Komisi Yudisial (KY) baru-baru ini telah melaksanakan seleksi kualitas bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc untuk Hak Asasi Manusia (HAM) serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yaitu pada 5 dan 6 Mei 2026 di Jakarta, dengan jumlah peserta yang terdaftar mencapai 137 orang untuk posisi hakim agung dan 76 orang untuk posisi hakim ad hoc.
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, memberikan informasi bahwa beberapa calon mengundurkan diri dari proses seleksi. Pengunduran diri ini mencakup satu calon hakim agung dari kamar Perdata dan satu dari kamar Pidana, serta beberapa calon hakim ad hoc HAM dan Tipikor.
Detail Peserta Seleksi Kualitas Hakim Agung dan Ad Hoc
Dengan adanya pengunduran diri tersebut, jumlah total peserta seleksi kualitas kini menjadi 137 orang, terdiri dari berbagai kamar di Mahkamah Agung. Dari jumlah tersebut, 64 adalah calon hakim agung di kamar Pidana, 27 di kamar Perdata, 35 di kamar Agama, dan 11 di kamar Tata Usaha Negara yang terkait dengan pajak.
Tujuan dari seleksi ini adalah untuk mengukur secara komprehensif penguasaan keilmuan dan kemampuan teknis. Melalui proses yang ketat ini, KY berharap dapat menemukan calon hakim yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari prosedur seleksi, para calon juga akan menjalani serangkaian tes termasuk tes objektif dan pembuatan karya tulis. Di hari kedua, mereka akan diuji dengan penyelesaian kasus hukum serta studi mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Harapan dan Tujuan Komisi Yudisial dalam Seleksi Ini
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan harapannya agar proses seleksi dapat menghasilkan hakim yang memiliki integritas serta kemampuan yang tinggi. Selain kualifikasi profesional, karakter dan komitmen terhadap penegakan hukum menjadi fokus utama dalam seleksi ini.
Abdul menegaskan pentingnya menghadirkan calon hakim yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan adil. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan masukan tentang rekam jejak para calon, yang mencakup karakter serta integritas mereka.
KY merencanakan untuk membuka ruang partisipasi publik dalam memberikan pendapat terkait calon hakim agung dan ad hoc yang sedang diseleksi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam proses perekrutan, sehingga calon terpilih benar-benar memenuhi standar yang diinginkan.
Tahapan Seleksi dan Kriteria Penilaian bagi Calon Hakim
Pada hari pertama seleksi, para calon akan menjalani tes yang diharapkan dapat mengukur kemampuan akademis dan teknis mereka. Selain itu, hasil karya tulis yang telah dikumpulkan juga menjadi bagian dari penilaian dalam tahapan seleksi ini.
Di hari kedua, fokus utama adalah pada kemampuan para calon dalam menganalisis dan menyelesaikan kasus hukum nyata. Ini termasuk pemahaman dan penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas mereka.
Proses seleksi ini juga bertujuan mengisi kekosongan jabatan hakim agung yang ada di Mahkamah Agung. Sebanyak 11 jabatan hakim agung kosong dan beberapa posisi hakim ad hoc juga perlu diisi untuk memastikan sistem peradilan berjalan efektif dan efisien.
Dengan demikian, seleksi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan hakim yang berkualitas dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tanggung jawabnya. Proses yang dilakukan secara terbuka dan inklusif menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kualitas peradilan di tanah air.
















