memadai untuk melindungi hak-hak mereka.
Pentingnya Suara Buruh Dengar di Lembaga Legislatif
Menanggapi situasi ini, buruh menegaskan pentingnya suara mereka didengar oleh para pengambil keputusan di DPR. Kesadaran akan hak-hak ketenagakerjaan yang memadai harus menjadi fokus utama, sehingga tidak terjadi lagi eksploitasi yang merugikan. Kejelasan mengenai pengesahan RUU ini sangat dinanti-nanti agar buruh tidak terjebak dalam kondisi yang tidak menguntungkan.
Sunarno menjelaskan bahwa 11 tuntutan tersebut mencerminkan harapan buruh akan adanya perbaikan pada kondisi kerja. Tanpa adanya tindakan nyata dari DPR, buruh merasa khawatir bahwa hak mereka akan terus terabaikan. Oleh karena itu, aksi unjuk rasa masih akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Setiap suara buruh yang diangkat dalam aksi ini adalah bagian dari perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak. Diharapkan, proses legislasi ini dapat menjadi momentum untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.















